Perjanjian Paku Alam 1831
Syarat-syarat yang menjamin wewenang Sri Paku Alam II sebagai pengganti dari Sri Paku Alam I terhadap tanah sebesar 4000 cacah seperti yang ditentukan dalam perjanjian 17 Maret 1813 antara gubermen Inggeris dan Pangeran Notokusumo:
Pasal 1 sunting
Tanah itu terletak di distrik Mataram antara kali Progo dan kali Bogowonto.
Pasal 2 sunting
Sri Paku Alam berjanji akan senantiasa membantu gubermen Belanda.
Pasal 3 sunting
Sri Paku Alam berjanji bahwa beliau dan keluarganya tidak akan memelihara pasukan militer atau mengerahkan rakyat, kecuali dengan persetujuan gubermen Belanda.
Pasal 4 sunting
Pedagang-pedagang dan tiap-tiap orang bebas melintasi wilayah Pakualaman, dan Sri Paku Alam beserta kawulanya tidak akan memungut bea di jembatan-jembatan, sungai-sungai atau jalan-jalan umum.
Pasal 5 sunting
Penduduk daerah Pakualaman memikul beban untuk membuat dan memelihara jalan-jalan dan jembatan-jembatan yang sudah ada dan yang akan dibuat oleh gubermen Belanda, Sri Paku Alam berjanji untuk menyediakan kuli-kuli dan kendaraan-kendaraan untuk kepentingan umum.
Pasal 6 sunting
Sri Paku Alam tidak akan mengijinkan kepada kawulanya untuk memungut bea pasar dan warung kecuali yang sudah ditentukan oleh gubermen Belanda.
Pasal 7 sunting
Sri Paku Alam menjamin keamanan petugas-petugas gubermen Belanda, para pedagang dan orang-orang yang berada dalam perjalanan dengan mengambil tindakan-tindakan keamanan yang diperlukan dan dengan mendirkan gardu-gardu penjagaan serta dengan menempatkan penjaga-penjaga keamanan di gardu-gardu itu.
Pasal 8 sunting
Jika oleh gubermen Belanda dianggap perlu untuk mendirikan benteng-benteng di daerah Pakualaman, Sri Paku Alam tidak akan merintanginya dan berjanji akan membantu pembangunandan pemeliharaan benteng-benteng itu dengan menyediakan kuli dan material dengan harga tertentu.
Pasal 9 sunting
Pengadilan di daerah Pakualaman akan dilakukan seperti di daerah Kasultanan, penjahat-penjahat harus diserahkan kepada Pepatih Dalem Kasultanan Yogyakarta.
Pasal 10 sunting
Di daerahnya, Sri Paku Alam akan mengangkat kepala-kepala yang ditugaskan untuk memelihara keamanan. Residen Belanda sehari-hari dapat berhubungan langsung dengan kepala-kepala tersebut.
Pasal 11 sunting
Kepala-kepala itu berkewajiban untuk memenuhi permintaan para pembesar dari karesidenan yang berbatasan, baik untuk menyerahkan orang-orang yang didakwa tersangkut dalam suatu perkara maupun untuk mengirimkan orang-orang sebagai saksi.
Pasal 12 sunting
Pengejaran penyamun dan penjahat-penjahat lainnya dapat dilakukan melampaui tapal batas daerah Pakualaman dan sebaliknya, dan penduduk masing-masing daerah harus memberikan bantuannya.
Pasal 13 sunting
Daerah Pakualaman akan diatur dan diperintah sesuai dengan kehendak gubermen Belanda.
Pasal 14 sunting
Sri Paku Alam berjanji untuk tidak memungut pajak-pajak baru dan berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Pasal 15 sunting
Jika Sri Paku Alam atau warisnya tidak memegang teguh ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau jika gubermen Belanda dengan alasan-alasan lain merasa tidak puas, maka daerah Pakualaman akan kembali pada gubermen Belanda.
Perjanjian di atas disahkan oleh Gubernur Jendral bersama-sama dengan Raad van Indie pada tanggal 19 Februari 1831.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 April 1831
Residen Yogyakarta,
(Valck)