Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1960
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 Tahun 1960
Tentang
NASIONALISASI PERUSAHAAN N.V. K.P.M. DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca :
surat Menteri Perhubungan Laut tanggal 18 Juni 1960 No. Th. 3/1/1A;
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan nasionalisasi perusahaan- perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 45
tahun 1959 beberapa perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda telah dikenakan nasionalisasi;
b. bahwa untuk menyelesaikan segala sesuatunya yang bertalian dengan perusahaan N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) di Indonesia, dipandang perlu milik perusahaan tersebut dikenakan nasionalisasi;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3. Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 5) tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasional Perusahaan Belanda;
4. Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
5. Keputusan Perdana Menteri No. 12/P.M./1958 tanggal 4 Maret 1958;
Mendengar: Wakil Menteri Pertama/Menteri Distribusi
M E M U T U S K A N .
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NASIONALISASI MILIK PERUSAHAAN NV KPM (KONINKLIJKE PAKETVAART MAATSCHPPIJ) YANG BERADA DIWILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Milik perusahaan N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) yang berada diwilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
(1) Nasionalisasi termaksud dalam peraturan ini meliputi Kantor Pusat beserta seluruh Bagian-bagian dan Cabang dari perusahaan yang bersangkutan di Indonesia.
(2) Dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini Panitia Penguasa N.V. Koninklijke Paketvaart Maatschappij yang dibentuk dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 12/PM/KB/1958 tertanggal 4 Maret 1958 dinyatakan bubar dan segala sesuatunya yang bertalian dengan pekerjaan Panitia tersebut dan pelaksanaan peraturan ini kearah likwidasi perusahaan termaksud diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasional.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 106
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1960 NOMOR 2045