Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-maksud Damai

Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-maksud Damai  (1980) 
Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat
, diterjemahkan oleh Wikisource


PERSETUJUAN[1] KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI




 Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia,
 Mengingat bahwa Amerika Serikat dan Indonesia kedua-duanya adalah Peserta Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir[2] (selanjutnya disebut "NPT') dan berhasrat untuk mendorong kepatuhan secara universal pada NPT;
 Menegaskan lagi kesanggupan mereka untuk menjamin bahwa perkembangan internasional dan penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai dilaksanakan dengan pengaturan-pengaturan yang sedapat mungkin akan mendorong lebih jauh tujuan-tujuan NPT;
 Menegaskan dukungan mereka terhadap tujuan-tujuan Badan Tenaga Atom Internasional (selanjutnya disebut "IAEA");
 Mempertimbangkan kerjasama mereka dalam pengembangan, penggunaan dan pengawasan penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai sesuai dengan Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, tertanggal 8 Juni 1960, sebagaimana telah diamendemen;[3]
 Berhasrat untuk inelanjutkan dan memperluas kerjasama mereka dibidang ini; dan
 Mengingat bahwa kegiatan nuklir secara damai harus dilakukan dengan rujuan untuk melindungi lingkungan hidup internasional dari pencemaran radioaktif, kimia dan termal;
 Telah menyetujui sebagai berikut :


Pasal 1. RUANG LINGKUP KERJASAMA

 1. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerjasama dalam penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dan perjanjian-perjanjian, hukum nasional, peraturan dan persyaratan perizinan mereka masing-masing yang berlaku.
 2. Alih keterangan, bahan, peralatan dan komponen dalam Persetujuan ini dapat dilakukan secara langsung antara Pihak-pihak atau melalui orang-orang yang diberi kuasa untuk itu. Pengalihan tersebut akan diatur dalam Persetujuan ini dan dalam syarat-syarat tambahan yang dapat disetujui oleh kedua Pihak.


Pasal 2. DEFINISI

 Untuk maksud-maksud perjanjian ini :
 (a) "Bahan hasil samping" adalah setiap bahan radioaktif (kecuali bahan nuklir khusus) yang dihasilkan atau dibuat radioaktif karena penyingkapan terhadap radiasi yang timbul pada proses pembuatan atau penggunaan bahan nuklir khusus.
 (b) "Komponen" adalah suatu bagian dari peralatan atau barang-barang lain yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (c) "Peralatan" adalah setiap reaktor selain yang didisain atau dipakai terutama untuk menghasilkan plutonium atau uranium 233, atau setiap barang lain yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (d) "Uranium diperkaya tinggi" adalah uranium yang diperkaya sampai (20%) dua puluh persen atau lebih, dalam isotop 235.
 (e) "Uranium diperkaya rendah" adalah uranium yang diperkaya kurang dari (20%) dua puluh persen dalam isotop 235.
 (f) "Komponen kritis utama" adalah setiap bagian atau sekelompok bagian yang esensial bagi beroperasinya suatu fasilitas nuklir yang sensitif.
 (g) "Bahan" adalah bahan sumber tenaga atom, bahan nuklir khusus atau bahan hasil samping, isotop radioaktif selain bahan hasil samping, bahan moderator atau setiap bahan lain semacam itu yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (h) "Bahan moderator" adalah air berat, atau grafit atau berilium dengan kemumian yang sesuai untuk dipakai dalam reaktor untuk memperlambat neutron berkecepatan tinggi dan meningkatkan kemungkinan pembelahan selanjutnya, atau setiap bahan lain semacam itu yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (i) "Kedua Pihak" adalah Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia.
 (j) "Maksud-maksud damai" meliputi penggunaan keterangan, bahan, peralatan dan komponen di bidang-bidang seperti ri set, pembangkitan tenaga, kedokteran, pertanian dan industri tetapi tidak termasuk penggunaan dalam riset pada atau pengembangan setiap alat peledak nuklir, atau setiap maksud militer.
 (k) "Subyek hukum" adalah setiap individu atau setiap kesatuan yang tunduk pada jurisdiksi dari salah satu Pihak tetapi tidak termasuk kedua Pihak dalam persetujuan ini.
 (l) "Persetujuan sebelumnya" adalah Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Atom Untuk Maksud-maksud Damai yang ditandatangani pada 8 Juni 1960 sebagaimana telah diamendemen.
 (m) "Reaktor" adalah setiap alat, selain senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, yang di dalamnya berlangsung reaksi pembelahan secara berantai yang bertahankan diri dengan menggunakan uranium, plutonium, atau thorium atau setiap kombinasi daripadanya.
 (n) "Data terbatas" adalah semua data tentang (1) disain, pembuatan atau penggunaan senjata nuklir, (2) produksi bahan nuklir khusus, atau (3) penggunaan bahan nuklir khusus untuk menghasilkan energi, tetapi tidak termasuk data dari satu Pihak yang telah di-deklasifikasikannya atau dikeluarkan dari kategori data terbatas.
 (o) "Fasilitas nuklir sensitif adalah setiap fasilitas nuklir yang didisain atau dipakai terutama untuk pengayaan uranium, proses ulang bahan bakar nuklir, produksi air berat, atau fabrikasi bahan bakar nuklir yang mengandung plutonium.
 (p) 'Teknologi nuklir sensitif ' adalah setiap keterangan (termasuk keterangan yang terkandung dalam peralatan atau suatu komponen penting) yang tidak dikenal umum dan yang penting bagi disain, konstruksi, fabrikasi, operasi atau perawatan setiap fasilitas nuklir sensitif atau keterangan lain semacam itu yang dapat dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak. Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/4 Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/5 Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/6 Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/7 Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/8 Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/9 Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/10 Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/11 Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/12

Catatan sunting

  1. Mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1981, tanggal terakhir dari pemberitahuan dimana Para Pihak saling memberitahukan lain dari kelengkapan persyaratan hukum mereka, sesuai dengan pasal 14 (1).
  2. Seri Tratat PBB, vol. 729, hal. 161.
  3. Ibid, vol. 388, hal. 287, dan lampiran A dalam volume 674.772 dan 1265.
  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.