Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2005

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2005  (2005) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 










PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2005
TENTANG
PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SECRETARIAT OF THE BASEL CONVENTION
ON THE CONTROL OF TRANSBOUNDARY MOVEMENTS OF HAZARDOUS WASTES AND THEIR DISPOSAL
ON THE ESTABLISHMENT OF A BASEL CONVENTION
REGIONAL CENTRE FOR TRAINING AND TECHNOLOGY TRANSFER FOR SOUTHEAST ASIA
(PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN SEKRETARIAT KONVENSI BASEL
MENGENAI PENGAWASAN PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA PEMBUANGANNYA
TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT REGIONAL KONVENSI BASEL
UNTUK PELATIHAN DAN ALIH TEKNOLOGI BAGI ASIA TENGGARA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa pada tanggal 12 Juli 1993 Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal;
b. bahwa Pasal 14 Konvensi Basel mengamanatkan pembentukan Pusat Regional untuk pertukaran pelatihan dan teknologi;
c. bahwa Sidang Para Pihak ke III Konvensi Tahun 1995 melalui Decision III/19 telah memilih Indonesia sebagai salah satu tempat kedudukan Pusat Regional untuk Pelatihan dan Alih Teknologi tersebut;
d. bahwa keberadaan Basel Convention Regional Centre tersebut memberi peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan pengalaman secara langsung mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari Negara lain, serta memanfaatkan fasilitas yang tersedia pada BCRC-Indonesia;
e. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembentukan Pusat Regional tersebut, Indonesia telah menandatangani Framework Agreement Basel Convention Regional Centre (BCRC) pada tanggal 29 Oktober 2004 di Jenewa, Swiss;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, dipandang perlu mengesahkan Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Secretariat of the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal on the Establishment of a Basel Convention Regional Centre for Training and Technology Transfer for Southeast Asia (Persetujuan Kerangka Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Konvensi Basel mengenai Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pembuangannya tentang Pembentukan Pusat Regional Konvensi Basel untuk Pelatihan dan Alih Teknologi bagi Asia Tenggara) dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SECRETARIAT OF THE BASEL CONVENTION ON THE CONTROL OF TRANSBOUNDARY MOVEMENTS OF HAZARDOUS WASTES AND THEIR DISPOSAL ON THE ESTABLISHMENT OF A BASEL CONVENTION REGIONAL CENTRE FOR TRAINING AND TECHNOLOGY TRANSFER FOR SOUTHEAST ASIA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN SEKRETARIAT KONVENSI BASEL MENGENAI PENGAWASAN PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA PEMBUANGANNYA TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT REGIONAL KONVENSI BASEL UNTUK PELATIHAN DAN ALIH TEKNOLOGI BAGI ASIA TENGGARA).

Pasal 1
Mengesahkan Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Secretariat of the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal on the Establishment of a Basel Convention Regional Centre for Training and Technology Transfer for Southeast Asia (Persetujuan Kerangka Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Konvensi Basel mengenai Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pembuangannya tentang Pembentukan Pusat Regional Konvensi Basel untuk Pelatihan dan Alih Teknologi bagi Asia Tenggara) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO





Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


DR. HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 98, 2005