Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017  (2017) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2017
TENTANG
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 205 dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
  1. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
  2. Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai sasaran, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
  3. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
  4. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
  5. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
  6. Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/ lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
  7. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  1. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan angkutan umum berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
  2. Audit Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Audit Bidang KLLAJ adalah pemeriksaan formal terhadap obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Inspeksi Bidang KLLAJ adalah pengamatan langsung obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan oleh inspektor masing-masing untuk mengetahui keadaan dan kinerja obyek yang diinspeksi.
  4. Pengamatan dan Pemantauan Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ adalah kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan obyek tertentu di bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui laporan yang disampaikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pemangku kepentingan.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
  1. Perencanaan KLLAJ;
  2. pelaksanaan dan pengendalian KLLAJ;
  3. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;
  4. alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas; dan
  5. pengawasan KLLAJ.


BAB II
PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



Bagian Bagian Kesatu
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan


Pasal 3
  1. Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya KLLAJ.
  2. Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ.
  3. RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
    1. visi dan misi;
    2. sasaran;
    3. kebijakan;
    4. strategi; dan
    5. Program Nasional KLLAJ.
  4. Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 4
  1. Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar keselamatan yang meliputi:
    1. pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan;
    2. pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan;
    3. pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
    4. pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
    5. pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan.
  2. Penyusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  1. Penyusunan pilar 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
  2. Penyusunan pilar 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Penyusunan pilar 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Penyusunan pilar 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  5. Penyusunan pilar 1 sampai dengan pilar 5 melibatkan kementerian/lembaga terkait dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.

Pasal 5
Penyusunan Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Pasal 6
  1. RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
  2. RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
  3. RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab pilar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  5. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk dimintakan persetujuan kepada Presiden.

Pasal 7
  1. Untuk melaksanakan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perlu disusun dan dilaksanakan RAK LLAJ oleh:
    1. Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya;
    2. Pemerintah Provinsi; dan
    3. Pemerintah Kabupaten/Kota.
  2. Badan usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ.
  3. Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 8
  1. RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.
  2. Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
    1. Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan KLLAJ;
    2. Pengkajian masalah KLLAJ; dan
    3. Manajemen KLLAJ.



Bagian Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga


Pasal 9
  1. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, memuat:
    1. Sasaran Kementerian/Lembaga;
    2. Arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ;
    3. Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan kementerian/lembaga yang diperlukan;
    4. Rencana aksi dan target kinerja; dan
    5. Rencana pendanaan.
  1. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
    1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
    2. RUNK LLAJ.
  2. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
  3. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.



Bagian Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi


Pasal 10
  1. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, memuat:
    1. sasaran Pemerintah Provinsi;
    2. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ dan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
    3. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Provinsi;
    4. Rencana aksi dan target kinerja; dan
    5. rencana pendanaan.
  2. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
    1. RUNKLLAJ;
    2. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
    3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
  3. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  4. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/8 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/9 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/10 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/11 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/12 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/13 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/14 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/15 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/16 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/17 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/18 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/19 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/20 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/21 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/22 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/23 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/24 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/25 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/26 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/27 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/28 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/29 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/30 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/31 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/32 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/33