Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
NOMOR 58 TAHUN 2010
TENTANG
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: | bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sekretariat Negara; |
Mengingat: |
|
Menetapkan: | PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA. |
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
|
Pasal 2
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara. |
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
|
BAB II
ORGANISASI
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
|
Bagian Kedua
Rumah Tangga Kepresidenan
Bagian Kedua
Rumah Tangga Kepresidenan
Pasal 5
|
Pasal 6
Rumah Tangga Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. |
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 8
Rumah Tangga Kepresidenan terdiri atas:
|
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Pasal 9
|
Pasal 10
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden serta Tamu Negara, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan. |
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 12
|
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Pasal 13
|
Pasal 14
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta pengelolaan perpustakaan Kepresidenan. |
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 16
|
Istana-Istana Kepresidenan
Pasal 17
|
Sekretariat Wakil Presiden
Pasal 18
|
Pasal 19
Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. |
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 21
Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:
|
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik
Pasal 22
|
Pasal 23
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, komunikasi politik, serta dokumentasi dan desiminasi informasi. |
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik menyelenggarakan fungsi: |
|
Pasal 25
|
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi
Pasal 26
|
Pasal 27
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program-program ekonomi khusus. |
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 29
|
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan
Kemiskinan
Pasal 30
|
Pasal 31
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan
Kemiskinan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. |
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 33
|
Deputi Sekretaris Wakil Presiden
Pasal 34
|
Pasal 35
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang dukungan kebijakan penyelenggaraan reformasi birokrasi, penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah dan pelayanan publik. |
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 37
|
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi
Pasal 38
|
Pasal 39
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden. |
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 41
|
Pasal 42
|
Pasal 43
Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. |
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Sekretariat Militer Presiden menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 45
|
Sekretariat Kementerian
Pasal 46
|
Pasal 47
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan program dan anggaran, administrasi keuangan, perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, ketatausahaan, hubungan masyarakat, koordinasi kerja sama teknik luar negeri, dan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. |
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 49
|
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pasal 50
|
Pasal 51
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional, serta penyiapan naskah kepresidenan dan kenegaraan, penerjemahan, dan pengelolaan informatika di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. |
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 53
|
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Pasal 54
|
Pasal 55
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara dan pejabat lainnya yang proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenangnya berada pada Presiden, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengembangan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. |
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 57
|
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
Pasal 58
|
Pasal 59
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden/Wakil Presiden dalam rangka menyelenggarakan hubungan dengan lembaga-lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta penanganan pengaduan masyarakat. |
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 61
|
Pasal 62
|
Pasal 63
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, penyiapan pendapat hukum, serta penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi. |
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 65
|
Staf Ahli
Pasal 66
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. |
Pasal 67
|
|
Pasal 68
|
Pasal 69
|
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 70
Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB III
STAF KHUSUS
BAB III
STAF KHUSUS
Pasal 71
|
Pasal 72
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Sekretaris Negara sesuai penugasan Menteri Sekretaris Negara, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Sekretariat Negara. |
Pasal 73
|
Pasal 74
|
Pasal 75
|
Pasal 76
|
Pasal 77
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan structural eselon I.b. |
Pasal 78
|
Pasal 79
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. |
Pasal 80
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
BAB IV
TATA KERJA
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 81
|
Pasal 82
Semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masingmasing. |
Pasal 83
|
Pasal 84
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 85
|
BAB V
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
BAB V
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
Pasal 86
|
Pasal 87
|
Pasal 88
Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 89
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli, tetap diberikan eselon I.a. |
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 90
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kementerian Sekretariat Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
|
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 92
Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi berikut perincian tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang diperlukan dalam rangka penjabaran Peraturan Presiden ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 93
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Sekretariat Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 94
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2010 |