Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 142
NOMOR 68 TAHUN 2002
TENTANG
KETAHANAN PANGAN
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETAHANAN PANGAN |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
KETERSEDIAAN PANGAN
Pasal 2
|
Pasal 3
|
Pasal 4
|
CADANGAN PANGAN NASIONAL
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Pasal 7
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa dapat menugaskan badan pemerintah atau badan usaha yang bergerak di bidang pangan untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 8
|
PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Pasal 9
|
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MASALAH PANGAN
Bagian Pertama
Pasal 10
|
Penanggulangan Masalah Pangan
Pasal 11
|
Pengendalian Harga
Pasal 12
|
PEMERINTAH DAERAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 13
|
Pasal 14
|
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
Pasal 15
|
Pasal 16
|
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
|
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketahanan pangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
Ditetapkan Di Jakarta, |
Diundangkan Di Jakarta,
|