Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT TENTANG KERJA SAMA
ILMIAH DAN TEKNOLOGI (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA ON
SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Unitecl States of America on Scientific and Technological Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;


Emngingat:
  1. Pasa1 4 ayat (1) dan Pasa1 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Inteniasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN


Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT TENTANG KERJA SAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA ON SCIENTIFIC AND T ECHNOLOGICAL COOPERAT ION).



Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United States of America on Scientwc and Technological Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2010 di Jakarta, yang naskah as1inya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persemjuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persemjuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
PATRIALIS AKBAR




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 13