Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Perpres no 32 2011.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 32 TAHUN 2011
TENTANG
MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN PRESIDEN TENTANG MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025. |
Pasal 1
|
Pasal 2
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
|
Pasal 3
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
|
|
Pasal 5
|
Ketua | : | Presiden Republik Indonesia; | |
Wakil Ketua | : | Wakil Presiden Republik Indonesia; | |
Ketua Harian | : | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; | |
Wakil Ketua Harian I | : | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional; | |
Wakil Ketua Harian II | : | Ketua Komite Ekonomi Nasional; | |
Anggota | 1. Menteri Dalam Negeri; | ||
2. Menteri Keuangan; | |||
3. Menteri Perindustrian; | |||
4. Menteri Perdagangan; | |||
5. Menteri Sekretaris Negara; | |||
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; | |||
7. Menteri Pertahanan; |
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Pekerjaan Umum; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Kehutanan; 12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 13. Menteri Kelautan dan Perikanan; 14. Menteri Komunikasi dan Informatika; 15. Menteri Riset dan Teknologi; 16. Menteri Lingkungan Hidup; 17. Menteri
Badan
Usaha
Milik
Negara; 18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 19. Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi; 20. Menteri Pendidikan Nasional; 21. Menteri
Pembangunan
Daerah
Tertinggal; 22. Sekretaris Kabinet; 23. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
24. Kepala … Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/6 Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/7 Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/8 Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 |
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI |