Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005  (2005) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu dan untuk lebih meningkatkan koordinasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
REPUBLIK INDONESIA Pasal 1
Kementerian Negara Republik Indonesia terdiri dari:
a. Kementerian Koordinator;
b. Kementerian yang berbentuk Departemen, yang selanjutnya disebut Departemen;
c. Kementerian Negara.
BAB II
KEMENTERIAN KOORDINATOR

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 2
(1) Kementerian Koordinator adalah unsur pelaksana Pemerintah.
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3
Kementerian Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Pasal 5
Kementerian Koordinator terdiri dari:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Kedua
Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Pasal 6
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan:
a. Departemen Dalam Negeri;
b. Departemen Luar Negeri;
c. Departemen Pertahanan;
d. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kejaksaan Agung;
f. Badan Intelijen Negara;
g. Tentara Nasional Indonesia;
h. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
i. Instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian Ketiga
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Pasal 9
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perekonomian;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Departemen Perindustrian;
d. Departemen Perdagangan;
e. Departemen Pertanian;
f. Departemen Kehutanan;
g. Departemen Perhubungan;
h. Departemen Kelautan dan Perikanan;
i. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j. Departemen Pekerjaan Umum;
k. Departemen Komunikasi dan Informatika;
l. Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
m. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
n. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
o. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
p. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
q. Instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian Keempat
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Pasal 12
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan:
a. Departemen Kesehatan;
b. Departemen Pendidikan Nasional;
c. Departemen Sosial;
d. Departemen Agama;
e. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
g. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan;
h. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
i. Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
j. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga;
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian Kelima
Susunan Organisasi Pasal 15
Kementerian Koordinator dibantu oleh:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi;
c. Staf Ahli.
Bagian Keenam
Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 16
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 17
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 19
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri dari 2 (dua) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Ketujuh
Deputi Pasal 20
Deputi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
Pasal 21
Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya.
Pasal 23
(1) Jumlah Deputi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi dibantu oleh paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Deputi dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Bagian Kedelapan
Staf Ahli Pasal 24
(1) Menteri Koordinator dapat dibantu oleh paling banyak 7 (tujuh) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.
(4) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

BAB III
DEPARTEMEN

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 25
(1) Departemen adalah unsur pelaksana Pemerintah.
(2) Departemen dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 26
Departemen mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyeleng-garakan sebagian tugas pemerintahan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Departemen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidangnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Pasal 28
Departemen terdiri dari:
1. Departemen Dalam Negeri;
2. Departemen Luar Negeri;
3. Departemen Pertahanan;
4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Departemen Keuangan;
6. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Departemen Perindustrian;
8. Departemen Perdagangan;
9. Departemen Pertanian;
10. Departemen Kehutanan;
11. Departemen Perhubungan;
12. Departemen Kelautan dan Perikanan;
13. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14. Departemen Pekerjaan Umum;
15. Departemen Kesehatan;
16. Departemen Pendidikan Nasional;
17. Departemen Sosial;
18. Departemen Agama;
19. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
20. Departemen Komunikasi dan Informatika.
Bagian Kedua
Departemen Dalam Negeri Pasal 29
Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Ketiga
Departemen Luar Negeri Pasal 31
Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keempat
Departemen Pertahanan Pasal 33
Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kelima
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Pasal 35
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keenam
Departemen Keuangan Pasal 37
Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Ketujuh
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 39
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kedelapan
Departemen Perindustrian Pasal 41
Departemen Perindustrian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Departemen Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kesembilan
Departemen Perdagangan Pasal 43

Departemen Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Departemen Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kesepuluh
Departemen Pertanian Pasal 45
Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertanian;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kesebelas
Departemen Kehutanan Pasal 47
Departemen Kehutanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Departemen Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kehutanan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keduabelas
Departemen Perhubungan Pasal 49
Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Departemen Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perhubungan dan transportasi darat, laut, dan udara;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Ketigabelas
Departemen Kelautan dan Perikanan Pasal 51
Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Departemen Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keempatbelas
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasal 53
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kelimabelas
Departemen Pekerjaan Umum Pasal 55
Departemen Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Departemen Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan permukiman;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keenambelas
Departemen Kesehatan Pasal 57
Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Ketujuhbelas
Departemen Pendidikan Nasional Pasal 59
Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan nasional;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kedelapanbelas
Departemen Sosial Pasal 61
Departemen Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Departemen Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang sosial;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kesembilanbelas
Departemen Agama Pasal 63

Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Departemen Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keagamaan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keduapuluh
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Pasal 65
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a.
b. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan kepariwisataan;
c. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keduapuluh Satu
Departemen Komunikasi dan Informatika Pasal 67
Departemen Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Departemen Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keduapuluh Dua
Susunan Organisasi Pasal 69
Departemen terdiri dari:
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal;
d. Inspektorat Jenderal;
e. Badan dan/atau Pusat;
f. Staf Ahli.
Bagian Keduapuluh Tiga
Sekretariat Jenderal Pasal 70
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 71
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Departemen;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 73
(1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keduapuluh Empat
Direktorat Jenderal Pasal 74
(1) Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Departemen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 75
Direktorat Jenderal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Pasal 77
(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha.
(5) Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.
Bagian Keduapuluh Lima
Inspektorat Jenderal Pasal 78
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 79
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 81
(1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(3) Inspektorat membawahkan Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keduapuluh Enam
Badan dan/atau Pusat Pasal 82
Di lingkungan Departemen dapat dibentuk Badan dan/atau Pusat sebagai pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup dalam tugas Sekretariat Jenderal dan/atau Direktorat Jenderal dan/atau Inspektorat Jenderal sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 83
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat/Biro.
(3) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat/Biro terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbidang/Subbagian.
(5) Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat Badan terdiri dari Subbagian Tata Usaha atau Bagian Tata Usaha yang terdiri dari 2 (dua) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang yang masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

Pasal 84
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian Keduapuluh Tujuh
Staf Ahli Pasal 85
(1) Menteri dapat dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
(4) Kelompok Staf Ahli dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang secara administratif berada di bawah Sekretaris Jenderal.
(5) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Bagian Keduapuluh Delapan
Instansi Vertikal Pasal 86
(1) Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Daerah dapat membentuk instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan tata laksana instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keduapuluh Sembilan
Lain-lain Pasal 87
(1) Departemen secara selektif dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang.
(2) Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB IV
KEMENTERIAN NEGARA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 88
(1) Kementerian Negara adalah unsur pelaksana Pemerintah.
(2) Kementerian Negara dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 89
Kementerian Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Kementerian Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidangnya;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Pasal 91
Kementerian Negara terdiri dari:
1. Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
2. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
3. Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
4. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan;
5. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
6. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
7. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan;
8. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
9. Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
10. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga.
Bagian Kedua
Kementerian Negara Riset dan Teknologi Pasal 92
Kementerian Negara Riset dan Teknologi mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Kementerian Negara Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Ketiga
Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Pasal 94
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keempat
Kementerian Negara Lingkungan Hidup Pasal 96
Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kelima
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Pasal 98
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keenam
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pasal 100
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi kelembagaan pusat dan daerah, sumber daya manusia aparatur, tata laksana, pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi kelembagaan pusat dan daerah, sumber daya manusia aparatur, tata laksana, pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Ketujuh
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Pasal 102
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kedelapan
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Pasal 104
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kesembilan
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Pasal 106
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kesepuluh
Kementerian Negara Perumahan Rakyat Pasal 108
Kementerian Negara Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Kementerian Negara Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Kesebelas
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga Pasal 110
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olah raga.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pemuda dan olah raga;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olah raga;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Bagian Keduabelas
Susunan Organisasi Pasal 112
Kementerian Negara dibantu oleh:
a. Sekretariat Kementerian Negara;
b. Deputi;
c. Staf Ahli.
Bagian Ketigabelas
Sekretariat Kementerian Negara Pasal 113
(1) Sekretariat Kementerian Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
(2) Sekretariat Kementerian Negara dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Negara.
Pasal 114
Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Sekretariat Kementerian Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Negara;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara;
c. penyelenggaraaan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara.
Pasal 116
(1) Sekretariat Kementerian Negara terdiri dari 2 (dua) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Keempatbelas
Deputi Pasal 117
Deputi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
Pasal 118
Deputi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara sesuai dengan bidangnya.
Pasal 120
(1) Jumlah Deputi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Deputi dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Negara.

Bagian Kelimabelas
Staf Ahli Pasal 121
(1) Menteri Negara dapat dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
(4) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Negara.

BAB V
TATA KERJA Pasal 122
Para Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.
Pasal 123
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
Pasal 124
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. konsultasi langsung dengan para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 125
(1) Menteri Koordinator melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi kepada Presiden.
(2) Menteri Koordinator menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri Negara dan/atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 126
Menteri Koordinator dapat meminta Menteri Negara dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Menteri Koordinator.
Pasal 127
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup instansinya maupun dalam hubungan dengan instansi lain.
Pasal 128
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian interen di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 129
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 130
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VI
ESELON, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN Pasal 132
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 133
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.

BAB VII
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN Pasal 134
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dan persandian diselenggarakan oleh masing-masing Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara.
Pasal 135
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 136
Pada Kementerian Koordinator dan Kementerian Negara dapat dibentuk unit pengawasan intern.
Pasal 137
Pada Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional.
Pasal 138
(1) Di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dapat dibentuk Pusat di bawah Deputi dan/atau di bawah Menteri.
(2) Pusat di bawah Deputi dipimpin seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Deputi.
(3) Pusat di bawah Menteri Negara dipimpin seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara melalui Sekretaris Kementerian Negara.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(5) Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

Pasal 139
Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut:
a. Departemen Luar Negeri
1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat paling banyak 4 (empat), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
4) Badan terdiri dari:
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
b. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat paling banyak 6 (enam), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
4) Badan terdiri dari:
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat paling banyak 4 (empat), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
c. Departemen Pertahanan
1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
4) Badan terdiri dari:
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
d. Departemen Keuangan
1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat paling banyak 7 (tujuh), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
4) Badan terdiri dari:
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Pusat/Biro paling banyak 7 (tujuh), masing-masing Pusat/Biro terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang/ Subbagian.
e. Departemen Agama
1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
4) Badan terdiri dari:
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Pasal 140
Kementerian Negara Riset dan Teknologi di samping menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, juga menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Puspitek), biologi molekul nasional (Eijkman), peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (Ppiptek), agroteknologi terpadu (Agrotechno-park), bioteknologi terpadu (Bio island), dan pertumbuhan usaha dan industri berbasis teknologi (Business techno centre), yang dalam pengelolaannya dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 141
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 142
Pejabat struktural eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon Ia.
Pasal 143
(1) Unit organisasi dan tugas eselon I pada masing-masing Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi dan tugas eselon II ke bawah pada masing-masing Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 144
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Salinan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

Pasal 145
Pengecualian terhadap organisasi Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 146
(1) Sebelum organisasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan dilakukan oleh perangkat Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Sebelum organisasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia dilakukan oleh perangkat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(3) Sebelum organisasi Departemen Perindustrian terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perindustrian dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang menangani bidang perindustrian, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Perindustrian sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Perindustrian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(4) Sebelum organisasi Departemen Perdagangan terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdagangan dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang menangani bidang perdagangan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Perdagangan sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Perdagangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(5) Sebelum organisasi Departemen Pekerjaan Umum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pekerjaan umum dilakukan oleh perangkat Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah yang menangani bidang pekerjaan umum, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Pekerjaan Umum sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(6) Sebelum organisasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan dan kepariwisataan dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(7) Sebelum organisasi Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informasi dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dan Lembaga Informasi Nasional, dan fungsi di bidang pos dan telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(8) Sebelum organisasi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembangunan daerah tertinggal dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(9) Sebelum organisasi Kementerian Negara Perumahan Rakyat terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perumahan rakyat dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(10) Sebelum organisasi Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemuda dan olah raga dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Olah Raga Departemen Pendidikan Nasional yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 147
(1) Keputusan Menteri yang merupakan pelaksanaan:
a. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;
b. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
c. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 148
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;
b. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
c. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 149
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO