Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan:
|
Pasal 3
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan pengaturan:
|
Bagian Kedua
Kandungan Kadar Nikotin dan Tar
Bagian Kedua
Kandungan Kadar Nikotin dan Tar
Pasal 4
|
Pasal 5
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memberikan informasi kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok yang di produksinya. |
Bagian Ketiga
Keterangan pada Label
Bagian Ketiga
Keterangan pada Label
Pasal 6
|
Pasal 7
Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus dicantumkan pula:
|
Pasal 8
|
Pasal 9
|
Bagian Keempat
Produksi dan Penjualan Rokok
Bagian Keempat
Produksi dan Penjualan Rokok
Pasal 10
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian. |
Pasal 11
|
Pasal 12
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau dengan risiko kesehatan seminimal mungkin. |
Pasal 13
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal mungkin. |
Pasal 14
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11. |
Pasal 15
|
Bagian Kelima
Iklan dan Promosi
Bagian Kelima
Iklan dan Promosi
Pasal 16
|
Pasal 17
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilarang:
|
Pasal 18
|
Pasal 19
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok kedalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok. |
Pasal 20
Kegiatan sponsor dalam rangka iklan dan promosi yang dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, hanya dapat dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan periklanan dan promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 21
|
Bagian Keenam
Kawasan Tanpa Rokok
Bagian Keenam
Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 22
Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. |
Pasal 23
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok. |
Pasal 24
Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
|
Pasal 25
Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, di wilayahnya. |
BAB III
PERAN MASYARAKAT
BAB III
PERAN MASYARAKAT
Pasal 26
Masyarakat termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok. |
Pasal 27
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan. |
Pasal 28
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat. |
Pasal 29
Peran masyarakat dilaksanakan melalui:
|
Pasal 30
Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman kepada kebijaksanaan pemerintah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 31
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Menteri bekerja sama dengan instansi terkait lainnya menyebarluaskan informasi dan pengertian penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan. |
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 32
Menteri, Menteri terkait dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakkan:
|
Pasal 33
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. |
Pasal 34
|
Bagian Kedua
Pengawasan
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 35
|
Pasal 36
|
BAB V
KETENTUAN PIDANA
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. |
Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 36
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
UMUM
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan gangguan kehamilan.
Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga implementasi pelaksanaannya di lapangan lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dengan tujuan:
a. melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok;
b. membudayakan hidup sehat;
c. menekan perokok pemula;
d. melindungi kesehatan perokok pasif.
Prevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat dengan sangat cepat dalam dua dekade terakhir. Data survei Kesehatan Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan Indonesia berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3% (dua puluh delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi rendah, dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16% (lima belas persen sampai dengan enam belas persen) dari pendapatan dalam sebulan untuk membeli rokok.
Tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57.000 (lima puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia setiap tahunnya. Pada Tahun 2030 diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi tembakau akan mencapai 10.000 (sepuluh ribu) orang tiap tahunnya, dengan sekitar 70% (tujuh puluh persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu dilaksanakan dengan pemberian informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar yang ada pada setiap batang rokok, pencantuman peringatan pada label, pengaturan produksi dan penjualan rokok dan periklanan dan promosi rokok. Selain itu, perlu ditetapkan pula kawasan tanpa rokok pada tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan. Ketentuan mengenai iklan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Peran masyarakat dalam upaya pengamanan rokok bagi kesehatan perlu ditingkatkan agar terbentuk kawasan tanpa rokok di semua tempat/sarana.
Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Kesehatan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dalam berbagai bidang melalui pemberian informasi, penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tindakan administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Pengamanan rokok bagi kesehatan ini juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor yang terkait. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pengamanan rokok ini perlu diperhatikan seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang- undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2 - 4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak.
Perlindungan terhadap perokok pasif perlu dilakukan mengingat risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30% (tiga puluh persen) lebih besar dibandingkan dengan perokok itu sendiri. Perokok pasif juga dapat terkena penyakit lainnya seperti penyakit jantung iskemik yang disebabkan oleh asap rokok.
Pasal 3
Huruf a
Kadar maksimum kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar perlu diinformasikan. Nikotin dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk pembuluh darah koroner yang memberi oksigen pada jantung. Karena penyempitan pembuluh darah, maka jantung akan bekerja keras, sehingga memerlukan oksigen lebih banyak yang menyebabkan aliran darah dipercepat dan terjadi kenaikan tekanan darah, bila terjadi penyumbatan arteri koroner, tidak ada aliran oksigen ke otot jantung yang mengakibatkan serangan jantung. Sedangkan tar yang bersifat karsinogenik dapat menyebabkan penyakit kanker.
Huruf b
Rokok yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mencegah dampak bahaya terhadap kesehatan. Penjualan rokok perlu diatur agar tidak memberikan kemudahan bagi anak untuk memperoleh rokok.
Huruf c
Periklanan dan promosi rokok perlu diatur karena dapat mendorong bertambahnya perokok pemula.
Huruf d
Dalam rangka melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya akibat merokok, Pemerintah melakukan upaya penanggulangannya, diantaranya pengaturan penetapan kawasan tanpa rokok.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan laboratorium yang terakreditasi dalam ketentuan ini adalah laboratorium yang telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 5
Kewajiban untuk memberikan informasi kandungan kadar nikotin dan tar dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar dari laboratorium yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pencantuman informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dilakukan sebagai berikut:
a. garis pinggir warna hitam, dasar kotak berwarna putih dan tulisan warna hitam; atau
b. garis pinggir, warna dasar kotak dan tulisan dapat diberi warna lain sepanjang tulisan peringatan dapat dibaca dengan jelas.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Bahan tambahan yang dimaksud antara lain penambah rasa, penambah aroma, pewarna dan obat-obatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Dengan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan hasil strain tembakau dengan kadar nikotin dan tar rendah sehingga dampak risiko kesehatan minimal.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Dalam menentukan lokasi penempatan mesin layan diri (vending machine), perlu dipertimbangkan agar lokasi jauh dari jangkauan anak-anak.
Ayat (2)
Penentuan tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini harus memperhatikan jarak dengan kawasan tanpa rokok.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud media luar ruang antara lain billboard dan media elektronik (billboard electronic) yang berada di luar ruangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
Termasuk dalam hal ini antara lain menampilkan adegan menawarkan rokok, membuka bungkus rokok, mengajak orang merokok.
Huruf b
Termasuk dalam hal ini antara lain merokok membuat langsing, menambah konsentrasi dan lain-lain yang bertentangan dengan aspek kesehatan.
Huruf c
Termasuk dalam hal ini antara lain menampilkan gambar bungkus rokok baik sebagian atau secara utuh, gambar batang rokok, tulisan rokok, gambar asap rokok.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Pasal 18
Ayat (1)
Pencantuman peringatan dimaksud dalam ketentuan ini hendaknya mengacu pada tulisan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Pencantuman peringatan bahaya merokok pada penyiaran televisi lamanya harus dapat memberikan kesempatan pada orang untuk membacanya dengan baik. Peringatan bahaya merokok pada penyiaran radio harus diberikan dengan suara yang jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud ukuran yang proporsional dalam ketentuan ini yaitu untuk media cetak dan media luar ruang antara lain luas kolom yang memuat peringatan kesehatan sekurang- kurangnya 15% (lima belas persen) dari luas total iklan, dengan tulisan yang jelas dan mudah dibaca oleh masyarakat.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Tempat khusus dalam ketentuan ini adalah tempat yang disediakan untuk para perokok yang terpisah dan tidak berhubungan dengan ruangan tanpa rokok dan harus mempunyai alat penghisap udara.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Peran serta masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah partisipasi masyarakat termasuk produsen atau importir dalam upaya mewujudkan terbentuknya kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan angkutan umum.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Menteri terkait antara lain Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan, dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan dan cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Pengawasan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam ketentuan ini berkaitan dengan kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label dan ketaatan dalam pelaksanaan iklan dan promosi rokok.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang- undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4276