Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006

LEMBARAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

No. 67, 2006 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31 TAHUN 2006

TENTANG

SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi memperoleh meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja produktivitas disiplin sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

2. Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Sislatkernas adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.

3. Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.

4. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

5. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

7. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

8. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

9. Pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.

10. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.

11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Pemerintah daerah adalah Gubernur Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

13. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Sislatkernas bertujuan untuk:

a. mewujudkan pelatihan kerja nasional yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja;

b. memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian pelatihan kerja;

c. mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh sumber daya pelatihan kerja.

BAB III

PRINSIP DASAR PELATIHAN KERJA

Pasal 3

Prinsip dasar pelatihan kerja adalah:

a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM;

b. berbasis pada kompetensi kerja;

c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha pemerintah dan masyarakat;

d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan

e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.

BAB IV

PROGRAM PELATIHAN KERJA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

(2) Program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun secara berjenjang atau tidak berjenjang.

(3) Program pelatihan kerja yang disusun secara berjenjang mengacu pada jenjang KKNI.

(4) Program pelatihan kerja yang tidak berjenjang disusun berdasarkan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi.

Bagian Kedua

KKNI

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengembangan kualitas tenaga kerja ditetapkan KKNI yang disusun berdasarkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dari yang terendah sampai yang tertinggi.

(2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 9 (sembilan) jenjang yang dimulai dengan kualifikasi sertifikat 1 (satu) sampai dengan sertifikat 9 (sembilan).

(3) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 6

(1) KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi acuan dalam penetapan kualifikasi tenaga kerja.

(2) Dalam hal sektor dan/atau profesi tertentu tidak memiliki atau tidak memerlukan seluruh jenjang pada KKNI dapat memilih kualifikasi tertentu.

(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan KKNI.

Bagian Ketiga

SKKNI

Pasal 7

(1) SKKNI disusun berdasarkan kebutuhan lapangan usaha yang sekurang-kurangnya memuat kompetensi teknis pengetahuan dan sikap kerja.

(2) SKKNI dikelompokkan ke dalam jenjang kualifikasi dengan mengacu pada KKNI dan/atau jenjang jabatan.

(3) Pengelompokkan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan pekerjaan sifat pekerjaan dan tanggung jawab pekerjaan.

(4) Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum konvensi antar asosiasi profesi pakar dan praktisi untuk sektor sub sektor dan bidang tertentu dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menjadi acuan dalam penyusunan program pelatihan kerja dan penyusunan materi uji kompetensi.

BAB V

PENYELENGGARAAN

Pasal 9

(1) Pelatihan kerja diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan efektif dan efisien dalam rangka mencapai standar kompetensi kerja.

(2) Metode pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelatihan di tempat kerja dan/atau pelatihan di lembaga pelatihan kerja.

(3) Metode pelatihan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan dengan pemagangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menjamin tercapainya standar kompetensi kerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan tenaga kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi teknis pengetahuan dan sikap kerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah yang telah memiliki tanda daftar atau lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi pelatihan kerja setelah melalui proses akreditasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga pelatihan kerja pemerintah perizinan lembaga pelatihan kerja swasta dan akreditasi lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI

PESERTA PELATIHAN KERJA

Pasal 13

(1) Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bakat minat dan kemampuannya.

(2) Untuk dapat mengikuti pelatihan kerja peserta wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan diikuti.

(3) Peserta pelatihan kerja yang memiliki keterbatasan fisik dan/atau mental tertentu dapat diberikan pelayanan khusus sesuai dengan keterbatasannya.

BAB VII

SERTIFIKASI

Pasal 14

(1) Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja.

(2) Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan kerja kepada peserta pelatihan yang dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan kerja yang diikuti.

(3) Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah lulus uji kompetensi.

(4) BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi tertentu belum terbentuk maka pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BNSP.

(6) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mengacu pada pedoman sertifikasi kompetensi kerja yang ditetapkan oleh BNSP.

BAB VIII

SISTEM INFORMASI

Pasal 15

(1) Menteri mengembangkan sistem informasi pelatihan kerja nasional untuk mendukung pelaksanaan Sislatkernas.

(2) Sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya memuat data dan informasi tentang:

a. SKKNI dan KKNI;

b. program pelatihan kerja;

c. penyelenggaraan pelatihan kerja;

d. tenaga kepelatihan; dan

e. sertifikasi.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun dari semua pihak yang terkait dengan pelatihan kerja baik instansi pemerintah pemerintah daerah maupun swasta serta informasi dari lembaga di luar negeri.

Pasal 16

Kegiatan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pengumpulan pengolahan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi.

Pasal 17

Sistem informasi pelatihan kerja nasional harus menjangkau sasaran yang luas murah dan mudah diperoleh masyarakat.

BAB IX

PENDANAAN

Pasal 18

(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja baik yang menyangkut pembinaan maupun penyelenggaraan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif efisien akuntabilitas transparansi dan berkelanjutan.

(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan/atau penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan sistem pelatihan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB X

PEMBINAAN

Pasal 19

(1) Pembinaan Sislatkernas diarahkan untuk meningkatkan relevansi kualitas dan efisiensi pelatihan kerja serta standardisasi sertifikasi kompetensi kerja.

(2) Pembinaan Sislatkernas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pembinaan umum dan pembinaan teknis.

(3) Pembinaan umum terhadap Sislatkernas dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Sislatkernas di masing-masing sektor dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor yang bersangkutan.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui perencanaan bimbingan konsultasi fasilitasi koordinasi dan pengendalian.

BAB XI

KOORDINASI

Pasal 20

(1) Koordinasi pelatihan kerja dilakukan oleh lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional yang dibentuk dengan Peraturan Presiden.

(2) Koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi koordinasi dalam perencanaan penyelenggaraan pemberdayaan dan pendanaan pelatihan kerja.

BAB XII

PELAKSANAAN SISLATKERNAS DI DAERAH

Pasal 21

(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan.

(2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pada pedoman penyelenggaraan Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelatihan kerja yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dan/atau lembaga lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penyesuaian peraturan tentang pelatihan kerja yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

HAMID AWALUDIN

TAMBAHAN

LEMBARAN NEGARA RI

No. 4637 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 67)

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31 TAHUN 2006

TENTANG

SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

I. UMUM

Pelatihan kerja merupakan keseluruhan kegiatan untuk memberi memperoleh meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja produktivitas disiplin sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Oleh karena itu pelatihan kerja merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan kualitas serta mengembangkan karir tenaga kerja.

Paradigma baru peningkatan kualitas tenaga kerja bertumpu pada tiga pilar utama yaitu standar kompetensi kerja pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen. Standar kompetensi kerja perlu disusun dan dikembangkan di berbagai sektor atau bidang profesi dengan mengacu pada kebutuhan industri atau perusahaan. Hal ini penting agar standar kompetensi kerja dapat diterima di dunia kerja atau pasar kerja baik secara nasional maupun internasional.

Standar kompetensi sebagaimana dimaksud di atas akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan. Untuk keperluan pengembangan pelatihan berbasis kompetensi seperti ini perlu ditata dan dikembangkan keseluruhan unsurnya dalam satu kesatuan sistem pelatihan berbasis kompetensi. Untuk mengetahui sejauh mana lulusan pelatihan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan perlu dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi.

Sertifikasi kompetensi tersebut di atas dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang independen. Hal ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan antara penyelenggara pelatihan sebagai produsen dan lembaga sertifikasi sebagai penjamin mutu lulusan.

Ketiga pilar pengembangan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas perlu disinergikan ke dalam suatu sistem pelatihan kerja nasional (Sislatkernas).

Sistem Pelatihan Kerja Nasional merupakan panduan arah kebijakan umum bagi terselenggaranya pelatihan secara terarah sistematis dan sinergis dalam penyelenggaraan pelatihan di berbagai bidang sektor instansi dan penyelenggaraan pelatihan dalam melakukan kegiatannya sehingga tujuan pelatihan nasional dapat dicapai secara efisien dan efektif.

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain:

- Tujuan Sislatkernas.

- Prinsip dasar pelatihan kerja.

- Program pelatihan kerja.

- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

- Penyelenggaraan pelatihan kerja.

- Peserta pelatihan kerja.

- Sertifikasi.

- Sistem informasi pendanaan dan pembinaan Sislatkernas.

- Pelaksanaan Sislatkernas di daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penerapan kualifikasi sertifikat 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pelatihan di tempat kerja" adalah pelatihan yang diselenggarakan di mana peserta pelatihan dilibatkan secara langsung dalam proses produksi dengan bimbingan instruktur dan/atau pekerja senior sesuai dengan program pelatihan yang telah ditetapkan.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "pemagangan" adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "tenaga kepelatihan" dalam pasal ini antara lain instruktur tenaga perencana penganalisis kebutuhan pelatihan pengembang kurikulum pengadministrasi pemelihara sarana pengelola pelatihan penyelia dan pengelola lembaga pelatihan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini termasuk penerimaan yang bersumber dari masyarakat yang dikelola langsung oleh lembaga pelatihan swasta.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pembinaan umum" adalah pembinaan yang bersifat nasional yang berlaku di semua sektor dan daerah yang menjamin terlaksananya Sislatkernas secara keseluruhan.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah pembinaan yang bersifat sektoral yang menjamin terlaksananya Sislatkernas di sektor yang bersangkutan.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 20

Lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional pada ayat ini sebagai amanat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas