Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945  (1945) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1945
TENTANG DAN MULAI BERLAKUNJA
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Berdasarkan atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal II, berhubungan dengan Pasal IV, Menetapkan Peraturan sebagai berikut :


Pasal 1

Undang-Undang dan Peraturan Presiden diumumkan oleh Presiden dan ditanda tangani oleh Sekretaris Negara.

Pasal 2

Untuk sementra waktu pengumuman dilakukan dengan menempelkan undang-undang atau peraturan presiden itu di papan pengumuman di muka gedung komite nasional pusat.

Pasal 3

Djikalau perlu, supaja penduduk selekas mungkin mengetahuinja maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar, radio atau penjiaran lainnja.

Pasal 4

Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari diumumkan,ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain.

Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEKARNO


Diumumkan,

Pada tanggal 10 Oktober 1945, SEKRETARIS NEGARA,

ttd.

A.G. PRINGGODIGDO,-