Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1982  (1982) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



NOMOR 32 TAHUN 1982

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PADANG SIDEMPUAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan dalam wilayah Kecamatan Padang Sidempuan pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Padang Sidempuan;

b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Padang Sidempuan telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;

c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PADANG SIDEMPUAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

c. Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 38 tanggal 9 Oktober 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 563).

BAB II

TUJUAN PEMBENTUKAN

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Kota Padang Sidempuan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi peningkatan laju pembangunan.

BAB III

KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Padang Sidempuan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan.

(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan berkedudukan di Kota Administratif Padang Sidempuan.

(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan, maka apabila dipandang perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Padang Sidempuan.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Padang Sidempuan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan pada khususnya.

pasal 5

(1) Wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan meliputi:

a. Sebagian wilayah Kecamatan Padang Sidempuan yang terdiri dari:

1. Kelurahan Bonan Dolok;

2. Kelurahan Losung Batu;

3. Kelurahan Panyanggar; 4. Kelurahan Sadabuan; 5. Kelurahan Tano Bato;

6. Kelurahan Tobat;

7. Kelurahan Batang Ayumi Jae;

8. Kelurahan Batang Ayumi Julu;

9. Kelurahan Wek I Padang Sidempuan;

10. Kelurahan Wek II Padang Sidempuan;

11. Kelurahan Wek III Padang Sidempuan;

12. Kelurahan Wek IV Padang Sidempuan;

13. Kelurahan Wek V Padang Sidempuan;

14. Kelurahan Wek VI Padang Sidempuan;

15. Kelurahan Ujung Padang;

16. Kelurahan Sitamiang;

17. Kelurahan Aek Tampang;

18. Kelurahan Aek Padang Matinggi;

19. Kelurahan Silandit;

20. Kelurahan Losung.

(2) Sisa wilayah Kecamatan Padang Sidempuan dengan terbentuknya Kota Administratif Padang Sidempuan dimekarkan menjadi 2 (dua) kecamatan baru, yaitu: a. Kecamatan Padang Sidempuan Barat,yang terdiri dari:

1. Desa Partihaman Saroha;

2. Desa Huta Godang Jae;

3. Desa Huta Godang Julu;

4. Desa Huta Bilian;

5. Desa Huta Tonga;

6. Desa Huta Lambung;

7. Desa Tobing Aek Lubuk,

8. Desa Huta Tonga Matogu;

9. Desa Huta Tunggal;

10. Desa Sibangkua;

11. Desa Sigumuru;

12. Desa Siuhom;

13. Desa Sisundung;

14. Desa Simaninggir;

15. Desa Batang Angkola;

16. Kelurahan Sitinjak;

17. Desa Simatorkis;

18. Desa Simatorkis Tonga;

19. Desa Tanah Tinggi;

20. Desa Huta Julu;

21. Desa Simatorkis Paya Bolak;

22. Desa Panobasan Lombang;

23. Desa Panobasan Dolok;

24. Desa Sisoma;

25. Desa Pagaran Singkut;

26. Desa Aek Nabara;

27. Desa Sidangkal;

28. Desa Hanopan;

29. Desa Situmbaga Jae;

30. Desa Napa;

31. Desa Sinyior;

32. Desa Situmbaga Julu;

33. Desa Siamporik Lombang;

34. Desa Sihopur;

35. Desa Siamporik Dolok;

36. Desa Sibong-bong;

37. Desa Perk. Marpinggan;

38. Desa Tandihat;

39. Desa Tapian Nauli;

40. Desa Simarpinggan;

41. Desa Sitaratoit;

42. Desa Dolok Godang;

43. Desa Sihuikhuik;

44. Desa Huta Baru;

45. Desa Gunungbaringin;

46. Desa Garonggang;

47. Desa Pintu Padang;

48. Desa Pal IV Maria;

49. Desa Sialogo;

50. Desa Sigordang;

51. Desa Lobu Layan,

52. Desa Sitaratoir;

53. Desa Pintu Batu;

54. Desa Tambiski;

55. Desa Tinjoman;

56. Desa Sabungan Julu;

57. Desa Singali;

58. Desa Rodang;

59. Desa Sabungan Jae;

60. Desa Siharangkarang Jae;

61. Desa Siharangkarang Julu;

62. Desa Gondang Lumajang;

63. Desa Simapilapil;

64. Desa Simatorkis;

65. Desa Huta Padang Jae;

66. Desa Huta Padang Julu;

67. Desa Perkampungan Malombu;

68. Desa Bandar Tarutung;

69. Desa Perkampungan Sangkunur;

70. Desa Sangkunur;

71. Desa Simatohir;

72. Desa Huta Jawa;

73. Desa Ujungbatu;

74. Desa Tindoan Laut;

75. Desa Simataniari;

76. Desa Sawangan;

77. Desa Muara Upu;

78. Desa Rianiate;

79. Desa Batu Godang;

80. Desa Malombu;

dengan pusat pemerintahan kecamatan berkedudukan di Kelurahan Sitinjak.

b. Kecamatan Padang Sidempuan Timur,yang terdiri dari:

1. Desa Batunadua Jae I;

2. Desa Batunadua Jae II;

3. Desa Batunadua Jae III;

4. Desa Batunadua Tonga;

5. Desa Hapinis;

6. Desa Galagala Torop;

7. Desa Purbatua;

8. Desa Purwodadi;

9. Desa Aeknajaji;

10. Desa Gununghasahatan;

11. Desa Ujunggurap;

12. Desa Baruas;

13. Desa Siloting;

14. Desa Labuhan Labo;

15. Desa Batang Bahal;

16. Desa Pundun Jae;

17. Desa Pundun Julu;

18. Desa Aek Tuhul;

19. Desa Aek Bayur;

20. Desa Rimba Soping;

21. Desa Simatohir;

22. Desa Simirik;

23. Desa Bargottopong;

24. Desa Pargarutan Batu;

25. Desa Pargarutan Baru;

26. Desa Panggulangan;

27. Desa Sosopan;

28. Desa Gunungmanaon;

29. Desa Pargarutan Tonga;

30. Desa Pargarutan Jae;

31. Desa Gunungtua;

32. Desa Sampean Kapar;

33. Desa Pargarutan Julu;

34. Desa Huta Baru;

35. Desa Pagaran Ri;

36. Desa Kantin;

37. Desa Sitorbis;

38. Desa Sijungkang;

39. Desa Sihailkail;

40. Desa Tapus;

41. Desa Marisi;

42. Desa Pasir Ampolu;

43. Desa Siregar Matogu;

44. Desa Simandalu;

45. Desa Sirumbi;

46. Desa Binanga;

47. Desa Silinggom-linggom;

48. Desa Sitadatada;

49. Desa Galanggang;

50. Desa Tabusira;

51. Desa Sirumambe;

52. Desa Tiangaras,;

53. Desa Gunungmanungkap;

54. Desa Panompuan Julu;

55. Desa Panompuan Tonga;

56. Desa Panompuan Jae;

57. Desa Aek Godang;

58. Desa Aek Nauli;

59. Desa A. Simarloting;

60. Desa Pintu Bosi;

61. Desa Sitabar;

62. Desa Simaninggir;

63. Desa Pangirkiran;

64. Desa Lantosan Rogas;

65. Desa Sidongdong;

66. Desa Palopat Pijorkoling;

67. Desa Sihitang;

68. Desa Sigulang;

69. Desa Purbatua;

70. Desa Pijorkoling;

71. Desa Goti;

72. Desa Maenegen;

73. Desa Huta Koje;

74. Desa Huta Limbong;

75. Desa Manunggang Jae

76. Desa Manunggang Julu;

77. Desa Perk. Pijorkoling;

78. Desa Huta Lombang;

79. Desa Huta Padang;

80. Desa Tarutung-baru;

81. Desa Labuhan Rasoki;

82. Desa Salambue;

83. Desa Batu Layan;

84. Desa Joring Lombang;

85. Desa Simasom;

86. Desa Joring Natobang;

87. Desa Pargumbangan;

88. Desa Huta Ginjang;

89. Desa Pintulangit Jae;

90. Desa Pintulangit Julu;

91. Desa Huraba;

92. Desa Sibio-bio;

93. Desa Mompang;

94. Desa Huta Baru C.S.;

95. Desa Baringin Nauli;

dengan pusat pemerintahan kecamatan berkedudukan di Desa Pargarutan Tonga.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan dibagi atas 2 (dua) kecamatan, yaitu:

a. Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Utara, yang terdiri dari:

1. Kelurahan Losung Batu;

2. Kelurahan Panyanggar;

3. Kelurahan Sadabuan;

4. Kelurahan Tobat;

5. Kelurahan Tano Bato;

6. Kelurahan Bonan Dolok;

7. Kelurahan Batang Ayumi Jae;

8. Kelurahan Batang Ayumi Julu:

9. Kelurahan Wek I Padang Sidempuan;

10. Kelurahan Wek II Padang Sidempuan;

11. Kelurahan Wek III Padang Sidempuan;

12. Kelurahan Wek IV Padang Sidempuan.

b. Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, yang terdiri dari:

1. Kelurahan Wek V Padang Sidempuan;

2. Kelurahan Wek VI Padang Sidempuan;

3. Kelurahan Ujung Padang;

4. Kelurahan Aek Tampang;

5. Kelurahan Silandit,

6. Kelurahan Padang Matinggi;

7. Kelurahan Losung;

8. Kelurahan Sitamiang.

Pasal 7

(1) Pusat pemerintahan Kota Administratif Padang Sidempuan berkedudukan di Kota Padang Sidempuan.

(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Kota Padang Sidempuan Utara berkedudukan di Kelurahan Sadabuan.

(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Padang Sidempuan Selatan berkedudukan di Kelurahan Ujung Padang.

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Padang Sidempuan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Padang Sidempuan yang berlaku, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri. Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan.

(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Padang Sidempuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintah wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan.

(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 38 tanggal 9 Oktober 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 563) dihapuskan.

(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 30 Nopember 1982

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 30 Nopember 1982

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH