Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014  (2014) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 mengatur tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi eselon I Kementerian Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan telah beralih dari Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan OrganisasiKementerian Negara;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA.

Pasal I
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
  1. Nomor 76 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor l00A);
  1. Nomor 77 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 101A);
  2. Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 14 l);
  3. Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125),
diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 97 angka 4 huruf d angka 6) dihapus sehingga Pasal 97 angka 4 huruf d berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97
  1. Badan terdiri atas:
    1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
    2. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka l) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
    3. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Halaman:Perpres Nomor 13 Tahun 2014.pdf/4 Halaman:Perpres Nomor 13 Tahun 2014.pdf/5