Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014
(Dialihkan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014)
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal I
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/6 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/7 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/8 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/9 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/10 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/11 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/12 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/13 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/14 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/15 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/16 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/17 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/18 Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/19
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165 TAHUN 2014
TENTANG
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
NOMOR 165 TAHUN 2014
TENTANG
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA. |
BAB I
SUSUNAN KEMENTERIAN
BAB I
SUSUNAN KEMENTERIAN
Pasal I
{1} Kementerian Negara dalam Kabinet Kerja terdiri atas:
|
|
|
BAB II
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB II
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Kementerian yang nomenkelatur, tugas dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 19, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Nasional, Badan sampai Perencanaan dengan Pembangunan ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masingmasing kementerian dan lembaga. |
Pasal 3
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 13 belum terbentuk maka Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memimpin dan mengkoordinasikan:
|
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. |
Pasal 4
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 20 belum terbentuk maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memimpin dan mengkoordinasikan:
|