Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1994  (1994) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 1994

TENTANG

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL (PERUMNAS)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS), dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;

b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah seluas 62.560 m2 yang terletak di Desa Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi, yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi Tambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS);

c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 25).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL (PERUMNAS)

Pasal 1

Kekayaan Negara berupa tanah seluas 62.560 m2 terletak di Desa Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum dapat dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS ).

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp.4.564.654.000,00 (empat milyar lima ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 7 Oktober 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 52