Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Lembaga Perwakilan
Rakyat Daerah sebagai lembaga legislatif diharapkan mampu mewujudkan
kedaulatan rakyat;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan optimalisasi tugas dan fungsi DPRD sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah; c. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri; b. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut SPRD adalah Badan Legislatif Daerah yang meliputi DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; e. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Propinsi atau Kabupaten/Kota; f. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota;
g. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota; h. Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Propinsi atau Kabupaten/Kota. BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN DPRD
Bagian Pertama
Kedudukan dan Susunan
Pasal 2
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD ditetapkan dalam peraturan tata tertib DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah adalah unsur Pemerintah Daerah sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2) DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Pasal 4
(1) Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-undang terdiri atas Anggota Partai Politik hasil Pemilu dan Anggota TNI/Polri yang diangkat. (2) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) DPRD membentuk Fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Bagian Kedua
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 5
Tata cara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah.
Pasal 6
DPRD Propinsi memilih Anggota MPR Utusan Daerah yang berasal dari Tokoh Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999.
Pasal 7
(1) Penetapan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999, dilakukan melalui rapat DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurannya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD unsur-unsur fraksi. (2) Apabila pada pembukaan rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Anggota DPRD belum mencapai quorum, Rapat ditanda paling lama satu jam. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dicapai, rapat diundur paling lama satu jam lagi. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi tetapi telah dihadiri lebih dari 1 (satu) fraksi, pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah tetap dilaksanakan. (5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, rapat ditanda pada rapat berikutnya selambat-lambatnya 2 X 24 jam, sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 8
(1) Calon anggota MPR Utusan Daerah diusulkan oleh masing-masing fraksi, paling banyak 5 (lima) orang dari setiap fraksi. (2) Calon Anggota MPR Utusan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Propinsi paling sedikit 10 (sepuluh) orang. (3) DPRD memilih 5 (lima) orang dari calon anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 9
(1) Setiap Anggota DPRD dapat memilih paling banyak 5 (lima) Calon.
(2) Calon terpilih ditetapkan berdasarkan 5 (lima) urutan calon yang memperoleh suara terbanyak. (3) Apabila terdapat perolehan suara yang sama sehingga diperoleh lebih dari 5 (lima) calon, dilakukan pemilihan ulang terhadap calon yang memperoleh suara yang sama sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 10
(1) DPRD Propinsi menyampaikan Calon Anggota MPR Utusan Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum. (2) Komisi Pemilihan Umum menyampaikan Calon Anggota MPR Utusan Daerah kepada Presiden sebagai Kepala Negara untuk diresmikan. Paragraf 3
Usul Pengesahan, Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 11
Tata cara Pengesahan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Hak-hak DPRD
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 DPRD
mempunyai hak:
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota; b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah; c. mengadakan Penyelidikan; d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah; e. mengajukan pernyataan pendapat; f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; g. menentukan Anggaran Belanja DPRD sebagai kesatuan dalam APBD; dan h. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD. Paragraf 1 Hak Meminta Pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota
Pasal 13
Tata cara pertanggungjawaban Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 2 Hak Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Daerah
Pasal 14
(1)
Paling sedikit 5 (lima) orang Anggota DPRD dapat mengajukan usul kepada DPRD untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah tentang sesuatu kebijakan pemerintah
daerah secara lisan maupun tertulis.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun
secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok
oleh Sekretariat DPRD.
(3)
Usul meminta keterangan tersebut, oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat
Paripurna DPRD.
(4)
Dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi
kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan penjelasan tersebut.
(5)
Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan
kesempatan kepada:
a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan;
b. para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para Anggota DPRD.
(6)
Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada
Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(7)
Selama usul permintaan keterangan DPRD belum memperoleh keputusan, para pengusul
berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.
(8)
Apabila Rapat Paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan
DPRD segera membentuk Panitia Musyawarah.
(9)
Panitia Musyawarah melalui Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 15
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis dalam Rapat Paripurna. (2) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pernyataan atas keterangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Atas jawaban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat menyatakan pendapatnya. (4) Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah. (5) Pernyataan pendapat DPRD atas keterangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat sebagai bahan bagi DPRD dalam rangka penilaian pertanggungjawaban Kepala Daerah. Paragraf 3
Hak Mengadakan Penyelidikan
Pasal 16
Hak untuk mengadakan Penyelidikan, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-udnangan yang berlaku.
Paragraf 4
Hak Mengadakan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah.
Pasal 17
(1) DPRD dapat mengajukan usul perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Kepala Daerah. (2) Pokok-pokok usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam Pemandangan Umum para anggota pada Pembicaraan Tahap II. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh anggota dalam Pembicaraan Tahap III untuk dibahas dan diambil keputusan pada Tahap IV. Paragraf 5 Hak Mengajukan Pernyataan Pendapat
Pasal 18
(1)
Paling sedikit lima orang yang terdiri lebih dari satu fraksi dapat mengajukan usul
pernyataan pendapat.
(2)
Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penjelasannya
disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama dan tanda
tangan para pengusul serta fraksinya.
(3)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
(4)
Usul pernyataan pendapat tersebut oleh Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan
dari Panitia Musyawarah.
(5)
Dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), para pengusul diberi
kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut.
(6)
Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan
kesempatan kepada:
a.
anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan;
b.
Kepala Daerah untuk memberikan pendapat;
c.
Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat
Kepala Daerah.
(7)
Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul
pernyataan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat DPRD.
(8)
Apabila DPRD menerima usul penyataan pendapat, Keputusan DPRD dapat berupa
pernyataan pendapat DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Daerah berikut saran
penyelesaikannya, sampai dengan peringatan kepada Kepala Daerah.
Paragraf 6
Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
Pasal 19
(1) Paling sedikit lima orang anggota DPRD yang terdiri lebih dari satu fraksi dapat mengajukan suatu usul prakarsa pengaturan kewenangan Daerah. (2) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan secara tertulis. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD. (4) Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah. (5) Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b. Kepala Daerah untuk memberikan pendapat; c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah. (7) Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD. (8) Tatacara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Kepala Daerah. (9) Selama usul prakarsa belum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau mencabutnya kembali. Paragraf 7
Hak Menentukan Anggaran Belanja
dan Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD
Pasal 20
DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah menyusun Anggaran Belanja DPRD.
Pasal 21
DPRD menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paragraf 8
Hak DPRD Meminta Keterangan Pejabat Negara,
Pejabat Pemerintah atau Warga Masyarakat.
Pasal 22
(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan dan pembangunan. (2) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau warga masyarakat yang menolak permintaan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun karena merendahkan martabat dan kehormatan DPRD. Bagian Keempat Hak-hak Anggota DPRD
Pasal 23
(1)
Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Kepala Daerah.
(2)
Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun singkat, jelas dan tertulis
disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
(3)
Pimpinan DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan gunu
memutuskan layak tidaknya pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
dilanjutkan.
(4)
Apabila keputusan rapat menyatakan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu
ditindaklanjuti DPRD membentuk Panitia Musyawarah.
(5)
Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah meneruskan
pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah.
(6)
Apabila jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Kepala Daerah disampaikan secara tertulis,
tidak diadakan pembicaraan secara lisan.
(7)
Penanya dapat meminta supaya pertanyaannya dijawab oleh Kepala Daerah secara lisan.
(8)
Dalam hal Kepala Daerah menjawab secara lisan, maka dalam rapat yang ditentukan untuk
itu oleh Panitia Musyawarah, penanya dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan
tentang pertanyaannya agar Kepala Daerah dapat memberikan keterangan yang lebih jelas
tentang soal yang terkandung dalam pertanyaan itu.
(9)
Pemberian jawaban oleh Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
diwakilkan kepada pejabat daerah yang ditunjuk.
Pasal 24
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, anggota DPRD mempunyai hak protokoler, keuangan dan administrasi yang pelaksanaannya diatur oleh DPRD sesuai ketentuan perundangundangan.
Bagian Kelima
Kewajiban DPRD
Pasal 25
DPRD mempunyai kewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. c. d. e. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan; membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaikan. BAB III KEANGGOTAAN DPRD Pasal 26 (1) (2) Anggota DPRD adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perundangundangan. BAB IV KELENGKAPAN DPRD Pasal 27 (1) (2) Alat kelengkapan DPRD terdiri dari: a. Pimpinan; b. Komisi; c. Panitia-panitia. Alat-alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur tata kerjanya sendiri dengan persetujuan Pimpinan DPRD. Pasal 28 (1) (2) (3) Pimpinan DPRD merupakan lembaga yang bersifat kolektif terdiri dari anggota-anggota yang dipilih menjadi Ketua dan Wakil-wakil Ketua yang bertugas untuk memimpin pengorganisasian DPRD. Pimpinan DPRD terdiri dari unsur-unsur fraksi. Masa Kerja Pimpinan DPRD adalah 5 (lima) tahun. Pasal 29 (1) (2) (3) Komisi merupakan alat kelengkapan yang dibentuk oleh Pimpinan DPRD untuk menangani bidang tugas umum tertentu. Anggota Komisi terdiri dari unsur-unsur fraksi. Masa kerja komisi paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 30
(1)
Panitia adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh Pimpinan DPRD untuk
menangani tugas yang bersifat khusus.
(2)
Anggota panitia terdiri dari unsur-unsur fraksi.
(3)
Masa kerja panitia ditentukan oleh Pimpinan DPRD.
BAB
V
PEMILIHAN PIMPINAN DPRD
Pasal 31
(1)
Pimpinan DPRD bersifat kolektif terdiri dari unsur-unsur fraksi dan berurutan berdasarkan
besarnya jumlah Anggota Fraksi.
(2)
Pimpinan DPRD terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
(3)
Apabila ada beberapa fraksi memiliki jumlah anggota yang sama sehingga berhak untuk
duduk dalam salah satu posisi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penentuan tentang fraksi mana yang berhak duduk dalam Pimpinan DPRD mengacu
kepada:
a.
mendahulukan fraksi yang tidak seorang pun anggotanya diperoleh dari stambush
accord; dan atau
b.
mendahulukan fraksi yang memperoleh sisa suara terbanyak dalam Pemilihan
Umum.
Pasal 32
(1) Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan dalam rapat Paripurna dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota DPRD dari unsur-unsur fraksi. (2) Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat ditanda paling lama 1 (satu) jam. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tercapai, Rapat Paripurna diundur paling lama 1 (satu) jam lagi. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, tetapi unsur-unsur fraksi telah ada, pemilihan Pimpinan DPRD tetap dilaksanakan. Pasal 33
Calon Pimpinan DPRD diusulkan oleh masing-masing Fraksi sebagaimana dimaksud alam Pasal 31 ayat (2), paling banyak 2 (dua) orang.
Pasal 34
(1) Calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan kepada Pimpinan sementara DPRD untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak dipilih. (2) Calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD setelah dibahas bersama-sama dengan fraksi-fraksi DPRD.
Pasal 35
(1) Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Untuk melaksanakan Pemilihan Calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Panitia Teknis Pemilihan yang terdiri dari unsur-unsur fraksi dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD. (3) Calon Terpilih yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua DPRD, sedangkan Calon lainnya ditetapkan sebagai Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai urutan perolehan suara. (4) Keputusan diambil berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. urutan perolehan suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat; b. apabila pada urutan pertama terdapat lebih dari 1 (satu) orang yang mendapat suara yang sama, dilakukan pemilihan ulang bagi yang memperoleh suara yang sama, sehingga calon yang mendapatkan suara terbanyak menjadi Ketua dan yang mendapatkan suara lebih sedikit menjadi Wakil Ketua secara berurutan bersama Wakil Ketua yang lain; c. calon terpilih Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Propinsi diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden sebagai Kepala Negara, calon terpilih Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten dan Kota diresmikan oleh Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. (5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena alasan keamanan rapat ditanda paling lama 2 X 24 jam atau sampai dengan kondisi aman yang dinyatakan oleh kepolisian. (6) Rapat DPRD dilangsungkan di Gedung DPRD, kecuali untuk hal-hal yang dianggap tidak memungkinkan, yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. BAB VI PENGGANTIAN PIMPINAN DPRD
Pasal 36
(1)
Pimpinan DPRD dapat diberhentikan apabila kinerjanya dinilai tidak baik dan menyimpang
dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penilaian kinerja dilakukan terhadap pimpinan DPRD secara kolektif.
(3)
Penilaian kinerja Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
sidang paripurna DPRD dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota DPRD.
(4)
Penilaian kinerja Pimpinan DPRD yang dinilai tidak baik dan menyimpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan
sebagai bahan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD.
Pasal 37
(1) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 94), diputuskan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD. (2) Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara Usulan Pemberhentian. Pasal 38
Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk DPRD Propinsi dan
kepada Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota, guna peresmian pemberhentian.
Pasal 39
(1) Ketua atau Wakil-wakil Ketua secara sendiri-sendiri dapat diberhentikan apabila secara pribadi terbukti melakukan tindak pidana. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden sebagai Kepala Negara untuk DPRD Propinsi dan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara untuk DPRD Kabupaten/Kota setelah ada keputusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 40
Pengisian pimpinan DPRD yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, dipilih dari fraksi asal pimpinan DPRD yang diberhentikan.
BAB VII FRAKSI-FRAKSI
Pasal 41
(1)
Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan Partai Politik peserta
Pemilihan Umum dan TNI/POLRI yang diangkat.
(2)
Partai Politik yang dapat membentuk fraksi adalah Partai yang memperoleh jumlah kursi
paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPRD yang ada.
(3)
Beberapa partai politik peserta Pemilihan Umum yang jumlah kursinya di DPRD kurang
dari 1/10 (satu per sepuluh), dapat membentuk satu fraksi yang merupakan gabungan dari
Partai-partai Politik yang bersangkutan atau bergabung ke dalam salah satu fraksi yang
sudah diakui keberadaannya.
(4)
Anggota DPRD dari partai politik yang jumlah kursinya kurang dari 1/10 (satu per sepuluh)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicalonkan sebagai pimpinan DPRD.
(5)
Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pimpinan fraksi tempat ia
bergabung wajib menyampaikan keputusan penggabungan kepada Pimpinan Sementara
DPRD yang selanjutnya mengumumkan kepada Seluruh anggota DPRD.
Pasal 42
Fraksi mempunyai tugas:
a. menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi; b. meningkatkan kualitas, kemampuan, efisiensi, dan efektifitas kerja para anggota; c. melaksanakan kegiatan penyaringan dan penetapan pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 43
Fraksi-fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu, berkenan dengan bidang tugas DPRD, diminta atau diminta.
BAB VIII RAPAT-RAPAT DPRD
Pasal 44
(1)
DPRD mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun.
(2)
Kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan sekurang-kurannya 1/5 (satu
per lima) dari jumlah anggota DPRD atau atas permintaan Kepala Daerah, DPRD dapat
mengundang Anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu 1
(satu) bulan setelah permintaan itu diterima.
(3)
DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
Pasal 45
Jenis Rapat DPRD terdiri dari:
a. Rapat Paripurna merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan menetapkan Keputusan DPRD; b. Rapat Paripurna Istimewa merupakan Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil Keputusan; c. Rapat Paripurna Khusus merupakan Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua membahas hal-hal yang khusus; d. Rapat Fraksi merupakan rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh Ketua Fraksi atau Wakil Ketua Fraksi; e. Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua DPRD; f. Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota Panitia Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah; g. Rapat Komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi; h. Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat komisi-komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD; i. Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan atau Pimpinan Fraksi merupakan rapat bersama yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan; j. Rapat Panita Anggaran merupakan rapat anggota Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Anggaran; k. Rapat Panitia Khusus merupakan rapat anggota Panitia Khusus yang dipimpinan oleh Ketua atau Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus; l. Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRD/Panitia Anggaran/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; m. Rapat Dengar Pendapat merupakan Rapat antara DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga/Badan/Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 46
DPRD mengatur tata cara setiap jenis rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 47
Tatacara dan proses pengambilan keputusan ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 48
Produk-produk DPRD berbentuk Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD.
BAB X PENETAPAN PERATURAN DAERAH
Pasal 49
(1)
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD menetapkan Peraturan Daerah.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah dan atau atas usul prakarsa DPRD.
(3)
Peraturan Daerah hanya ditandatangani oleh Kepala Daerah.
(4)
Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan dalam keputusan
DPRD.
Pasal 50
Rapat-rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan dalam rapat khusus yang diadakan untuk keperluan itu.
Pasal 51
Tatacara penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, tahapan pembicaraan dan penandatanganan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
BAB XI KEUANGAN
Pasal 52
(1) DPRD dalam melaksanakan fungsinya disediakan Pembiayaan yang dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) DPRD beserta Sekretaris DPRD menyusun rencana Anggaran Belanja DPRD setiap Tahun Anggaran. (3) Jenis dan biaya kegiatan DPRD ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan DPRD. BAB XII SANKSI
Pasal 53
(1)
Setiap anggota DPRD wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota DPRD berkewajiban
mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib.
(3)
Sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD atas usul dan pertimbangan Fraksi yang
bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan yang dibentuk
khusus untuk itu.
BAB XIII
SEKRETARIAT DPRD
Pasal 54
(1)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD merupakan unsur staf yang
membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
(2)
Sekretariat DPRD dalam menjalankan fungsinya dapat menyediakan tenaga ahli untuk
membantu Anggota DPRD, yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2001
SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Djohan Effendi
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 1
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I.
UMUM
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, telah memberikan kewenangan yang besar kepada DPRD yang merupakan lembaga
perwakilan masyarakat daerah sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia.
Salah satu fungsi DPRD yang penting adalah fungsi legitimasi, yaitu peranan DPRD dalam membangun dan mengusahakan dukungan bagi kebijakan dan keputusan Pemerintah Daerah agar diterima oleh masyarakat luas. Dalam hal ini DPRD menjembatani Pemerintah Daerah dengan rakyat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan maupun terhadap kebijakan spesifik tertentu. DPRD menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mewujudkan lembaga DPRD supaya berfungsi seperti keinginan tersebut di atas, perlu diatur kedudukan, susunan, tugas wewenang, hak dan kewajiban pelaksanaan tugas DPRD dalam suatu perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Ayat 1 Sebagai unsur pemerintahan daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRD berpegang kepada prinsip-prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 2 Yang dimaksud dengan sejajar dan menjadi mitra dalam ayat ini adalah bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, dan transparan dalam rangka memberikan pelayanan sebaik
baiknya kepada masyarakat demi terjaminnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pasal 4 Keanggotaan DPRD menjadi resmi apabila telah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji setelah ditetapkan Surat Keputusan Pengesahan Peresmian Keanggotaan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk keanggotaan DPRD Propinsi atau Surat Keputusan Pengesahan Peresmian Keanggotaan dari Gubernur untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9 Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Cukup jelas
Pasal 15 Cukup jelas
Pasal 16 Cukup jelas
Pasal 17 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui empat tahapan pembicaraan, yaitu tahap I, II, III, dan IV. Pembicaraan tahap I meliputi:
a. penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan daerah yang berasal dari Kepala Daerah;
b. penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa. Pembicaraan tahap II meliputi:
a. dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah: 1. pemandangan umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah; 2. jawaban Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Pemandangan umum para anggota. b. dalam hal Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD: 1. pendapat Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah; 2. jawaban Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPRD dalam Rapat Paripurna terhadap pendapat Kepala Daerah. Pembicaraan tahap III ialah pembahasan dalam Rapat Komisi/Rapat Gabungan Komisi atau rapat Panitia Khusus, yang dilakukan bersama-sama dengan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Pembicaraan tahap IV meliputi:
a. pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna, yang didahului dengan: 1. laporan hasil pembicaraan tahap III; 2. pendapat akhir Fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya. b. Pemberian kesempatan kepada Kepala Daerah untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan Keputusan tersebut. Pasal 18 Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Pasal 20 Cukup jelas
Pasal 21 Cukup jelas
Pasal 22 Cukup jelas
Pasal 23 Cukup jelas
Pasal 24 Cukup jelas
Pasal 25 Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27 Cukup jelas
Pasal 28 Cukup jelas
Pasal 29 Cukup jelas
Pasal 30 Cukup jelas
Pasal 31 Bersifat kolektif dalam hal ini berarti tanggung jawab pelaksanaan tugas pimpinan merupakan tanggung jawab bersama Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
Pasal 32 Cukup jelas
Pasal 33 Cukup jelas
Pasal 34 Cukup jelas
Pasal 35 Cukup jelas
Pasal 36 Cukup jelas
Pasal 37 Cukup jelas
Pasal 38 Cukup jelas
Pasal 39 Pembuktian sangkaan tindak pidana atas Ketua atau Wakil-wakil Ketua dilakukan melalui proses peradilan sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 40 Cukup jelas
Pasal 41 Cukup jelas
Pasal 42 Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44 Cukup jelas
Pasal 45 Cukup jelas
Pasal 46 Yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan-peraturan yang terkait dengan susunan dan kedudukan DPRD maupun yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah lainnya. Misalnya dalam peraturan perundangan yang terkait dengan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur tentang Rapat Paripurna Khusus Tingkat Pertama dan Rapat Paripurna Khusus Tingkat Kedua, DPRD mengatur tata cara rapat paripurna seperti ini sesuai Kebutuhan pokoknya, yaitu pada saat pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 47 Cukup jelas
Pasal 48 Cukup jelas
Pasal 49 Cukup jelas
Pasal 50 Cukup jelas
Pasal 51 Cukup jelas
Pasal 52 Cukup jelas
Pasal 53 Cukup jelas
Pasal 54 Cukup jelas
Pasal 55 Cukup jelas
Pasal 56 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4070