Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH UTARA DARI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE KE LHOKSUKON DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara yang berkedudukan di wilayah Kota Lhokseumawe dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Aceh Utara;
b. bahwa Kota Lhoksukon di wilayah Kecamatan Lhoksukon berdasarkan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara maupun kajian oleh Pemerintah Pusat dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Aceh Utara;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara dari Wilayah Kota Lhokseumawe ke Lhoksukon di wilayah Kabupaten Aceh Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4109).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH UTARA DARI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE KE LHOKSUKON DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA
Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Aceh Utara dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Lhokseumawe ke Lhoksukon di Wilayah Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
(2) Ibukota Kabupaten Aceh Utara merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara.
(3) Lhoksukon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kelurahan Lhoksukon;
b. Gampong Pantee;
c. Gampong Asan Ara Bungkok;
d. Gampong Rambat;
e. Gampong Matang Teungoh Ara Bungkok;
f. Gampong Dayah;
g. Gampong Beuringen;
h. Gampong Nga Lhoksukon Teungoh;
i. Gampong Asan Lhoksukon Barat;
j. Gampong Matang Meunyee;
k. Gampong Uleu Barat;
l. Gampong Teungoh;
m. Gampong Geulinggang;
n. Gampong Geumata;
o. Gampong Tutong;
p. Gampong Ranto;
q. Gampong Alue Nudem;
r. Gampong Alue Drien;
s. Gampong Keutapang;
t. Gampong Pulo Dulang;
u. Gampong Ceubrek;
v. Gampong Blang;
w. Gampong Trieng;
x. Gampong Meunyee;
y. Gampong Alue Buket;
z. Gampong Reudeup;
aa. Gampong Nga Matang Ubi;
bb. Gampong Manyang;
cc. Gampong Jok;
dd. Gampong Nga Lhoksukon Barat;
ee. Gampong Rawa.
Pasal 2
(1) Lhoksukon mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Gampong Ara Kecamatan Lhoksukon dan Kecamatan Tanah Luas;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Gampong Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Gampong Babah Geudubang Kecamatan Lhoksukon;
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Matang Kuli.
(2) Batas wilayah Lhoksukon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 35