Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995  (1995) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



NOMOR 33 TAHUN 1995

TENTANG

PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kampar dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Baru dan menata Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;

b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU

Pasal 1

(1) Membentuk Kecamatan Bagan Sinembah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:

a. Desa Bagan Batu;

b. Desa Simpang Kanan;

c. Desa Bagan Sinembah;

d. Desa Pasir Putih;

e. Desa Bahtera Makmur;

f. Desa Balai Jaya;

g. Dalam Balam Sempurna.

(2) Wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kubu.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bagan Sinembah, maka wilayah Kecamatan Kubu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1) Membentuk Kecamatan Bantan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:

a. Desa Selatbaru;

b. Desa Jangkang;

c. Desa Bantantua;

d. Desa Bantantengah;

e. Desa Bantanair;

f. Desa Muntai;

g. Desa Telukpaimbang;

h. Desa Kembangluar;

i. Desa Teluklancar.

(2) Wilayah Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bengkalis.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bantan, maka wilayah Kecamatan Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1) Membentuk Kecamatan Rangsang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:

a. Desa Tanjung Samak;

b. Desa Bantar;

c. Desa Anak Setatah;

d. Desa Segomeng;

e. Desa Lemang;

f. Desa Sei Cina;

g. Desa Melai;


h. Desa Kelabu Barat;

i. Desa Bungur;

j. Desa Tanjung Kedabu;

k. Desa Tanjung Medang;

l. Desa Kayu Ara;

m. Desa Bokor;

n. Desa Penyagun;

o. Desa Repan;

p. Desa Beting;

q. Desa Sokop;

r. Desa Sonde;

s. Desa Topang.

(2) Wilayah Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rangsang, maka wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1) Membentuk Kecamatan Minas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:

a. Desa Minas Barat;

b. Desa Minas Timur;

c. Desa Kandis;

d. Desa Belutu;

e. Desa Sam-Sam;

f. Desa Teluk Lancang;

g. Desa Olak;

h. Desa Sei Selodang;

i. Desa Bencah Umbai;

j. Desa Lubuk Umbut;

k. Desa Lubuk Jering;

l. Desa Tasik Betung;

m. Desa Muara Kelantan;

n. Desa Muara Bungkal.

(2) Wilayah Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mandau.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Minas, maka wilayah Kecamatan Mandau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1) Membentuk Kecamatan Rimba Melintang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:

a. Desa Rimba Melintang;

b. Desa Lenggadai Hulu;

c. Desa Lenggadai Hilir;

d. Desa Teluk Palau Hilir;

e. Desa Teluk Palau Hulu;

f. Desa Jumrah;

g. Desa Bangko Kiri;

h. Desa Bangko Kanan;

i. Desa Bangko Jaya;

j. Desa Sei Menasib;

k. Desa Teluk Bano I.

(2) Wilayah Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bangko.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rimba Melintang, maka wilayah Kecamatan Bangko dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1) Membentuk Kecamatan Gaung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir, yang meliputi wilayah:

a. Desa Kualalahang;

b. Desa Lahanghulu;

c. Desa Lahangtengah;

d. Desa Lahangbaru;

e. Desa Terusankempas;

f. Desa Belantaraya;

g. Desa Simpang Gaung;

h. Desa Sei Baru.

(2) Wilayah Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Gaung, maka wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7 (1) Membentuk Kecamatan Rengat Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:

a. Desa Pematangreba;

b. Desa Berangan;

c. Desa Alangkepalang;

d. Desa Kotalama;

e. Desa Redangbaru;

f. Desa Redang;

g. Desa Pekanheran;

h. Desa Rantaubakung;

i. Desa Sialangduadahan;

j. Desa Talangjerinjing;

(2) Wilayah Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rengat.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rengat Barat, maka wilayah Kecamatan Rengat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8 (1) Membentuk Kecamatan Kelayang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:

a. Desa Simpang Kelayang;

b. Desa Talang Tujuh Buah Tangga;

c. Desa Talang Durian Cacar;

d. Desa Talang Selantai;

e. Desa Talang Perigi;

f. Desa Kuantan Tenang;

g. Desa Kota Baru;

h. Desa Pulau Sangkoli;

i. Desa Kota Medan;

j. Desa Simpang Kota Medan;

k. Desa Polak Pisang;

l. Desa Rimbo Seminai;

m. Desa Kelayang;

n. Desa Talang Kedabu;

o. Desa Talang Sei Limau;

p. Desa Talang Parit;

q. Desa Batu Sawar;

r. Desa Patongan;

s. Desa Palangko;

t. Desa Teluk Sejauh;

u. Desa Bongkal Malang;

v. Desa Dusun Tua;

w. Desa Lubuk Setara;

x. Desa Sei Banyak Ikan.

(2) Wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula dari merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pasir Penyu.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kelayang, maka wilayah Kecamatan Pasir Penyu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1) Membentuk Kecamatan Benai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:

a. Kelurahan Benai;

b. Kelurahan Beringin Jaya;

c. Desa Muara Langsat;

d. Desa Langsat Hulu;

e. Desa Marsawa;

f. Desa Geringging Baru;

g. Desa Teratak Air Hitam;

h. Desa Parit;

i. Desa Jalur Patah;

j. Desa Simandolak;

k. Desa Pulau Ingu;

l. Desa Palau Kalimunting;

m. Desa Tebing Tinggi;

n. Desa Kota Benai;

o. Desa Telantan;

p. Desa Seberang;

q. Desa Banjar Benai;

r. Desa Gunung Kesiangan;

s. Desa Pulau Lancang;

t. Desa Banjar Lopak;

u. Desa Pulau Tengah;

v. Desa Siberakun;

w. Desa Benai Kecil;

x. Desa Ujung Tanjung;

y. Desa Tanjung Simandolak.

(2) Wilayah Kecamatan Benai sebagaimana dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Benai, maka wilayah Kecamatan Kuantan Tengah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Benai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1) Membentuk Kecamatan Bangkinang Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah:

a. Desa Kuok;

b. Desa Ganting;

c. Desa Merangin;

d. Desa Empat Balai;

e. Desa Pulau Jambu;

f. Desa Siabu;

g. Desa Sipungguk.

(2) Wilayah Kecamatan Bangkinang Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bangkinang.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bangkinang Barat, maka wilayah Kecamatan Bangkinang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bangkinang Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1) Membentuk Kecamatan Tambang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah:

a. Desa Tambang;

b. Desa Aur Sati;

c. Desa Kuapan;

d. Desa Padangluas;

e. Desa Kualu;

f. Desa Gobah;

g. Desa Rimbapanjang;

h. Desa Terantang;

i. Desa Teluk Kenidai.

(2) Wilayah Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kampar.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tambang, maka wilayah Kecamatan Kampar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 (1) Membentuk Kecamatan Tapung di wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah: a. Desa Petapahan;

b. Desa pantai cermin;

c. Desa Kasikan;

d. Desa Kotagaro;

e. Desa Senamenenek;

f. Desa Sekijang;

g. Desa Danau lancang.

(2) Wilayah Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siak Hulu.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tapung, maka wilayah Kecamatan Siak Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 13 (1) Membentuk Kecamatan Rambah Samo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah: a. Desa Rambah Samo Barat;

b. Desa Rambah Samo;

c. Desa Rambah Baru;

d. Desa Rambah Utama;

e. Desa Pasir Makmur;

f. Desa Karya Mulia;

g. Desa Marga Mulia.

(2) Wilayah Kecamatan Rambah Samo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rambah.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rambah Samo, maka wilayah Kecamatan Rambah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rambah Samo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 14 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Bagan Batu.

(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Selat baru.

(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Tanjung Samak.

(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Minas Timur.

(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Rimba Melintang.

(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Kualalahang.

(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Pematangreba.

(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Simpang Kelayang.

(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Benai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Benai.

(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bangkinang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Kuok.

(11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Tambang.

(12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Petapahan.

(13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rambah Samo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Rambah Samo Barat.

Pasal 15

Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16

Pemecahan, penyatu, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 17

(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 13 (tiga belas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Riau.

Pasal 18

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Riau yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 4 September 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 4 September 1995

MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO