Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1996  (1996) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA




NOMOR 25 TAHUN 1996

TENTANG

IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan Izin Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

2. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.

3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;

5. Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib memiliki izin dari Menteri.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang dan Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan.

Pasal 3

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. Izin Usaha Pabrik;

b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan;

c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; atau

d. Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi izin yang dipersyaratkan oleh Departemen atau instansi lain.

BAB II

PEMBERIAN IZIN

Pasal 4

Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:

a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau

b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.

Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:

a. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha;

b. Salinan atau foto kopi surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

c. Pernyataan untuk tidak menjual minuman mengandung etil alkohol kepada yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, khusus untuk permohonan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol.

(2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:

a. Untuk Pabrik:

1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;

2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; 3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.

b. Untuk Tempat Penyimpanan:

1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;

2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;

3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.

c. Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai:

1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;

2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.

d. Untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol:

1. dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit;

2. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan;

3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.

Pasal 6

(1) Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap ditolak.

(3) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Usaha.

(4) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon.

Pasal 7

(1) Izin Usaha Pabrik, Izin Usaha Tempat Penyimpanan, Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai dan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya.

(2) Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman mengandung Etil Alkohol berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang.

BAB III

PENCABUTAN IZIN

Pasal 8

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal:

a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;

b. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;

c. persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) tidak lagi dipenuhi;

d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;

e. pemegang izin dinyatakan pailit;

f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-undang;

g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang;

h. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:

a. dilakukan renovasi;

b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada diluar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.

(3) Pemegang izin wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

a. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan;

b. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi.

(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Dalam hal Izin Usaha Pabrik atau Izin Usaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin.

(2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.

Pasal 10

Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang izin usahanya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 April 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 April 1996

MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 40