Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara
PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
______________
MUKADDIMAH
Pihak-Pihak Agung yang Berjanji:
Sadar akan adanya ikatan sejarah, geografi dan kebudayaan yang saling mengikat rakyat mereka;
Berkeinginan untuk membina perdamaian dan stabilitas wilayah dengan menghormati dan patuh kepada keadilan serta tertib hukum dengan meningkatkan ketahanan regional dalam hubungan antara mereka;
Berkehendak untuk memperkokoh perdamaian, persahabatan dan kerjasama mengenai hal-hal yang menyangkut Asia Tenggara sesuai dengan jiwa dan asas-asas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dasa Sila yang ditetapkan oleh Konperensi Asia-Afrika di Bandung pada tanggal 25 April 1955, Deklarasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang ditanda-tangani di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 dan Deklarasi yang ditanda-tangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971;
Berkeyakinan bahwa penyelesaian perselisihan atau persengketaan antara negara mereka seharusnya diatur oleh tata-cara yang wajar, berdaya-guna dan cukup luwes dengan menghindari sikap-sikap negatip yang dapat membahayakan atau menghambat kerjasama;
Yakin akan perlunya kerjasama dengan semua bangsa yang cinta damai baik di dalam maupun di luar Asia Tenggara, dalam usaha meningkatkan perdamaian dunia, kemantapan dan keserasian;
Dengan khidmat bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama sebagai berikut:
BAB I. TUJUAN DAN ASAS-ASAS
Pasal 1 Tujuan Perjanjian ini adalah untuk membina perdamaian abadi, persahabatan yang kekal dan kerjasama antara rakyat mereka yang akan memberi sumbangan bagi kekuatan, kesetiakawanan dan hubungan akrab mereka.
Pasal 2. Dalam hubungan mereka satu dengan yang lain, Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan berpedoman pada asas-asas dasar sebagai berikut:
a. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan, keutuhan wilayah dan kepribadian nasional dari semua bangsa;
b. Hak setiap Negara untuk melangsungkan kehidupan nasionalnya bebas dari campur tangan, subversi atau tekanan dari luar;
c. Tidak campur tangan mengenai urusan dalam negeri satu sama lain;
d. Penyelesaian perselisihan atau persengketaan dengan cara-cara damai;
e. Penolakan pengancaman dengan kekerasan atau penggunaan kekerasan;
f. Kerjasama yang effektip antara mereka. Halaman:UN Treaty Series - vol 1025.pdf/315 Halaman:UN Treaty Series - vol 1025.pdf/316 Halaman:UN Treaty Series - vol 1025.pdf/317