Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 142
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
NOMOR 68 TAHUN 2002
TENTANG
KETAHANAN PANGAN
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETAHANAN PANGAN |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
KETERSEDIAAN PANGAN
Pasal 2
|
Pasal 3
|
Pasal 4
|
CADANGAN PANGAN NASIONAL
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Pasal 7
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa dapat menugaskan badan pemerintah atau badan usaha yang bergerak di bidang pangan untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 8
|
PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Pasal 9
|
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MASALAH PANGAN
Bagian Pertama
Pasal 10
|
Penanggulangan Masalah Pangan
Pasal 11
|
Pengendalian Harga
Pasal 12
|
PEMERINTAH DAERAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 13
|
Pasal 14
|
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
Pasal 15
|
Pasal 16
|
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
|
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketahanan pangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
Ditetapkan Di Jakarta, |
Diundangkan Di Jakarta,
|