Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2003
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 64);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 1
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A.
Angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika Serikat dan persentase.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan untuk:
a. Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan persetujuan penawaran antara Pemerintah dan pembeli saham;
b. Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara ditetapkan sekali dalam setahun;
c. Besarnya penerimaan kembali pinjaman yang disetorkan oleh Pemerintah ke Rekening Bendahara Umum Negara didasarkan pada pengembalian pinjaman yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah, dengan memperhatikan realisasi angsuran pokok, bunga dan biaya lainnya menurut perjanjian pinjaman yang berlaku serta realisasi pemberian pinjaman dan biaya lain yang terkait dengan pengelolaan pinjaman;
d. Penerimaan yang berasal dari laba bersih minyak ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit yang disampaikan oleh auditor yang berwenang kepada Menteri Keuangan;
e. Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT Inalum ditetapkan berdasarkan Master Agreement antara Pemerintah Indonesia dengan para investor Jepang, yang penetapan besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
f. Penerimaan dari Pungutan Ekspor ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Pasar Modal untuk sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak untuk:
a. Penerimaan dari Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
b. Penerimaan dari penjualan barang sitaan melalui lelang dalam rangka tambahan biaya penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang per penjualan;
c. Penerimaan dari Penjualan barang sitaan tidak melalui lelang dalam rangka tambahan biaya penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk:
a. Penerimaan dari Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat;
b. Penerimaan dari biaya pencacahan barang lelang ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari harga lelang untuk setiap penjualan lelang;
c. Penerimaan dari jasa pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai cukai untuk setiap pelaksanaan.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara untuk:
a. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari penjual ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
b. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
c. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Non Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
d. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
e. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
f. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang yang berasal dari Pembeli ditetapkan sebesar 0% (nol persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
g. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 0% (nol persen) per Berkas Kasus Piutang Negara;
h. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mulai tanggal Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;
i. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;
j. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan Pengurusan Piutang Negara ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari sisa hutang yang wajib diselesaikan per Berkas Kasus Piutang Negara.
(6) Ketentuan mengenai tipe-tipe mess di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam angka VI Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 95