Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1978  (1978) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



NOMOR 19 TAHUN 1978

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara umumnya dan wilayah Kecamatan Kendari khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kendari;

b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kendari telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan suatu Kota Administratif Kendari perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;

3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);

4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ;

c. Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.

BAB II

TUJUAN PEMBENTUKAN

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Kendari adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

BAB III

KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Kendari bertanggungiawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari.

(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari tetap berkedudukan di Kota Administratif Kendari.

(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Kendari, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kendari.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Kendari menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;

b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari pada khususnya.

Pasal 5

(1) a. Wilayah Kota Administratif Kendari meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kendari yang terdiri dari:

1. Desa Kandai

2. Desa Mata

3. Desa Kasilampe

4. Desa Mangga Dua

5. Desa Gunung Jati

6. Desa Sadohoa

7. Desa Benu-Benua

8. Desa Tipulu

9. Desa Kemaraya

10. Desa Puwatu

11. Desa Mandonga

12. Desa Alo Lama

13. Desa Tobuuha

14. Desa Wua-Wua

15. Desa Labibia

16. Desa Lepo-Lepo

17. Desa Andonohu

18. Desa Lapulu

19. Desa Talia

20. Desa Anggoya

21. Desa Abeli

22. Desa Nambo

23. Desa Bungkutoko

24. Desa Sambuli.

b Wilayah Desa Lepo-Lepo sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini diperluas dengan wilayah Kampung Bugis yang dipisahkan dari desa Konda, Kecamatan Ranomeeto;

c Wilayah Desa Andonohu sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini diperluas dengan wilayah Kampung Kambu yang dipisahkan dari desa Konda Kecamatan Ranomeeto.

(2) Wilayah Desa Konda dalam wilayah Kecamatan Ranomeeto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c pasal ini, setelah dikurangi dengan Kampung Bugis dan Kampung Kambu, tetap merupakan Desa Konda dalam wilayah Kecamatan Ranomeeto.

Pasal 6

(1) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Kendari dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:

a. Wilayah Kecamatan Kendari, terdiri dari:

1. Desa Kandai

2. Desa Mata

3. Desa Kasilampe

4. Desa Mangga Dua

5. Desa Gunung Jati

6. Desa Sandohoa

7. Desa Benu-Benua

8. Desa Tipulu

9. Desa Kemaraya;

b. Wilayah Kecamatan Mandonga, terdiri dari:

1. Desa Puwatu

2. Desa Mandonga

3. Desa Alo Lama

4. Desa Tobuuha

5. Desa Wua-Wua

6. Desa Labibia

7. Desa Lepo-Lepo;

c. Wilayah Kecamatan Poasia, terdiri dari:

1. Desa Andonohu

2. Desa Lapulu

3. Desa Talia

4. Desa Anggoya

5. Desa Abeli

6. Desa Nambo

7. Desa Bungkutoko

8. Desa Sambuh.

(2) Sebagian Wilayah Kecamatan Kendari yang tidak termasuk dalam wilayah Kota Administratif Kendari, yang terdiri dari:

1. Desa Lalongga Sumeeto

2. Desa Tapulaga

3. Desa Toli-Toli

4. Desa Soropia

5. Desa Toronipa

6. Desa Bokori

ditetapkan menjadi Kecamatan Soropia dalam lingkungan Wilayah Kabupaten Kendari dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Toronipa.

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kendari berkedudukan di Kota Kendari.

(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kendari berkedudukan di Kandai.

(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mandonga berkedudukan di Puwatu.

(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Poasia berkedudukan di Andonohu.

Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Kendari ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kendari.

(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kendari sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kendari.

(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kendari sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968 dihapuskan.

(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Juli 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Juli 1978

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1978 NOMOR 24 YANG TELAH DICETAK ULANG