Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010/Penjelasan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2010
TENTANG
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA,
DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. |
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. |
Pasal 1
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam
rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas: |
|
Pasal 2
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
dengan syarat:
|
Pasal 3
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan daripenghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya. |
Pasal 4
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/ atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. |
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Pasal 7
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya
oleh pemberi sumbangan. |
Pasal 8
|
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 160
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2010
TENTANG
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA,
DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
- I.UMUM
- Dalam rangka membantu program pemerintah serta memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk turutberperan serta dalam penanggulangan bencana nasional, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, pengembangan pendidikan di Indonesia, pembinaan olahraga di Indonesia dan turut serta membantu pemerintah dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia, maka pengeluaran untuk sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan pembiayaan pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebagaimana diamanatkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan maka ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pengeluaran untuk sumbangan dan/ atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam satu tahun oleh Wajib Pajak dibatasi sampai jumlah maksimum tertentu. Yang dimaksud dengan "sumbangan" adalah pemberian bantuan yang dilaksanakan Wajib Pajak, yang meliputi sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
Huruf a
Huruf b |
- Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.
- Yang dimaksud dengan "pengembangan" adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
- Yang dimaksud dengan "lembaga penelitian dan pengembangan" adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.
Huruf c
- Yang dimaksud dengan "fasilitas pendidikan" adalah prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.
- Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan" adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.
Huruf d
- Yang dimaksud dengan "lembaga pembinaan olahraga" adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.
- Yang dimaksud dengan "olahraga prestasi" adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Huruf e
- Cukup Jelas.
Pasal 2
Contoh:PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). |
Pasal 3
Contoh:Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% (lima persen) atau sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka yang |
- dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "hubungan istimewa" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. |
Pasal 5
- Ayat (1)
- Yang dimaksud "barang" dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "sarana dan/atau prasarana" antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.
Pasal 6
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Cukup jelas.
Pasal 8
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5182