Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
NOMOR 42 TAHUN 2013
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN
DANA BANTUAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; |
Mengingat: | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); |
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
BAB II
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Bantuan Hukum
Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum. |
Pasal 3
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat: | ||
a. | mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; | |
b. | menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan | |
c. | melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum. |
Pasal 4
Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang harus memenuhi syarat:
|
BAB Bagian Kedua
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB Bagian Kedua
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Pasal 7
|
Pasal 8
|
Pasal 9
|
Pasal 10
|
Pasal 11
|
Pasal 12
Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus. |
Pasal 13
|
Pasal 14
Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 |
Pasal 15
Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara:
|
Pasal 16
|
Pasal 17
Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. |