Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Perpres no 32 2011.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
NOMOR 32 TAHUN 2011
TENTANG
MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN PRESIDEN TENTANG MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025. |
Pasal 1
|
Pasal 2
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
|
Pasal 3
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
|
|
Pasal 5
|
Ketua | : | Presiden Republik Indonesia; | |
Wakil Ketua | : | Wakil Presiden Republik Indonesia; | |
Ketua Harian | : | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; | |
Wakil Ketua Harian I | : | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional; | |
Wakil Ketua Harian II | : | Ketua Komite Ekonomi Nasional; | |
Anggota | 1. Menteri Dalam Negeri; | ||
2. Menteri Keuangan; | |||
3. Menteri Perindustrian; | |||
4. Menteri Perdagangan; | |||
5. Menteri Sekretaris Negara; | |||
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; | |||
7. Menteri Pertahanan; |
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Pekerjaan Umum; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Kehutanan; 12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 13. Menteri Kelautan dan Perikanan; 14. Menteri Komunikasi dan Informatika; 15. Menteri Riset dan Teknologi; 16. Menteri Lingkungan Hidup; 17. Menteri
Badan
Usaha
Milik
Negara; 18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 19. Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi; 20. Menteri Pendidikan Nasional; 21. Menteri
Pembangunan
Daerah
Tertinggal; 22. Sekretaris Kabinet; 23. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
24. Kepala … Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/6 Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/7 Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/8 Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 |
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI |