Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012/Penjelasan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; |
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 2
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
|
Pasal 3
|
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Bagian Kesatu
{{{2}}}
Bagian Kesatu
{{{2}}}
Bagian Umum
{{{2}}}
Bagian Umum
{{{2}}}
Pasal 4
|
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan K3
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan K3
Pasal 7
|
3.
1.
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
2.
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
3.
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
4.
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
5.
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b.
memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c.
memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.
visi;
b.
tujuan perusahaan;
c.
komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
d.
kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Pasal 8 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
Bagian Ketiga Perencanaan K3
Pasal 9 (1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan rencana K3.
(2)
Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3)
Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan: a.
hasil penelaahan awal;
b.
identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c.
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
d.
sumber daya yang dimiliki.
(4)
Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
(5)
Rencana K3 paling sedikit memuat: a.
tujuan dan sasaran;
4 / 16 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/5 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/6 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/7 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/8 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/9 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/10
Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/11 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/12 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/13 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/14 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/15 Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/16