Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008
Pindaian dari karya ini tersedia di Indeks:PP 59 2008.djvu. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 124
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: |
a. bahwa Kabupaten Selayar dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; |
b. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Selayar terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Selayar yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar; |
c. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Bupati Selayar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar dengan surat Nomor 135.8/17/I/08/Pemerintahan tanggal 22 Januari 2008 dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2008 tanggal 12 April
2008 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Selayar terhadap Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar; |
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan; |
Mengingat |
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); |
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR PROVINSI SULAWESI SELATAN. |
Nama Kabupaten Selayar sebagai daerah otonom dalam wilayahProvinsi Sulawesi Selatan diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. |
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. | |
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Selayar dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. | |
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
Salinan sesuai dengan aslinya |
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI
I. | UMUM
Kabupaten Selayar dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822). Sejalan dengan adanya dinamika dan aspirasi yang berkembang di masyarakat Kabupaten Selayar yang menginginkan adanya perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Maritim Selayar yang dilandasi pemikiran bahwa Kabupaten Selayar yang wilayahnya mencakup beberapa pulau besar dan pulau kecil yang berada di perairan Laut Flores perlu didorong untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya laut secara optimal baik kepada pemerintahan daerah maupun kepada masyarakat setempat. Dorongan dimaksud antara lain perlu dilakukan dengan perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Maritim Selayar. Berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Selayar tersebut, Bupati Selayar melalui Surat Nomor 125.1/III/06/Hukum tanggal 8 Maret 2006 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar menyampaikan permohonan persetujuan perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Maritim Selayar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar menyikapi aspirasi masyarakat tersebut melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2006 tanggal 17 Nopember 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar Terhadap Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Maritim Selayar, yang selanjutnya Bupati Selayar dengan surat Nomor 135/173/XII/06/DPK tanggal 29 Desember 2006 kepada Gubernur Sulawesi Selatan memohon dukungan perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Maritim Selayar. Menindaklanjuti surat Bupati Selayar tersebut di atas, Gubernur Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 135/896/OTODA tanggal 26 Pebruari 2007 kepada Menteri Dalam Negeri memohon perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Maritim Selayar untuk dapat diproses. Pada perkembangan selanjutnya, setelah melalui kajian terminologis dan etimologis oleh Tim Pakar Toponimi dan Kelautan, nama maritim tidak layak digunakan sebagai nama rupabumi karena maritim hanyalah program yakni kegiatan pembangunan yang terkait dengan laut. Di samping itu sesuai Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, tidak dikenal adanya Negara Maritim melainkan Negara Kepulauan, dengan demikian maka nama Kabupaten Selayar selanjutnya diusulkan diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan Surat Bupati Kabupaten Selayar Nomor 135.8/17/I/08/Pemerintahan tanggal 22 Januari 2008 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar sepakat untuk mengubah nama Maritim menjadi Kepulauan melalui Keputusan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Selayar Terhadap Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. |
II. | PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4889