Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998  (1998) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



NOMOR 6 TAHUN 1998

TENTANG

POLISI PAMONG PRAJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap keberadaan Polisi Pamong Praja;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja diatur dengan Peraturan Pemerintah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Polisi Pamong Praja.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3307).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG POLISI PAMONG PRAJA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur;

2. Kepala Wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat.

BAB II

KEDUDUKAN

Pasal 2

Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pembantu Kepala Wilayah dalam melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat

BAB III

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 3

(1) Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:

a. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya;

b. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a;

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Polisi Pamong Praja mempunyai wewenang:

a. melakukan upaya bimbingan agar anggota masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

b. melakukan penertiban terhadap anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang mengakibatkan terganggunya ketentraman dan ketertiban masyarakat.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

Anggota Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan tugasnya Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban:

a. Menjunjung tinggi norma hukum, agama, dan norma-norma sosial lainnya;

b. Melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal-hal tertentu dengan aparat pemerintah lainnya.

Pasal 7

Apabila dalam pelaksanaan tugasnya, Polisi Pamong Praja menemukan peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, wajib melaporkan kepada Penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.

BAB V

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 8

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Polisi Pamong Praja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Syarat-syarat pengangkatan anggota Polisi Pamong Praja terdiri dari:

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;

c. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki, dan 155 Cm untuk wanita;

d. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun;

e. Sehat jasmani dan rohani;

f. Lulus pendidikan dasar Polisi Pamong Praja.

Pasal 10

Diberhentikan sebagai anggota Polisi Pamong Praja karena:

a. Alih fungsi;

b. Atas permohonan yang bersangkutan;

c. Melanggar disiplin dan tata tertib anggota Polisi Pamong Praja;

d. Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

e. Meninggal dunia.

BAB VI

SUSUNAN ORGANISASI DAN FORMASI

Pasal 11

Susunan organisasi dan formasi Polisi Pamong Praja ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata dan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VII

PEMBINAAN

Pasal 12

(1) Pembinaan Umum terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri;

(2) Pembinaan Teknis Operasional terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Gubernur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 13

Biaya yang diperlukan bagi pembinaan dan pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, kedudukan, tugas, hak dan wewenang, serta penamaannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 7 Januari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 7 Januari 1998

MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 8