Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2011
TENTANG
MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan untuk melengkapi dokumen perencanaan guna meningkatkan daya saing perekonomian nasional yang lebih solid, diperlukan adanya suatu masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia yang memiliki arah yang jelas, strategi yang tepat, fokus dan terukur;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;


Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025.

Pasal 1
  1. Menetapkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut MP3EI.
  2. MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan melengkapi dokumen perencanaan.
  3. MP3EI terdiri atas 4 (empat) bagian, meliputi:
    1. Pendahuluan;
    2. Prasyarat dan Strategi MP3EI;
    3. Koridor Ekonomi Indonesia; dan
    4. Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi MP3EI.
  4. MP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
  1. acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
  2. acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.

Pasal 3
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  1. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI;
  1. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan
  2. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.

Pasal 5
  1. KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
|
Ketua : Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia;
Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua Harian I : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

Wakil Ketua Harian II : Ketua Komite Ekonomi Nasional;
Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Menteri Pertahanan;
PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 5 -

8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Pekerjaan Umum; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Kehutanan; 12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 13. Menteri Kelautan dan Perikanan; 14. Menteri Komunikasi dan Informatika; 15. Menteri Riset dan Teknologi; 16. Menteri Lingkungan Hidup; 17. Menteri

Badan

Usaha

Milik

Negara; 18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 19. Menteri

Tenaga

Kerja

dan

Transmigrasi; 20. Menteri Pendidikan Nasional; 21. Menteri

Pembangunan

Daerah

Tertinggal; 22. Sekretaris Kabinet; 23. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

24. Kepala … Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/6 Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/7 Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/8

Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd
Retno Pudji Budi Astuti