Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA




NOMOR 1 TAHUN 2001

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga legislatif diharapkan mampu mewujudkan kedaulatan rakyat;

b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan optimalisasi tugas dan fungsi DPRD sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah; c. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri; b. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut SPRD adalah Badan Legislatif Daerah yang meliputi DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; e. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Propinsi atau Kabupaten/Kota; f. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota;

g. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota; h. Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Propinsi atau Kabupaten/Kota. BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN DPRD


Bagian Pertama Kedudukan dan Susunan

Pasal 2

Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD ditetapkan dalam peraturan tata tertib DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah adalah unsur Pemerintah Daerah sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2) DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Pasal 4

(1) Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-undang terdiri atas Anggota Partai Politik hasil Pemilu dan Anggota TNI/Polri yang diangkat. (2) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) DPRD membentuk Fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Bagian Kedua


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang

Paragraf 1

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 5

Tata cara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2

Pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah.

Pasal 6

DPRD Propinsi memilih Anggota MPR Utusan Daerah yang berasal dari Tokoh Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999.

Pasal 7

(1) Penetapan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999, dilakukan melalui rapat DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurannya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD unsur-unsur fraksi. (2) Apabila pada pembukaan rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Anggota DPRD belum mencapai quorum, Rapat ditanda paling lama satu jam. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dicapai, rapat diundur paling lama satu jam lagi. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi tetapi telah dihadiri lebih dari 1 (satu) fraksi, pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah tetap dilaksanakan. (5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, rapat ditanda pada rapat berikutnya selambat-lambatnya 2 X 24 jam, sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 8

(1) Calon anggota MPR Utusan Daerah diusulkan oleh masing-masing fraksi, paling banyak 5 (lima) orang dari setiap fraksi. (2) Calon Anggota MPR Utusan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Propinsi paling sedikit 10 (sepuluh) orang. (3) DPRD memilih 5 (lima) orang dari calon anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 9

(1) Setiap Anggota DPRD dapat memilih paling banyak 5 (lima) Calon.

(2) Calon terpilih ditetapkan berdasarkan 5 (lima) urutan calon yang memperoleh suara terbanyak. (3) Apabila terdapat perolehan suara yang sama sehingga diperoleh lebih dari 5 (lima) calon, dilakukan pemilihan ulang terhadap calon yang memperoleh suara yang sama sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 10

(1) DPRD Propinsi menyampaikan Calon Anggota MPR Utusan Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum. (2) Komisi Pemilihan Umum menyampaikan Calon Anggota MPR Utusan Daerah kepada Presiden sebagai Kepala Negara untuk diresmikan. Paragraf 3


Usul Pengesahan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Pasal 11


Tata cara Pengesahan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Bagian Ketiga Hak-hak DPRD


Pasal 12


Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 DPRD mempunyai hak:

a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota; b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah; c. mengadakan Penyelidikan; d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah; e. mengajukan pernyataan pendapat; f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; g. menentukan Anggaran Belanja DPRD sebagai kesatuan dalam APBD; dan h. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD. Paragraf 1 Hak Meminta Pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota


Pasal 13


Tata cara pertanggungjawaban Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Paragraf 2 Hak Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Daerah


Pasal 14


(1) Paling sedikit 5 (lima) orang Anggota DPRD dapat mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah tentang sesuatu kebijakan pemerintah daerah secara lisan maupun tertulis. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD. (3) Usul meminta keterangan tersebut, oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD. (4) Dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan penjelasan tersebut. (5) Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b. para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para Anggota DPRD. (6) Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna. (7) Selama usul permintaan keterangan DPRD belum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya. (8) Apabila Rapat Paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD segera membentuk Panitia Musyawarah. (9) Panitia Musyawarah melalui Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Pemerintah Daerah. Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis dalam Rapat Paripurna. (2) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pernyataan atas keterangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Atas jawaban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat menyatakan pendapatnya. (4) Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah. (5) Pernyataan pendapat DPRD atas keterangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat sebagai bahan bagi DPRD dalam rangka penilaian pertanggungjawaban Kepala Daerah. Paragraf 3


Hak Mengadakan Penyelidikan Pasal 16


Hak untuk mengadakan Penyelidikan, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-udnangan yang berlaku.

Paragraf 4

Hak Mengadakan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah.

Pasal 17

(1) DPRD dapat mengajukan usul perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Kepala Daerah. (2) Pokok-pokok usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam Pemandangan Umum para anggota pada Pembicaraan Tahap II. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh anggota dalam Pembicaraan Tahap III untuk dibahas dan diambil keputusan pada Tahap IV. Paragraf 5 Hak Mengajukan Pernyataan Pendapat


Pasal 18


(1) Paling sedikit lima orang yang terdiri lebih dari satu fraksi dapat mengajukan usul pernyataan pendapat. (2) Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta fraksinya. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPRD. (4) Usul pernyataan pendapat tersebut oleh Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah. (5) Dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut. (6) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b. Kepala Daerah untuk memberikan pendapat; c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah. (7) Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat DPRD. (8) Apabila DPRD menerima usul penyataan pendapat, Keputusan DPRD dapat berupa pernyataan pendapat DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Daerah berikut saran penyelesaikannya, sampai dengan peringatan kepada Kepala Daerah. Paragraf 6


Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.

Pasal 19

(1) Paling sedikit lima orang anggota DPRD yang terdiri lebih dari satu fraksi dapat mengajukan suatu usul prakarsa pengaturan kewenangan Daerah. (2) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan secara tertulis. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD. (4) Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah. (5) Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b. Kepala Daerah untuk memberikan pendapat; c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah. (7) Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD. (8) Tatacara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Kepala Daerah. (9) Selama usul prakarsa belum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau mencabutnya kembali. Paragraf 7


Hak Menentukan Anggaran Belanja dan Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD


Pasal 20


DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah menyusun Anggaran Belanja DPRD.

Pasal 21

DPRD menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Paragraf 8


Hak DPRD Meminta Keterangan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau Warga Masyarakat.


Pasal 22

(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan dan pembangunan. (2) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau warga masyarakat yang menolak permintaan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun karena merendahkan martabat dan kehormatan DPRD. Bagian Keempat Hak-hak Anggota DPRD


Pasal 23


(1) Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Kepala Daerah. (2) Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun singkat, jelas dan tertulis disampaikan kepada Pimpinan DPRD. (3) Pimpinan DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan gunu memutuskan layak tidaknya pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilanjutkan. (4) Apabila keputusan rapat menyatakan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti DPRD membentuk Panitia Musyawarah. (5) Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah meneruskan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah. (6) Apabila jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Kepala Daerah disampaikan secara tertulis, tidak diadakan pembicaraan secara lisan. (7) Penanya dapat meminta supaya pertanyaannya dijawab oleh Kepala Daerah secara lisan. (8) Dalam hal Kepala Daerah menjawab secara lisan, maka dalam rapat yang ditentukan untuk itu oleh Panitia Musyawarah, penanya dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya agar Kepala Daerah dapat memberikan keterangan yang lebih jelas tentang soal yang terkandung dalam pertanyaan itu. (9) Pemberian jawaban oleh Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diwakilkan kepada pejabat daerah yang ditunjuk. Pasal 24

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, anggota DPRD mempunyai hak protokoler, keuangan dan administrasi yang pelaksanaannya diatur oleh DPRD sesuai ketentuan perundangundangan.


Bagian Kelima Kewajiban DPRD


Pasal 25


DPRD mempunyai kewajiban:

a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. c. d. e. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan; membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaikan. BAB III KEANGGOTAAN DPRD Pasal 26 (1) (2) Anggota DPRD adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perundangundangan. BAB IV KELENGKAPAN DPRD Pasal 27 (1) (2) Alat kelengkapan DPRD terdiri dari: a. Pimpinan; b. Komisi; c. Panitia-panitia. Alat-alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur tata kerjanya sendiri dengan persetujuan Pimpinan DPRD. Pasal 28 (1) (2) (3) Pimpinan DPRD merupakan lembaga yang bersifat kolektif terdiri dari anggota-anggota yang dipilih menjadi Ketua dan Wakil-wakil Ketua yang bertugas untuk memimpin pengorganisasian DPRD. Pimpinan DPRD terdiri dari unsur-unsur fraksi. Masa Kerja Pimpinan DPRD adalah 5 (lima) tahun. Pasal 29 (1) (2) (3) Komisi merupakan alat kelengkapan yang dibentuk oleh Pimpinan DPRD untuk menangani bidang tugas umum tertentu. Anggota Komisi terdiri dari unsur-unsur fraksi. Masa kerja komisi paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 30


(1) Panitia adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh Pimpinan DPRD untuk menangani tugas yang bersifat khusus. (2) Anggota panitia terdiri dari unsur-unsur fraksi. (3) Masa kerja panitia ditentukan oleh Pimpinan DPRD. BAB V PEMILIHAN PIMPINAN DPRD


Pasal 31


(1) Pimpinan DPRD bersifat kolektif terdiri dari unsur-unsur fraksi dan berurutan berdasarkan besarnya jumlah Anggota Fraksi. (2) Pimpinan DPRD terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang Wakil Ketua. (3) Apabila ada beberapa fraksi memiliki jumlah anggota yang sama sehingga berhak untuk duduk dalam salah satu posisi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penentuan tentang fraksi mana yang berhak duduk dalam Pimpinan DPRD mengacu kepada: a. mendahulukan fraksi yang tidak seorang pun anggotanya diperoleh dari stambush accord; dan atau b. mendahulukan fraksi yang memperoleh sisa suara terbanyak dalam Pemilihan Umum. Pasal 32

(1) Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan dalam rapat Paripurna dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota DPRD dari unsur-unsur fraksi. (2) Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat ditanda paling lama 1 (satu) jam. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tercapai, Rapat Paripurna diundur paling lama 1 (satu) jam lagi. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, tetapi unsur-unsur fraksi telah ada, pemilihan Pimpinan DPRD tetap dilaksanakan. Pasal 33

Calon Pimpinan DPRD diusulkan oleh masing-masing Fraksi sebagaimana dimaksud alam Pasal 31 ayat (2), paling banyak 2 (dua) orang.

Pasal 34

(1) Calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan kepada Pimpinan sementara DPRD untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak dipilih. (2) Calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD setelah dibahas bersama-sama dengan fraksi-fraksi DPRD.

Pasal 35

(1) Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Untuk melaksanakan Pemilihan Calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Panitia Teknis Pemilihan yang terdiri dari unsur-unsur fraksi dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD. (3) Calon Terpilih yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua DPRD, sedangkan Calon lainnya ditetapkan sebagai Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai urutan perolehan suara. (4) Keputusan diambil berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. urutan perolehan suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat; b. apabila pada urutan pertama terdapat lebih dari 1 (satu) orang yang mendapat suara yang sama, dilakukan pemilihan ulang bagi yang memperoleh suara yang sama, sehingga calon yang mendapatkan suara terbanyak menjadi Ketua dan yang mendapatkan suara lebih sedikit menjadi Wakil Ketua secara berurutan bersama Wakil Ketua yang lain; c. calon terpilih Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Propinsi diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden sebagai Kepala Negara, calon terpilih Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten dan Kota diresmikan oleh Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. (5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena alasan keamanan rapat ditanda paling lama 2 X 24 jam atau sampai dengan kondisi aman yang dinyatakan oleh kepolisian. (6) Rapat DPRD dilangsungkan di Gedung DPRD, kecuali untuk hal-hal yang dianggap tidak memungkinkan, yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. BAB VI PENGGANTIAN PIMPINAN DPRD


Pasal 36


(1) Pimpinan DPRD dapat diberhentikan apabila kinerjanya dinilai tidak baik dan menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian kinerja dilakukan terhadap pimpinan DPRD secara kolektif. (3) Penilaian kinerja Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sidang paripurna DPRD dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD. (4) Penilaian kinerja Pimpinan DPRD yang dinilai tidak baik dan menyimpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan sebagai bahan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD. Pasal 37

(1) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 94), diputuskan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD. (2) Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara Usulan Pemberhentian. Pasal 38


Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk DPRD Propinsi dan kepada Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota, guna peresmian pemberhentian.

Pasal 39

(1) Ketua atau Wakil-wakil Ketua secara sendiri-sendiri dapat diberhentikan apabila secara pribadi terbukti melakukan tindak pidana. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden sebagai Kepala Negara untuk DPRD Propinsi dan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara untuk DPRD Kabupaten/Kota setelah ada keputusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 40

Pengisian pimpinan DPRD yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, dipilih dari fraksi asal pimpinan DPRD yang diberhentikan.

BAB VII FRAKSI-FRAKSI


Pasal 41


(1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan TNI/POLRI yang diangkat. (2) Partai Politik yang dapat membentuk fraksi adalah Partai yang memperoleh jumlah kursi paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPRD yang ada. (3) Beberapa partai politik peserta Pemilihan Umum yang jumlah kursinya di DPRD kurang dari 1/10 (satu per sepuluh), dapat membentuk satu fraksi yang merupakan gabungan dari Partai-partai Politik yang bersangkutan atau bergabung ke dalam salah satu fraksi yang sudah diakui keberadaannya. (4) Anggota DPRD dari partai politik yang jumlah kursinya kurang dari 1/10 (satu per sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicalonkan sebagai pimpinan DPRD. (5) Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pimpinan fraksi tempat ia bergabung wajib menyampaikan keputusan penggabungan kepada Pimpinan Sementara DPRD yang selanjutnya mengumumkan kepada Seluruh anggota DPRD. Pasal 42

Fraksi mempunyai tugas:

a. menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi; b. meningkatkan kualitas, kemampuan, efisiensi, dan efektifitas kerja para anggota; c. melaksanakan kegiatan penyaringan dan penetapan pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 43

Fraksi-fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu, berkenan dengan bidang tugas DPRD, diminta atau diminta.

BAB VIII RAPAT-RAPAT DPRD


Pasal 44


(1) DPRD mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun. (2) Kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan sekurang-kurannya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota DPRD atau atas permintaan Kepala Daerah, DPRD dapat mengundang Anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itu diterima. (3) DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD. Pasal 45

Jenis Rapat DPRD terdiri dari:

a. Rapat Paripurna merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan menetapkan Keputusan DPRD; b. Rapat Paripurna Istimewa merupakan Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil Keputusan; c. Rapat Paripurna Khusus merupakan Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua membahas hal-hal yang khusus; d. Rapat Fraksi merupakan rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh Ketua Fraksi atau Wakil Ketua Fraksi; e. Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua DPRD; f. Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota Panitia Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah; g. Rapat Komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi; h. Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat komisi-komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD; i. Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan atau Pimpinan Fraksi merupakan rapat bersama yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan; j. Rapat Panita Anggaran merupakan rapat anggota Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Anggaran; k. Rapat Panitia Khusus merupakan rapat anggota Panitia Khusus yang dipimpinan oleh Ketua atau Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus; l. Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRD/Panitia Anggaran/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; m. Rapat Dengar Pendapat merupakan Rapat antara DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga/Badan/Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 46

DPRD mengatur tata cara setiap jenis rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 47


Tatacara dan proses pengambilan keputusan ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Pasal 48

Produk-produk DPRD berbentuk Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD.

BAB X PENETAPAN PERATURAN DAERAH


Pasal 49


(1) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD menetapkan Peraturan Daerah. (2) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah dan atau atas usul prakarsa DPRD. (3) Peraturan Daerah hanya ditandatangani oleh Kepala Daerah. (4) Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD. Pasal 50

Rapat-rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan dalam rapat khusus yang diadakan untuk keperluan itu.

Pasal 51

Tatacara penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, tahapan pembicaraan dan penandatanganan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

BAB XI KEUANGAN


Pasal 52


(1) DPRD dalam melaksanakan fungsinya disediakan Pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) DPRD beserta Sekretaris DPRD menyusun rencana Anggaran Belanja DPRD setiap Tahun Anggaran. (3) Jenis dan biaya kegiatan DPRD ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan DPRD. BAB XII SANKSI


Pasal 53


(1) Setiap anggota DPRD wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota DPRD berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib. (3) Sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD atas usul dan pertimbangan Fraksi yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan yang dibentuk khusus untuk itu. BAB XIII SEKRETARIAT DPRD


Pasal 54


(1) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD merupakan unsur staf yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. (2) Sekretariat DPRD dalam menjalankan fungsinya dapat menyediakan tenaga ahli untuk membantu Anggota DPRD, yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP


Pasal 56


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd


ABDURRAHMAN WAHID


Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2001 SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

Djohan Effendi

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 1



PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


I. UMUM Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan yang besar kepada DPRD yang merupakan lembaga perwakilan masyarakat daerah sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia.

Salah satu fungsi DPRD yang penting adalah fungsi legitimasi, yaitu peranan DPRD dalam membangun dan mengusahakan dukungan bagi kebijakan dan keputusan Pemerintah Daerah agar diterima oleh masyarakat luas. Dalam hal ini DPRD menjembatani Pemerintah Daerah dengan rakyat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan maupun terhadap kebijakan spesifik tertentu. DPRD menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Guna mewujudkan lembaga DPRD supaya berfungsi seperti keinginan tersebut di atas, perlu diatur kedudukan, susunan, tugas wewenang, hak dan kewajiban pelaksanaan tugas DPRD dalam suatu perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas

Pasal 2 Cukup jelas

Pasal 3 Ayat 1 Sebagai unsur pemerintahan daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRD berpegang kepada prinsip-prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 Yang dimaksud dengan sejajar dan menjadi mitra dalam ayat ini adalah bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, dan transparan dalam rangka memberikan pelayanan sebaik


baiknya kepada masyarakat demi terjaminnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Pasal 4 Keanggotaan DPRD menjadi resmi apabila telah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji setelah ditetapkan Surat Keputusan Pengesahan Peresmian Keanggotaan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk keanggotaan DPRD Propinsi atau Surat Keputusan Pengesahan Peresmian Keanggotaan dari Gubernur untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 5 Cukup jelas

Pasal 6 Cukup jelas

Pasal 7 Cukup jelas

Pasal 8 Cukup jelas

Pasal 9 Cukup jelas

Pasal 10 Cukup jelas

Pasal 11 Cukup jelas

Pasal 12 Cukup jelas

Pasal 13 Cukup jelas

Pasal 14 Cukup jelas

Pasal 15 Cukup jelas

Pasal 16 Cukup jelas

Pasal 17 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui empat tahapan pembicaraan, yaitu tahap I, II, III, dan IV. Pembicaraan tahap I meliputi:

a. penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan daerah yang berasal dari Kepala Daerah;

b. penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa. Pembicaraan tahap II meliputi:

a. dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah: 1. pemandangan umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah; 2. jawaban Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Pemandangan umum para anggota. b. dalam hal Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD: 1. pendapat Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah; 2. jawaban Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPRD dalam Rapat Paripurna terhadap pendapat Kepala Daerah. Pembicaraan tahap III ialah pembahasan dalam Rapat Komisi/Rapat Gabungan Komisi atau rapat Panitia Khusus, yang dilakukan bersama-sama dengan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Pembicaraan tahap IV meliputi:

a. pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna, yang didahului dengan: 1. laporan hasil pembicaraan tahap III; 2. pendapat akhir Fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya. b. Pemberian kesempatan kepada Kepala Daerah untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan Keputusan tersebut. Pasal 18 Cukup jelas

Pasal 19 Cukup jelas

Pasal 20 Cukup jelas

Pasal 21 Cukup jelas

Pasal 22 Cukup jelas

Pasal 23 Cukup jelas

Pasal 24 Cukup jelas

Pasal 25 Cukup jelas

Pasal 26


Cukup jelas

Pasal 27 Cukup jelas

Pasal 28 Cukup jelas

Pasal 29 Cukup jelas

Pasal 30 Cukup jelas

Pasal 31 Bersifat kolektif dalam hal ini berarti tanggung jawab pelaksanaan tugas pimpinan merupakan tanggung jawab bersama Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

Pasal 32 Cukup jelas

Pasal 33 Cukup jelas

Pasal 34 Cukup jelas

Pasal 35 Cukup jelas

Pasal 36 Cukup jelas

Pasal 37 Cukup jelas

Pasal 38 Cukup jelas

Pasal 39 Pembuktian sangkaan tindak pidana atas Ketua atau Wakil-wakil Ketua dilakukan melalui proses peradilan sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 40 Cukup jelas

Pasal 41 Cukup jelas

Pasal 42 Cukup jelas


Pasal 43 Cukup jelas

Pasal 44 Cukup jelas

Pasal 45 Cukup jelas

Pasal 46 Yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan-peraturan yang terkait dengan susunan dan kedudukan DPRD maupun yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah lainnya. Misalnya dalam peraturan perundangan yang terkait dengan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur tentang Rapat Paripurna Khusus Tingkat Pertama dan Rapat Paripurna Khusus Tingkat Kedua, DPRD mengatur tata cara rapat paripurna seperti ini sesuai Kebutuhan pokoknya, yaitu pada saat pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 47 Cukup jelas

Pasal 48 Cukup jelas

Pasal 49 Cukup jelas

Pasal 50 Cukup jelas

Pasal 51 Cukup jelas

Pasal 52 Cukup jelas

Pasal 53 Cukup jelas

Pasal 54 Cukup jelas

Pasal 55 Cukup jelas

Pasal 56 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4070