Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008  (2008) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang tersedianya dana pembangunan perumahan yang lebih efektif dan efisien melalui pembiayaan sekunder perumahan, perlu didukung oleh ketentuan mengenai pembiayaan sekunder perumahan yang memadai;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan perumahan dan perkembangan skim pembiayaan sekunder perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;



Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang‐Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23);
3. Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang‐Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
5. Undang‐Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101); 8. Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479);

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

“Pasal 1
1. Aset keuangan adalah piutang yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak agunan yang melekat padanya.
2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang Perbankan.
3. Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam proses Sekuritisasi.
4. Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa Surat Utang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.

5a. Pendukung Kredit (Credit Enhancer) adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk
meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi maupun untuk pemberian fasilitas pinjaman.

5. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang diterbitkan oleh Kreditor Asal untuk membeli rumah siap huni.
6. Kreditor Asal adalah setiap Bank atau lembaga keuangan yang mempunyai Aset Keuangan.
7. Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli oleh Penerbit dari Kreditor Asal.
8. Kustodian adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang Pasar Modal.
9. Menteri adalah Menteri Keuangan.
10. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
11. Pemodal adalah orang atau badan pemegang/pembeli Efek Beragun Aset.
12. Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan efek beragun aset dalam rangka sekuritisasi.
13. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak liquid menjadi liquid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbit Efek Beragun Aset.
14. Special Purpose Vehicle (SPV) adalah perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek Beragun Aset.
15. Surat Partisipasi adalah bukti pemilikan secara proporsiaonal atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit.
16. Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkakn oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal.
17. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemodal dalam transaksi sekuritisasi dan terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.”

BAB II
PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Pasal 2
Pembiayaan Sekunder Perumahan bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.

Pasal 3
Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan oleh suatu lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk itu.

BAB III
MEKANISME PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

“Pasal 4
(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
(2) Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi.
(3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat.
(4) Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas tunjuk (aan toonder) dan/atau atas nama (aan order).”

Pasal 5
Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setinggi‐ tingginya 80% (delapan puluh persen) dari total Aset Keuangan.

Pasal 6
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, SPV membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan menerbitkan Surat Utang.
(2) Dalam hal efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi, lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 atau Wali Amanat membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan menerbitkan Surat Partisipasi.”

“Pasal 6 A Dalam rangka melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), SPV hanya dapat melakukan satu transaksi sekuritisasi.”

Pasal 7
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, Kumpulan Piutang merupakan agunannya.
(2) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi, Kumpulan Piutang merupakan milik bersama Pemodal yang tidak terbagi.

“Pasal 8
Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat dilakukan atas Aset Keuangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.”

“Pasal 9A
Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat melakukan pembelian Efek Beragun Aset.”

“Pasal 10
(1) Pembayaran atas Efek Beragun Aset kepada Pemodal terutama bersumber dari arus kas yang diperoleh dari Kumpulan Piutang.
(2) Dalam hal arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi pembayaran kekurangannya bersumber dari Pendukung Kredit.
(3) Pembayaran atas Efek beragun Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Wali Amanat, Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh para pihak dalam Dokumen Transaksi.”

“Pasal 12
(1) Pihak‐pihak dalam Sekuritisasi antara lain Kreditor Asal, Penerbit, Pemodal, penata sekuritisasi, Wali Amanat, Kustodian, Pendukung Kredit, dan pemberi jasa.
(2) Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat bertindak sebagai koordinator global, penjamin, penata sekuritisasi, dan/atau Pendukung Kredit dalam transaksi Sekuritisasi.”

“Pasal 12A Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menunjuk penata sekuritisasi untuk mengatur dan menyiapkan proses sekuritisasi.”


BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 13
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan oleh Menteri.

“Pasal 14
Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, berupa:
a. Laporan keuangan triwulanan;
b. Laporan kegiatan usaha semesteran;
c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit Akuntan Publik;
d. Laporan dan/atau hal‐hal lain yang diperlukan.”

BAB V
PENDIRIAN PERUSAHAAN

Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Pemerintah mendirikan perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbadan hukum perseroan terbatas.

Pasal 16
Pendirian dan penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan sesuai peraturan perundang‐undangan yang berlaku.


Pasal 17
Dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan wajib menerapkan prinsip pengelolaan usaha yang sehat, meliputi tingkat kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban.

“Pasal 18
(1) Dalam rangka melaksanakan Pembiayaan Sekunder Perumahan, perusahaan dapat melakukan penyertaan langsung.
(2) Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada perusahaan yang kegiatan usahanya terkait langsung dengan pembangunan dan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
(3) Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham.
(4) Perusahaan dilarang melakukan pembelian saham melalui pasar modal.”

“Pasal 19
Perusahaan dapat menempatkan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, dan/atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.”

“Pasal 20
(1) Dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar sekunder perumahan, perusahaan dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada Bank dan/atau lembaga keuangan untuk disalurkan kepada KPR dengan tata cara dan persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
(2) Pemberian fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(3) Jangka waktu penyaluran fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Pasal 21
(1) Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perusahaan dapat menerbitkan Surat Utang.
(2) Jatuh tempo Surat Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd



DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO