Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2002  (2002) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 50 TAHUN 2002

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka (9) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai besaran tarif dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelayanan Jasa Pencarian Pangsa Pasar pada Balai Inkubator Teknologi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total dana yang diperoleh.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelayanan Jasa Pencarian Modal pada Balai Inkubator Teknologi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total harga penjualan.

Pasal 4

(1) Terhadap pihak tertentu dapat diberikan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mahasiswa program S1 : 30% (tiga puluh persen);

b. Mahasiswa program S2/S3 : 50% (lima puluh persen);

c. UKM skala kecil : 15% (lima belas persen);

d. UKM skala menengah : 50% (lima puluh persen);

e. Perusahaan Minyak dan Gas : 200% (dua ratus persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan unit kerja di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 September 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 September 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 93