Peraturan Tentara Jepang 1942

Peraturan Tentara Jepang  (1942) 

Referensi: Soedarisman Poerwokoesoemo (1984) Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Peraturan Dai Nippon Gun Sireikan sunting

PERINTAH BALATENTARA DAI NIPPON


  1. Dai Nippon Gun Sireikan (Panglima Besar Balatentara Dai Nippon) mengangkat Hamengku Buwono IX mendjadi Ko (Sultan) Djogdjakarta.
  2. Ko turut di bawah Dai Nippon Gun Sireikan serta harus mengurus pemerintahan Koti (Kasultanan) menurut perintah Dai Nippon Gun Sireikan.
  3. Daerah Koti adalah daerah Kasultanan Djogdjakarta dahulu.
  4. Segala hak-hak istimewa jang dahulu dipegang Ko pada asasnja diperkenankan seperti sediakala.
  5. Terhadap Dai Nippon Gun Sireikan, Ko berwadjib mengurus segala pemerintahan Koti, agar supaja memadjukan kemakmuran penduduk Koti umumnja.
  6. Badan-badan pemerintahan Koti jang dahulu, buat sementara waktu harus meneruskan pekerdjaannja seperti sediakala, ketjuali kalau menerima perintah jang ditetapkan teristimewa.
  7. Untuk mengawasi dan memimpin pemerintahan Koti diadakan Kotizimukyoku (Kantor Urusan Kasultanan) di Koti oleh Dai Nippon Gun Sireikan. Kotizimukyoku-Tyokan (Pembesar Kantor Urusan Kasultanan) diangkat oleh Dai Nippon Gun Sireikan.
  8. Selain daripada itu, aturan-aturan untukmengurus pemerintahan Koti ditundjukkan oleh Gunseikan (Pembesar Pemerintahan Balatentara Dai Nippon) atas nama Dai Nippon Gun Sireikan.


Betawi, tanggal 1 bulan 8 tahun Syowa 17 (Koki 2602)

DAI NIPPON GUN SIREIKAN

HITOSI IMAMURA

Peraturan Gunseikan sunting

PETUNDJUK

Gunseikan (Pembesar Pemerintahan Balatentara Dai Nippon) jang berdasar atas Perintah Balatentara Dai Nippon kepada Ko (Sultan)


  1. Kedudukan Ko diangkat dan dipetjat oleh Dai Nippon Gun Sireikan (Panglima Besar Balatentara Dai Nippon).
  2. Perhubungan antara Balatentara Dai Nippon dan Ko serta Koti (Kasultanan) ditetapkan dengan perintah Gun Sireikan atau petundjuk Gunseikan.
  3. Somutyokan (Pembesar Urusan Umum) diadakan untuk membantu pendjabatan Ko, dan Somutyokan itu diangkat oleh Gun Sireikan dari antara pegawai penduduk aseli Koti jang diurus oleh Ko. Somutyokan hendaklah selalu merapatkan perhubungan dengan Kotizimukyokutyokan (Pembesar Kantor Urusan Kasultanan) tentang rentjana dan urusan segala hal pemerintahan, sedangkan tentang perkara jang penting harus mendapat persetudjuan dari Kotizimukyoku-Tyokan, sebelum ditetapkan
  4. Balatentara Kasultanan jang ada dahulu harus dibubarkan.
  5. Ko diperkenankan mengadakan pegawai selaku perdjurit untuk mendjaga Ko dan keraton. (Akan tetapi tentang susunan, perlengkapan, dan pelatihan pegawai pendjaga itu ditetapkan oleh Gun Sireikan).
  6. Kekuasaan kepolisian di Koti didjalankan Kotizimukyoku-Tyokan.
  7. Undang-undang jang diumumkan oleh Balatentara Dai Nippon semuanja berlaku djuga pada Koti, ketjuali ada perintah istimewa.
  8. Ko diperkenankan mengeluarkan angger-angger Koti jang perlu untuk mengurus pemerintahan Koti, asal sadja tidak bertentangan dengan undang-undang jang diumumkan oleh Balatentara Dai Nippon. Akan tetapi waktu Ko mengeluarkan angger-angger Koti, lebih dahulu harus mendapat izin dari Kotizimukyoku-Tyokan supaja angger-angger itu dapat diumumkan.


Betawi, tanggal 1 bulan 8 tahun Syowa 17 (Koki 2602)

GUNSEIKAN

Seizaburo Okazaki