Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010  (2010) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010/Penjelasan



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2010
TENTANG
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat

Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.



Pasal 1
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam

rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:

  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.



Pasal 2
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan
  3. didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.



Pasal 3
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan daripenghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.



Pasal 4
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/ atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 5
  1. Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/ atau barang.
  2. Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/ atau prasarana.

Pasal 6
  1. Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
    1. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
    2. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
    3. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
  2. Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Pasal 7
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya

oleh pemberi sumbangan.


Pasal 8
  1. Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
  2. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
  3. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran laporan keuangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 160


PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2010
TENTANG
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

I.UMUM
Dalam rangka membantu program pemerintah serta memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk turutberperan serta dalam penanggulangan bencana nasional, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, pengembangan pendidikan di Indonesia, pembinaan olahraga di Indonesia dan turut serta membantu pemerintah dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia, maka pengeluaran untuk sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan pembiayaan pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebagaimana diamanatkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan maka ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.


II. PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Pengeluaran untuk sumbangan dan/ atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam satu tahun oleh Wajib Pajak dibatasi sampai jumlah maksimum tertentu. Yang dimaksud dengan "sumbangan" adalah pemberian bantuan yang dilaksanakan Wajib Pajak, yang meliputi sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "bencana nasional" adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Yang dimaksud dengan "badan penanggulangan bencana" adalah badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/ atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.
Yang dimaksud dengan "pengembangan" adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
Yang dimaksud dengan "lembaga penelitian dan pengembangan" adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "fasilitas pendidikan" adalah prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.
Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan" adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "lembaga pembinaan olahraga" adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.
Yang dimaksud dengan "olahraga prestasi" adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

Huruf e

Cukup Jelas.

Pasal 2
Contoh:PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


Pasal 3
Contoh:Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% (lima persen) atau sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka yang

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Pasal 4
Yang dimaksud dengan "hubungan istimewa" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

Ayat (1)
Yang dimaksud "barang" dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sarana dan/atau prasarana" antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5182