Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah, dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Informasi
Keuangan Daerah dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonomi, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. D:/datafile/undang-2/PP112001.doc (Sri PC per 4/4/01 12:41 PM)
2.
Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.
Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di Daerah.
4.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
5.
Informasi Keuangan Daerah adalah segala dokumen yang berkaitan dengan
keuangan Daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem
Informasi Keuangan Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD,
adalah suatu rencana, perubahan dan perhitungan keuangan tahunan Daerah yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
Pasal 2
Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat, termasuk Pinjaman Daerah.
Pasal 3
(1) Jenis informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: 1. APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBD Kota; 2. Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; 3. Neraca Daerah; 4. Dana Cadangan Daerah; 5. Pinjaman dan Hibah Daerah; 6. Piutang Daerah; 7. Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah; 8. Data yang berkaitan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi Daerah. (2) Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (3) Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan kepada Menteri Teknis terkait sesuai kebutuhan. D:/datafile/undang-2/PP112001.doc (Sri PC per 4/4/01 12:41 PM)
Pasal 4
Bentuk laporan informasi yang disampaikan dapat berupa narasi, tabel, dan atau grafis
Pasal 5
Tata cara penyusunan informasi harus memenuhi prinsip-prinsip akurasi, sederhana, mudah dimengerti, relevan, komparabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
Penyampaian informasi dilakukan secara berkala dapat melalui media elektronik dan atau cetak.
Pasal 7
Dalam hal Daerah tidak menyampaikan informasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah mendapat pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Maret 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 21
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
UMUM
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 28 menetapkan bahwa Daerah wajib menyampaikan
informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Informasi yang bersangkutan diperlukan Pemerintah Pusat untuk Sistem Informasi Keuangan Daerah yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
Informasi Keuangan Daerah yang tersedia harus memenuhi prinsip-prinsip akurasi, sederhana, mudah dimengerti, relevan, komparabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan, agar terwujudnya transparansi informasi sehingga dapat diketahui oleh semua pihak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Ayat (1)
Angka 1 Pengertian APBD meliputi anggaran, laporan triwulan pelaksanaan anggaran, perubahan anggaran, dan perhitungan anggaran.
Angka 2 Cukup jelas
Angka
3
Yang dimaksud dengan Neraca Daerah adalah neraka yang disusun
berdasarkan standar akuntansi secara bertahap sesuai dengan
kondisi masing-masing pemerintah.
D:/datafile/undang-2/PP112001.doc (Sri PC per 4/4/01 12:41 PM)
Angka
4
Yang dimaksud dengan Dana Cadangan Daerah adalah dana yang
disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana
relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran. Data Dana Cadangan Daerah diperlukan sementara
Pemerintah Daerah belum mampu menyajikan Neraca Daerah.
Angka 5 Yang dimaksud dengan Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan. Yang dimaksud dengan Hibah Daerah adalah penerimaan Daerah yang berasal dari badan/lembaga pemerintah atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang dan atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data Pinjaman dan Hibah Daerah diperlukan sementara Pemerintah Daerah belum mampu menyajikan Neraca Daerah.
Angka 6 Yang dimaksud dengan Piutang Daerah adalah jumlah uang yang menjadi hak Daerah atau kewajiban pihak lain kepada Daerah sebagai akibat Penyerahan uang, barang, dan atau jasa oleh Daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data Piutang Daerah ini diperlukan sementara Pemerintah Daerah belum mampu menyajikan Neraca Daerah.
Angka 7 Cukup jelas
Angka
8
Data yang berkaitan dengan kebutuhan wilayah Daerah paling
sedikit meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, keadaan geografi
dan tingkat pendapatan masyarakat dengan memperhatikan
kelompok masyarakat miskin.
Data yang berkaitan dengan potensi ekonomi Daerah, antara lain,
potensi industri, potensi sumber daya alam (SDA), potensi sumber
daya manusia (SDM), dan produk domestik regional bruto
(PDRB).
Ayat (2) Informasi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, sedangkan
D:/datafile/undang-2/PP112001.doc (Sri PC per 4/4/01 12:41 PM)
informasi yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah dalam rangka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
bidang keuangan.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan sesuai kebutuhan adalah hanya menyangkut bidang tugas Menteri Teknis terkait.
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4081