Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2002
TENTANG
HUTAN KOTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hutan Kota;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan lembaran Negara Nomor 3469); 5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Dimate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan lklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3557); 7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 9. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4207); MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HUTAN KOTA.
BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. 3. Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk, ciri kehidupan kota. 4. Kota adalah wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom. 5. Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 6. Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah. 7. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak. 8. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 9. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum. 10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. 11. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 12. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 13. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. Bagian Kedua Tujuan dan Fungsi
Pasal
2
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan
ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.
Pasal 3
Fungsi hutan kota adalah untuk:
a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika; b. meresapkan air;
c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan d. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. BAB II PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA Bagian Kesatu Umum
Pasal
4
(1)
Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan
ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
(2)
Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Meliputi:
a. penunjukan;
b. pembangunan;
c. penetapan; dan d
d. pengelolaan.
Bagian Kedua
Penunjukan
Pasal
5
(1)
Penunjukan hutan kota terdiri dari
a. penunjukan lokasi hutan kota; dan
b. penunjukan luas hutan kota.
(2)
Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
(3)
Untuk Daerah Khusus ibukota Jakarta, penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan
oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta berdasarkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 6
Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan.
Pasal 7
(1) Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
(2) Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 8
(1) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut a. luas wilayah; b. jumlah penduduk; c. tingkat pencemaran; dan d. kondisi fisik kota. (2) Luas hutan kota dalarn satu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar. (3) Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat. Pasal 9
(1) Pedoman, kriteria dan standar penunjukan hutan kota diatur oleh Menteri. (2) Tata cara penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Daerah. Bagian Ketiga Pembangunan
Paragraf
l
Umum
Pasal 10
(1)
Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan penunjukan lokasi dan luas hutan kota
sebagainiana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
.
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta.
Pasal 11
Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan
a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
Paragraf 2 Perencanaan
Pasal 12
(1)
Rencana pembangunan hutan kota sebagai hasil dari perencanaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
(2)
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana pembangunan hutan kota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)
Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disusun berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial dan budaya
setempat.
Pasal 13
Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat rencana teknis tentang tipe dan bentuk hutan kota.
Pasal 14
(1) Penentuan tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. tipe kawasan permukiman; b. tipe kawasan industri; c. tipe rekreasi; d. tipe pelestarian plasma nutfah; e. tipe perlindungan; dan f. tipe pengamanan. Pasal 15
(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disesuaikan dengan karakteristik lahan. (2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. jalur; b. mengelompok; dan c. menyebar.
Paragraf 3 Pelaksanaan
Pasal 16
(1)
Pelaksanaan pembanganan hutan kota didasarkan pada rencana pembangunan hutan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. penataan areas;
b. penanaman;
c. pemeliharaan; dan
d. pembangunan sipil teknis.
Pasal 17
(1) Pedoman, kriteria dan standar pembangunan hutan kota diatur oleh Menteri. (2) Tata cara pembangunan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah. Bagian Keempat Penetapan
Pasal 18
Berdasarkan hasil pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ditetapkan hutan kota dengan Peraturan Daerah.
Pasal 19
(1) Tanah hak yang karena keberadaannya, dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah. (2) Pemegang hak memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota. (3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah. (4) Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai hutan kota untuk jangka waktu paling sedikit 15 (lima belas) tahun. (5) Penetapan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui proses penunjukan dan pembangunan. (6) Tanah hak yang dimintakan penetapannya sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terletak diwilayah perkotaan dari suatu Kabupaten/Kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan; c. mempunyai luas yang paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar dan mampu membentuk atau memperbaiki iklim mikro, estetika, dan berfungsi sebagai resapan air.
(7) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (8) Untuk Daerah Khusus ibukota Jakarta, penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (9) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang hak. Pasal 20
(1) Perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan peruntukan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Bagian Kelima Pengelolaan
Paragraf
l
Umum
Pasal 21
(1)
Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota agar
berfungsi secara optimal berdasarkan penetapan hutan kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
(2)
Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tahapan kegiatan
a. penyusunan rencana pengelolaan;
b. pemeliharaan;
c. perlindungan dan pengamanan;
d. pemanfaatan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 22
(1) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh : a. Pemerintah Daerah; dan atau b. masyarakat. (2) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak. (3) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.
Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengelolaan
Pasal 23
Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a
disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang meliputi :
a. penetapan tujuan pengelolaan; b. penetapan program jangka pendek dan jangka panjang; c. penetapan kegiatan dan kelembagaan; dan d. penetapan sistem monitoring dan evaluasi. Paragraf 3 Pemeliharaan
Pasal 24
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam
rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota melalui optimalisasi ruang
tumbuh, diversifikasi tanaman dan peningkatan kualitas tempat tumbuh.
Paragraf 4 Perlindungan dan Pengamanan
Pasal 25
(1)
Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap
berfungsi secara optimal.
(2)
Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui upaya :
a.
pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan;
b.
pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora;
c.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
d.
pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.
Pasal 26
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan atau penurunan fungsi hutan kota. (2) Setiap orang dilarang : a. membakar hutan kota; b. merambah hutan kota; c. menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
d. membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; dan e. mengerjakan, menggunakan, atau menduduki hutan kota secara tidak sah. Paragraf 5 Pemanfaatan
Pasal 27
(1)
Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan
a.
pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga;
b.
penelitian dan pengembangan;
c.
pendidikan;
d.
pelestarian plasma nutfah; dan atau
e.
budidaya hasil hutan bukan kayu.
(2)
Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sepanjang
tidak mengganggu fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Paragraf
6
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 28
(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e
dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pengelola melalui penilaian kegiatan
pengelolaan secara menyeluruh.
(2)
Hasil penilaian kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipergunakan sebagai bahan penyempurnaan terhadap pengelolaan hutan kota.
(3)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.
Pasal 29
(1) Kriteria dan standar pengelolaan hutan kota diatur dengan Keputusan Menteri. (2) Pedoman pengelolaan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Menteri dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan hutan kota di
Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan
peraturan perundang- andangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi. (4) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan hutan kota yang dilakukan oleh masyarakat.
Pasal 31
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Menteri dapat melimpahkan pengawasan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hutan kota di wilayah kerjanya. (4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama masyarakat secara terkoordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait. Pasal 32
Pelaksanaan lebih lanjut tentang pengawasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 33
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sejak penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan. (3) Ketentuan tentang tata cara peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Pasal 34
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilakukan melalui a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; c. bantuan teknis dan insentif. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huraf c diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 35
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota dapat berbentuk: a. penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota; b. penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota; c. pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota; d. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah penyelenggaraan hutan kota; e. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
f. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyelenggaraan hutan kota; g. pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; h. bantuan pelaksanaan pembangunan; i. bantuan keahlian dalam penyelenggaraan hutan kota; j. bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan; k. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi hutan kota. (2) Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. BAB V PEMBIAYAAN
Pasal 36
Biaya penyelenggaraan hutan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya yang sah.
BAB VI SANKSI
Pasal 37
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
BAB VII KETENTUAN PERALIH.AN
Pasal 38
Hutan kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUIUP
Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan
yang mengatur hutan kota yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 12 November 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 119
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2002 TENTANG HUTAN KOTA
UMUM
Pembangunan kota sering dicerminkan oleh adanya perkembangan fisik kota yang lebih banyak ditentukan oleh sarana dan prasarana yang ada. Pembangunan kota pada masa lalu sampai sekarang cenderung untuk meminimalkan ruang terbuka hijau, dan menghilangkan wajah alam. Lahan-lahan bertumbuhan banyak dialihfungsikan menjadi kawasan perdagangan, kawasan permukiman, kawasan industri, jaringan transportasi (jalan, jembatan, terminal) serta sarana dan prasarana kota lainnya.
Keadaan lingkungan perkotaan menjadi berkembang secara ekonomi, namun menurun secara ekologi. Padahal keseimbangan lingkungan perkotaan secara ekologi sama pentingnya dengan perkembangan nilai ekonomi kawasan perkotaan. Kondisi demikian menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem perkotaan, yang berupa meningkatnya suhu udara di perkotaan, pencemaran udara (seperti meningkatnya kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang, dan debu), menurunnya air tanah dan permukaan tanah, banjir atau genangan, instrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air tanah. Keadaan tersebut menyebabkan hubungan masyarakat perkotaan dengan lingkungannya menjadi tidak harmonis.
Menyadari ketidakharmonisan tersebut dan mempertimbangkan dampak negatif yang akan terjadi, maka harus ada usaha-usaha untuk menata dan memperbaiki lingkungan melalui pembangunan hutan kota.
Untuk memberikan kepastian hukum tentang keberadaan hutan kota, diperlukan pengaturan tentang hutan kota dalam suatu Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tentang Hutan Kota dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan hutan kota.
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Tujuan dari penyelenggaraan hutan kota tersebut dimaksudkan untuk:
a. menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan; b. menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu); c. mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah; dan d. mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air.
Pasal 3
Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan hutan kota, maka penyelenggaraan hutan kota
lebih ditekankan kepada fungsinya yaitu, antara lain, sebagai penyerap karbondioksida
dan penghasil oksigen, penyerap polutan (logam berat, debu, belerang), peredam
kebisingan, pelestarian plasma nutfah, mendukung keanekaragaman flora, fauna dan
keseimbangan ekosistem, penahan angin dan peningkatan keindahan. Dengan demikian,
maka hutan kota dikategorikan sudah terbangun apabila secara fisik sudah bervegetasi
sesuai dengan yang direncanakan.
lklim mikro adalah kondisi lapisan atmosfir yang dekat dengan permukaan tanah atau sekitar tanaman seperti suhu, kelembaban, tekanan udara, keteduhan dan dinamika energi radiasi surya.
Nilai estetika adalah suatu keadaan dimana setiap orang yang oleh karena kondisi atau sesuatu hal dapat merasakan kenyamanan atau menikmati keindahan, sehingga dapat menghilangkan rasa kejenuhan.
Ruang terbuka hijau meliputi ruang-ruang di dalarn kota yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah perkotaan.
Pasal 4
Ayat (1) Pengertian wilayah perkotaan dimaksud sama dengan pengertian kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan kawasan tertentu di sini adalah suatu lahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan bukan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang penataan ruang.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Wilayah Perkotaan secara administrative dapat berada dalam Wilayah Administrasi Kota maupun dalam Wilayah Administrasi Kabupaten.
Ayat (3) Oleh karena di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak ada kabupaten atau kota yang bersifat otonom, maka penyelenggaraan hutan kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta di lakukan oleh Gubernur.
Pasal 6
Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1). Ruang Terbuka
Hijau (RTH) wilayah perkotaan adalah ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas,
baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya
lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara
alami atau tanaman budidaya.
Pasal 7
Ayat (1) Tanah hak atau hak atas lahan dapat berupa hak milik, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, hak pakai, dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2) Kompensasi adalah pemberian ganti rugi atau tanah pengganti kepada pemegang hak atas tanah melalui musyawarah.
Pasal 8
Ayat (1) Penentuan luas hutan kota dalam suatu wilayah perkotaan' harus proporsional didasarkan luas wilayah, jumiah penduduk, tingkat polusi dan kondisi fisik kota.
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas
Huruf d
Kondisi fisik kota adalah keadaan bentang alam kota berupa bangunan
alam di atas tanah perkotaan termasuk tumbuhan, sungai, danau, rawa,
bukit, hutan dan bangunan buatan sebagai sarana prasarana seperti jalan,
gedung-gedung, permukiman, lapangan udara, lapangan terbuka hijau,
taman dan sejenisnya termasuk lingkungannya.
Ayat (2) Luasan 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar merupakan hamparan terkecil hutan kota dengan pertimbangan teknis bahwa pohon-pohon yang tumbuh dapat menciptakan iklim mikro. Pengertian dari kompak adalah hamparan yang menyatu.
Ayat (3) Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1). Kondisi setempat yang dimaksud antara lain meliputi jumlah penduduk atau kondisi fisik kota. Taman hutan raya, kebun raya, kebun binatang, hutan lindung, arboretum bumi perkemahan yang berada di wilayah kota atau kawasan perkotaan dapat diperhitungkan sebagai luasan kawasan yang berfungsi sebagai hutan kota.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Tatacara penunjukan meliputi inventarisasi, analisis penelitian, kompensasi/ganti rugi dan koordinasi.
Pasal 10
Ayat (1) Pembanganan hutan kota dilaksanakan dalam rangka membentuk fisik hutan agar berfungsi sebagai hutan kota.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Aspek teknis yang dimaksud adalah dengan memperhatikan kesiapan lahan, jenis tanaman, bibit, teknologi. Lahan yang dimaksud merupakan ruang bebas dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SM), dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Aspek ekologis yang dimaksud adalah memperhatikan keserasian hubungan manusia dengan lingkungan alam kota. Aspek ekonomis yang dimaksud berkaitan dengan biaya dan manfaat yang dihasilkan. Aspek sosial dan budaya setempat yang dimaksud adalah memperhatikan nilai dan norma sosial serta budaya setempat.
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1).
Ayat (2)
a. Tipe kawasan permukiman adalah hutan kota yang dibangun pada areas permukiman, yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, peresap air, penahan angin, dart peredam kebisingan,
berupa jenis komposisi tanaman pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan tanaman perdu dan rerumputan. Karakteristik pepohonannya:
1.
pohon~pohon dengan perakaran kuat, ranting tidak mudah patah,
daun tidak mudah gugur.
2.
pohon~pohon penghasil bunga/buah/biji yang bernilai ekonomis.
b.
Tipe kawasan industri adalah hutan kota yang dibangun di kawasan industri
yang berfungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan, yang
ditimbulkan dari kegiatan industri. Karakteristik pepohonannya:
pohon~pohon berdaun lebar dan rindang, berbulu dan yang mempunyai
permukaan kasar/berlekuk, bertajuk tebal, tanaman yang menghasilkan bau
harum.
c.
Tipe rekreasi adalah hutan kota yang berfungsi sebagai pemenuhan
kebutuhan rekreasi dan keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan
unik.
Karakteristik pepohonannya:
pohon~pohon yang indah dan atau penghasil bunga/buah (vector) yang
digemari oleh satwa, seperti burung, kupu-kupu dan sebagainya.
d.
Tipe pelestarian plasma nutfah adalah hutan kota yang berfungsi sebagai
pelestari plasma nutfah, yaitu
1.
sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara insitu;
2.
sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau yang
dikembangkan.
Karateristik pepohonannya:
pohon-pohon langka dan atau unggulan setempat.
e. Tipe perlindungan adalah hutan kota yang berfungsi untuk: 1. mencegah atau mengurangi bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai karakter tanah; 2. melindungi daerah pantai dari gempuran ombak (abrasi); 3. melindungi daerah resapan air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah intrusi air laut; Karakteristik pepohonannya : 1. pohon-pohon yang memiliki daya evapotranspirasi yang rendah. 2. Pohon-pohon yang dapat berfungsi mengurangi bahaya abrasi pantai seperti mangrove dan pohon-pohon yang berakar kuat. f. Tipe pengamanan adalah hutan kota yang berfungsi untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan pada jalur kendaraan dengan membuat jalur hijau dengan kombinasi pepohonan dan tanaman perdu. Karakteristik pepohonannya : pohon-pohon yang berakar kuat dengan ranting yang tidak mudah patah, yang dilapisi dengan perdu yang liat, dilengkapi jalur pisang-pisangan dan atau tanaman merambat dari legum secara beriapis~lapis. Pasal 15 Ayat (1) Karakteristik lahan adalah bentuk/ciri bentang lahan yang khas.
Ayat (2) Hutan kota dengan bentuk:
a.
jalur adalah hutan kota yang dibangun memanjang antara lain berupa jalur
peneduh jalan raya, jalur hijau di tepi jalan kereta api, sempadan sungai,
sempadan pantai dengan memperhatikan zona pengaman fasilitas/instalasi yang sudah ada, antara lain ruang bebas SUTT dan SUTET.
b. mengelompok adalah hutan kota yang dibangun dalam satu kesatuan lahan yang kompak. c. menyebar adalah hutan kota yang dibangun dalam kelompok-kelompok yang dapat berbentuk jalur dan atau kelompok yang terpisah dan merupakan satu kesatuan pengelolaan. Untuk masing~masing kelompok baik yang berbentuk jalur atau kelompok yang terpisah luas minimum 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar tetap diberlakukan pada setiap kelompok dan bukan merupakan akumulasi luas dari kelompok~kelompok yang tersebar itu meskipun merupakan satu kesatuan pengelolaan.
Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Huruf a Berdasarkan kondisi fisik lapangan dilakukan penataan bagian-bagian lahan sesuai dengan persyaratan teknis dan peruntukannya.
Huruf b Kegiatan penanaman dimulai sejak persiapan tanaman (pengadaan bibit, ajir/bronjong, penyiapan lubang tanaman) dan pelaksanaan penanaman.
Huruf c Pemeliharaan meliputi kegiatan pemupukan, penyiangan, penyulaman, pemangkasan, dlan penjarangan.
Huruf d Pembangunan sipil teknis dapat berupa terassering, sesuai kondisi setempat dan sarana penunjang lainnya.
Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peraturan Daerah memuat antara lain:
a. tata cara perencanaan pembangunan; b. tata cara pelaksanaan pembangunan. Pasal 18 Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1) Tanah hak yang dimintakan oleh pemegang hak untuk ditetapkan sebagai hutan kota dalam pasal ini berbeda dengan penetapan tanah hak menjadi hutan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Tanah hak yang ditetapkan menjadi hutan kota dalam pasal ini karena kesadaran pemegang hak, dapat dimintakan untuk dijadikan hutan kota.
Ayat (2)
Insentif dapat berupa:
-insentif langsung yang antara lain berbentuk subsidi financial dan atau
natura, infrastruktur, bimbingan teknis, dan atau -insentif tak langsung yang berupa kebijakan fiskal. Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4)
jangka waktu 15 (lima belas) tahun dimaksudkan untuk adanya jaminan terhadap
pemberian insentif dan manfaat ekonomi apabila terjadi perubahan penggunaan
atas tanah.
Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Huruf a Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1). Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1). Perubahan peruntukkan hutan kota meliputi perubahan luas, fungsi, tipe dan bentuk hutan kota.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Penelitian terpadu dimaksudkan untuk menjamin objektifitas dan kualitas hasil
penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga pemerintah
yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah bersama~sama dengan
stakeholder/pihak lain yang terkait.
Pasal 21 Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1) Pengelolaan hutan kota pada tanah negara yang dilakukan oleh masyarakat diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian hak pengelolaan.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 23
Huruf a Penetapan tujuan pengelolaan yang dimaksud adalah dalam rangka optimalisasi fungsi hutan kota.
Huruf b Penetapan program jangka pendek dan jangka panjang dengan memperhatikan lingkungan strategis
Huruf c Penetapan kegiatan dan kelembagaan dimaksudkan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik, yang meliputi:
1. penetapan organisasi; 2. batas~batas kewenangan pihak terkait. Huruf d Sistem monitoring dan evaluasi dilakukan melalui penetapan:
1. kriteria;
2. standar;
3. indikator;
4. alat verifikasi.
Pasal 24
Optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman antara lain meliputi kegiatan :
a. penyulaman; b. penjarangan; c. pemangkasan; dan d. pengayaan. Peningkatan kualitas tempat tumbuh antara lain meliputi kegiatan: a. pemupukan; b. penyiangan. Pasal 25 Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1) Indikator perubahan dan penurunan fungsi hutan kota ditunjukkan oleh penurunan kondisi di sekitar lokasi hutan kota, di antaranya suhu udara, sistem tata air, tingkat erosi, kecepatan angin, keutuhan pepohonan, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan kota.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d cukup jelas
Huruf e Yang dimaksud dengan mengerjakan, menggunakan dan menduduki adalah setiap kegiatan yang bermaksud untuk mengusahakan, mengubah atau memanfaatkan areal hutan kota untuk kepentingan lain.
Pasal 27 Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap tahapan-tahapan dan penyelesaian kegiatan berdasarkan rencana dan tata waktu yang telah disusun, yang meliputi pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan pemanfaatan.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30 Cukup jelas
Pasal 3 1 Cukup jelas
Pasal 32 Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1) Pengembangan peran serta masyarakat ditempuh melaluigerakan peningkatan kesadaran akan manfaat hutan kota.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Pedoman pemberian bantuan teknis meliputi pemilihan lokasi, kesesuaian jenis, teknis rehabilitasi dan konservasi. Insentif dapat diberikan dalam bentuk penghargaan yang berupa materi atau pencantuman nama pemegang hak sebagai nama hutan kota.
Pasal 35 Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37 Cukup jelas
Pasal 38 cukup jelas
Pasal 39 Cukup jelas
Pasal 40 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4242