Peraturan Perusahaan Asuransi Jiwa

Peraturan Perusahaan Asuransi Jiwa  (1941) 
(Verordening op het Levensverzekeringbedrijf)
(Regl. verord. 19 April 1941.) S. 1941-114. (mb. 1 Mei 1941.)

Sub. 1. Definisi.

Pas. 1. Dalam peraturan (verordening) ini yang dimaksud dengan: “ordonansi” adalah Ordonansi Perusahaan Asuransi iiwa (S. 1941-101); “surat keterangan” adalah surat keterangan termaksud dalam ordonansi pasal 14 ayat (1).

Sub 2. Bukti-bukti Untuk Memperoleh Surat Keterangan.

Pasal 2. Untuk memperoleh surat keterangan, kecuati yang tersebut dalam pasal 4, oleh perusahaan-perusahaan yang ada di dalam Indonesia, di samping suratsurat yang diharuskan oleh ordonansi, juga disampaikan kepada Kamar Asuransi: 10. sepanjang mengenai perseroan terbatas, bukti bahwa di dalam akta pendiriannya atau rencananya dan perubahan-perubahannya diharuskan ada persetujuan atau pernyataan tidak keberatan; 20. bukti, bahwa akta yang bersangkutan telah diumumkan dengan cara yang ditentukan oleh peraturan-peraturannya; 30. bukti tentang telah dipenuhinya pembayaran modal yang ditempatkan, sepanjang untuk itu telah diadakan perjanjian atau diatur oleh undang-undang yang merupakan suatu kewajiban; 40. daftar nama anggota-anggota pengurus dan para komisaris; 50. sepanjang mengenai perusahaan-perusahaan yang ada di luar Indonesia, bahwa telah dipenuhi segala kewajiban yang ditentukan dalam ordonansi pasal 19 huruf a.

Pasal 3. Untuk memperoleh surat keterangan oleh perusahaan yang berada di luar Indonesia, kecuali surat-surat yang diharuskan oleh ordonansi, harus disampaikan juga kepada Kamar Asuransi: 10. bukti, bahwa terhadap besarnya modal perusahaan atau modal jaminan telah dipenuhi apa yang ditentukan dalam ordonansi; 20. daftar nama-nama anggota pengurus dan para komisaris; 30. bukti, bahwa telah dipenuhi semua kewajiban yang ditentukan dalam ordonansi pasal 19 huruf a.

Pasal 4. Kamar Asuransi berhak menganggap cukup terhadap perusahaan yang mempunyai surat keterangan termaksud dalam pasal 18 dan 19 undang-undang asuransi jiwa (N.S. 1923-716; S. 1923-176) dengan bahan-bahan yang ditentukan olehnya.

Pasal 5. Pejabat termaksud dalam ordonansi pasal 17 ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Kamar Asuransi.

Pasal 6. Semua surat dan bahan yang diajukan untuk memperoleh surat keterangan harus disahkan untuk kepentingan Kamar Asuransi.

Pasal 7. Bentuk surat keterangan ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.

Sub 3. Keterangan Mengenai Susunan Perusahaan Yang Harus Disampaikan Kepada Kamar Asuransi Tanpa Diminta.

Pasal 8. Para pengasuransi wajib tanpa diminta memberitahukan perubahan-perubahan yang dilakukan mengenai apa yang ditentukan dalam pasal 2 nomor 40 pasal 3 nomor 20, dan pasal 18 peraturan ini.

Sub. 4. Modal Perusahaan Atau Modal Jaminan.

Pasal 9. (s.d.u. dg. S. 1941-559.) Peraturan tersebut dalam pasal 30 ordonansi dibuat oleh Directeur van Justitie (Menteri Kehakiman).

Pasal 10. (s.d. u. dg. S. 1941-559) Modal perusahaan atau modal jaminan seperti tersebut dalam pasal 30 ordonansi tidak perlu lebih dari 1.000.000 gulden.

Sub 5. luran Dalam Pembiayaan.

Pasal 11. (1) Iuran dalam pembiayaan Kamar Asuransi untuk tiap tahun bagi tiap pengasuransi adalah: a. ¼ % jumlah premi berkala yang dapat ditagih selama tahun pembukuan sebelumnya; b. 1/10 % jumlah premi satu kali yang dapat ditagih selama tahun pembukuan sebelumnya. (2) Jumlah-jumlah tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung menurut pemasukan premi perusahaan yang ada di Indonesia. (3) Jumlah pemasukan premi dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dal)at dikurangkan dari: a. asuransi kedua, sepanjang hal ini diperhitungkan dalam pungutan iuran oleh pengasuransi kedua itu; b. uang pengambilalihan oleh pengasuransi yang baru dalam hal asuransi dialihkan/dijual. (4) Premi dalam uang asing diperhitungkan dalam uang Indonesia dengan menggunakan kurs resmi pada hari terakhir tabun pembukuan. Dalam hal tidak ada pencatatan resmi mengenai kurs, maka kurs perhitungan itu ditetapkan oleh Kamar Asuransi bersama-sama dengan Bank Indonesia. (5) Sepanjang Kamar Asuransi dapat menganggap suatu perusahaan sebagai lanjutan perusahaan lain yang berhenti rnembayar iuran tahun yang berjalan, maka pemasukan premi dianggap sebagai pemasukan dalarn perusahaan yang melanjutkan.

Pasal 12. (1) (s.d.u. dg. S. 1948-251.) Iuran tiap pengasuransi ditetapkan sebelum akhir bulan Agustus tiap tahun. (2) Jika pengasuransi lalai menyampaikan bahan-bahan mengenai pemasukan premi dalam waktu yang ditentukan oleh Kamar Asuransi, maka besar pemasukan premi dapat diperkirakan oleh Kamar Asuransi dan digunakan sebagai dasar menentukan besar kecilnya jumlah iuran. (3) Kamar Asuransi secepatnya memberitahukan jumlah yang ditetapkannya itu kepada penanggung yang bersangkutan dengan pemberitahuan tentang kapan dan di mana pembayaran harus dilakukan. (4) (s.d.t. dg. S. 1948-251.) Bila penentuan jumlah iuran temyata tidak mungkin diberikan pada waktunya, maka Kepala Departement van Justitie berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut dalam ayat (1).

Pasal 13. Kamar Asuransi berhak dalam waktu 2 tahun sesudah menetapkan iuran untuk meninjaunya kembali, jika ternyata padanya ada kekeliruan yang diberikan mengenai pemasukan premi.

Pasal 14. Jika pengasuransi merasa keberatan terhadap penetapan pemasukan premi yang diperhitungkan kepadanya untuk dibayar, maka ia dalam waktu 1 bulan setelah tanggal penyampaian pemberitahuan kepadanya seperti tersebut dalam pasal 12 ayat (3), dapat mengajukan keberatan kepada Directeur van Justitie yang akan memutus dalam tingkat tertinggi.

ATURAN PENUTUP.

Pasal 15. Ordonansi tidak berlaku bagi orang dan badan hukum yang inewalankan asuransi jiwa, tetapi mengikat diri untuk memberikan santunan lebih dari 499 gulden untuk tiap orang dan tiap kejadian.

Pasal 16. (1) Peraturan ini mulai berlaku bersama-sama dengan ordonansi (1 Mei 1941.) (2) Peraturan ini disebut "Peraturan Perusahaan Asuransi Jiwa".

ATURAN-ATURAN PERALIHAN.

Pasal 17. (s.d.u. dg. S. 1947-103 berlaku surut 1 Mei 1941.) Semua orang dan badan hukum yang tunduk kepada ordonansi ini sebelum tanggal 1 Desember 1947, wajib memberitahukan kepada Kamar Asuransi nama yang digunakan dalam menjalankan usaha itu dan juga ternpat kedudukannya.

Pasal 18. Orang-orang tersebut dalam pasal 17 dalam pemberitahuannya: 10. juga menyebutkan apakah dalam perjanjian asuransi jiwa itu menjanjikan jumlah tertentu atau jumlah terkecil yang dijaminkan ataupun dalam perjanjian itu tidak ditentukan jumlah terkecil atau suatu jumlah, begitu pula apakah perusahaan itu seluruhnya atau sebagian ditujukan kepada asuransi rakyat; 20. menyerahkan: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan dengan pemberitahuan mengenai sifat hukum perusahaan itu menurut pandangannya; b. tarip-tarip yang berlaku dan syarat-syarat asuransi; c. laporan tahunan mengenai 10 tahun yang lalu; d. pemberitahuan mengenai jumlah yang diasuransikan, terbagi dalam negaranegara tempat perusahaan bekerja, begitu pula premi cadangan yang diperlukan; e. Keterangan terinci tentang cara penghitungan cadangan, sepanjang tidak disebut dalam laporan tahunan sebagai hal yang khusus; f. Sepanjang tidak disebut dalam laporan tahunan, perincian tentang penempatan dana, tidak termasuk piutang karena polis, efek dan prolongasi dengan pengertian, bahwa untuk tiap barang tetap dan hipotik sendiri-sendiri harus disebut terpisah, balk mengenai jumlah uang maupun tahun anggaran terakhir, maupun mengenai sifat dan letak tanah yang bersangkutan; tentang efek tersebut, cara penilaiannya serta kurs yang digunakan; g. pemberitahuan tentang berapa penempatan dana untuk tiap negara yang bersangkutan dengan urusan luar negeri; h. pemberitahuan nilai penempatan dana sebagai jaminan cadangan premi, berhubungan: 1. dengan beberapa atau kumpulan tertanggung tertentu; 2. karena perjanjian asuransi kedua di dalam dan di negara lain. i. pemberitahuan mengenai kewajiban dalam hitungan uang asing dan tentang penempatan dana dan tagihan lain dalam nilai uang asing, sepanjang tidak termasuk g.

Pasal 19. (s.d.u. dg. S. 1947-103 berlaku surut 1 Mei 1941.) Pemberitahuan tersebut dalam pasal 18 mengenai keadaan suatu tanggal yang diberikan oleh Kamar Asuransi.

Pasal 20. Untuk perusahaan di luar Indonesia berlaku penyimpangan yang ditentukan dalam pasal 18: a. Pemberitahuan tersebut dalam pasal 18 nomor 21 huruf d, hanya mengenai asuransi yang dilakukan dengan orang yang bertempat tinggat di Indonesia. Sedapat-dapatnya pemberitahuan itu harus dipisahkan antara asuransi yang merupakan milik kaula negara Belanda dan bukan kaula negara Belanda; Bila di antara perjanjian-perjanjian itu terdapat juga asuransi yang berlaku dengan mata uang bukan Indonesia, maka jumlah uang asuransi dan premi cadangan dibagi menurut macam uangnya; b. Pemberitahuan tersebut dalam pasal 18 nomor 21 huruf f, diganti dengan pemberitahuan mengenai penanaman modal yang berhubungan dengan pasal 19 ordonansi yang dapat dijadikan jaminan untuk para pembawa asuransi di Indonesia; c. Pemberitahuan huruf g, h dan i dihapus.

Pasal 21. Terhadap orang yang disebut dalam pasal 17, perusahaannya meluas sampai ke luar negeri, Kamar Asuransi atas permohonan yang berkepentingan dapat diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan penundaannya yang ditetapkan oleh kamar itu sampai saat yang ditentukan.

Pasal 22. Penghapusan seperti tersebut dalam pasal 132 ordonansi atas permohonan perusahaan diberikan oleh Directeur van Justitie setelah mendengar Kamar Asuransi.

Pasal 23. (1) luran untuk membiayai Kamar Asuransi pada tahun 1941 ditentukan dua pertiga besar yang tersebut dalarn pasal 11. (2) Iuran itu dengan menyimpang dari yang ditentukan dalam pasal 12 untuk tahun 1941, secepatnya ditentukan oleh Karnar Asuransi.

Pasal 24. (s.d.t. dg. S. 1948-251 berlaku surut 1 Mei 1941.) Menyimpang dari ketentuan pasal 11 untuk tahun 1942 sarnpai dengan tahun 1947 tidak dipungut iuran.

Pasal 25. (s.d.t. dg. S. 1948-251.) Kepala Departement van Justitie (Menteri Kehakiman) setelah mendengar Kamar Asuransi berhak untuk memberikan penghapusan iuran yang dapat dianggap sebagai biaya penguburan seperti dimaksud dalam pasal 11 seluruhnya atau bagian untuk satu tahun atau lebih, dari tahun 1948 sampai dengan tahun 1955, sepanjang akibat yang disebut dalam pasal 1 nomor 7 Ordonansi Herstel Rechtsverkeer (pemulihan hukum di bidang perekonomian) sebagai keadaan istimewa yang menyebabkan pemungutan iuran itu menjadi sangat berat.