Perjanjian Paku Alam 1833

Perjanjian Paku Alam 1833  (1833) 

Referensi: Soedarisman Poerwokoesoemo (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Perjanjian antara Frans Gerardus Valck, Ridder Militaire Willemsorde dan Nederlandsche Leeuw, Residen Yogyakarta untuk dan atas nama gubermen Belanda, yang diberi kuasa berdasarkan keputusan Gubernur Jendral tanggal 15 Mei 1833 No. 9 dan Sri Paku Alam II sebagai pengganti Sri Paku Alam I yang mangkat pada tahun 1829.

Pasal 1

sunting

Sri Paku Alam berjanji untuk memelihara sebuah korps dragonders sebesar 50 orang dan korps infanteri sebanyak 100 orang untuk kepentingan gubermen Belanda.

Untuk kepentingan korps-korps tersebut, maka gubermen Belanda akan memberi tunjangan bulanan kepada Sri Paku Alam II sebanyak f 1.000,-.

Pasal 2

sunting

Gubernen Belanda untuk keperluan uniform dan persenjataan korps-korps itu tiap-tiap tahun akan memberi tunjangan sebesar f 4.000,- sedangkan Sri Paku Alam II akan mengurus tentang kuda beserta perlengkapannya.

Pasal 3

sunting

Sri Paku Alam berjanji untuk memberi gaji bulanan yang pantas kepada korps-korps itu sesuai dengan pangkatnya, pula akan mengurus tentang supplainya.

Pasal 4

sunting

Korps-korps itu secara teratur akan dilatih oleh seorang opsir Belanda dan tidak boleh ada seorang serdadu dipecat tanpa ijin gubermen Belanda.

Pasal 5

sunting

Sri Paku Alam berjanji, bahwa kecuali korps-korps itu beliau dan keluarganya tidak akan memelihara pasukan militer apapun juga.

Pasal 6

sunting

Tunjangan sebesar f 1.000 seperti ditentukan dalam pasal 1, akan diberikan kepada Sri Paku Alam tiap bulan atau tiap kwartal.

Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal, 1 Juni 1833.

Residen Yogyakarta,

(Valck)