Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1966
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 1 TAHUN 1966
TENTANG
PEMBUBARAN B.P.U. PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Perikanan Darat/Laut, Nomor Sk. 22/Men.IK/II/1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara, yang mendahului Peraturan Pemerintah ini, maka dipandang perlu untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 65) tentang Pendirian B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara;
b. bahwa berhubung Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut selanjutnya perlu mengadakan pengawasan/koordinasi langsung atas semua Perusahaan-perusahaan dalam lingkungan Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
2. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 s/d 54 Tahun 1961;
5. Keputusan Presiden RI Nomor 215, Nomor 141 Tahun 1964 dan Keputusan Presiden RI Nomor 156 Tahun 1965.
Mendengar:
Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia, Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA, YANG DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1961 – LEMBARAN NEGARA NOMOR 65 TAHUN 1961
Pasal 1
(1) Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara dinyatakan bubar;
(2) Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut ditunjuk sebagai likuidatur.
Pasal 2
Semua kekayaan B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
Pasal 3
Pengawasan dan koordinasi terhadap Perusahaan-perusahaan dalam lingkungan Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut dilakukan oleh Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut.
Pasal 4
Peraturan-peraturan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1961 (L.N.R.I. Tahun 1961 Nomor 65) dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan berlaku surut tanggal 31 Maret 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Januari 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Januari 1966
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN