Perjanjian Paku Alam 1832

Perjanjian Paku Alam 1832  (1832) 

Referensi: Soedarisman Poerwokoesoemo (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Syarat tentang jaminan tunjangan bulanan sebesar f 1.000 untuk memelihara korps dragonders seperti yang ditentukan dalam perjanjian 17 Maret 1813 antara Pangeran Notokusumo dan gubermen Inggeris.

Pasal 1

sunting

Sri Paku Alam II berjanji untuk memelihara sebuah korps dragonders sebesar 100 orang untuk kepentingan gubermen Belanda. Untuk membiayai korps tersebut, maka gubermen Belanda akan memberi tunjangan bulanan sebanyak f 1.000 kepada Sri Paku Alam II.

Pasal 2

sunting

Untuk keperluan uniform dan persenjataan korps maka tiap-tiap tahun gubermen Belanda akan memberi uang sebanyak f 4.000 sedangkan Sri Paku Alam II akan mengurus tentang kuda dan perlengkapannya.

Pasal 3

sunting

Disamping supplai beras, Sri Paku Alam II berjanji untuk memberi gaji bulanan kepada:

  • seorang sersan f 6,50
  • seorang kopral f 5,50
  • seorang serdadu f 4,50

Pasal 4

sunting

Korps dragonders secara teratur akan mendapat latihan dari seorang opsir Belanda, dan tidak boleh ada serdadu yang dipecat taqnpa ijin gubermen Belanda.

Pasal 5

sunting

Sri Paku Alam berjanji, bahwa kecuali korps dragonders itu, beliau dan keluarganya tidak akan memelihara pasukan militer lainnya.

Pasal 6

sunting

Tunjangan Bulanan f 1.000 untuk membiayai korps dragonders itu akan diberikan kepada Sri Paku Alam II tiap bulan atau tiap kwartal


Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal,14 Januari 1832

berdasarkan kuasa,

Gubernur Jendral tanggal 22 Agustus 1831


Residen Yogyakarta

(Valck)