Perjanjian Surakarta 1749

Perjanjian Surakarta 1749  (1749) 

Catatan:
Perjanjian ini dibikin rangkap tiga, ditandatangani oleh Sri Sunan Paku Buwono II dan dibubuhi dengan cap kerajaan pada tanggal 11 Desember 1749.
Referensi:
Soedarisman Poerwokoesoemo (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kami, Sunan Paku Buwono Senopati Ingalogo Ngabdurachman Sayidin Panotogomo mengakui dan menyatakan dengan ini secara terbuka, bahwa karena kami menderita sakit keras maka kami tak mungkin memerintah Kerajaan Mataram. Mengingat hal itu, maka kami menyerahkan segala kekuasaan kewibawaan dan kedaulatan, yang kami miliki hingga sampai saat ini, kepada Kumpeni, yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur dan Direktur Jawa.

Kami melakukan penyerahan ini atas kehendak kami sendiri dengan maksud, agar Kumpeni dapat menyelenggarakan pemerintahan dalam Kerajaan Mataram untuk kepentingan Kerajaan Mataram dan rakyatnya.

Sekalipun Tuhan Yang Mahaesa akan menyembuhkan penyakit kami dan kami masih akan diberi kerunia untuk dapat hidup beberapa tahun lagi, kami sudah tidak akan turut campur lagi dalam pemerintahan Kerajaan, melainkan kami hanya berkehendak untuk dapat hidup dengan tenang dan tenteram.

Kami mengharapkan dari Kumpeni untuk memberi perlindungan terhadap anak-anak kami terutama terhadap Pangeran Adipati Anom.