Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
MEMUTUSKAN
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/8 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/9 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/10 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/11 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/12 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/13 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/14 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/15 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/16 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/17 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/18 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/19 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/20 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/21 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/22 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/23 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/24 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/25 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/26 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/27 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/28 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/29 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/30 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/31 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/32 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/33
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2017
TENTANG
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 205 dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; |
Mengingat: |
|
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|
|
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
|
BAB II
PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB II
PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Bagian Kesatu
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bagian Bagian Kesatu
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pasal 3
Pasal 4
|
|
Pasal 5
Penyusunan Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). |
Pasal 6
|
Pasal 7
|
Pasal 8
|
Bagian Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga
Bagian Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga
Pasal 9
|
|
Bagian Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
Bagian Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
Pasal 10
|