Persetujuan terkait dengan Implementasi Bab XI Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 10 Desember 1982

Persetujuan terkait dengan Implementasi
Bab XI Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 10 Desember 1982
 (1994) 
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterjemahkan oleh Wikisource
Negara-negara Peserta pada Persetujuan ini,


MENGAKUI pentingnya sumbangan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982 (selanjutnya disebut sebagai "Konvensi") di dalam memelihara perdamaian, keadilan dan kemajuan bagi seluruh umat manusia di dunia.
MENEGASKAN kembali bahwa dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya yang berada di luar batas-batas yurisdiksi nasional (selanjutnya disebut sebagai “Kawasan”) serta sumber-sumber daya yang ada di Kawasan adalah merupakan warisan bersama umat manusia.
MEMPERHATIKAN pentingnya Konvensi bagi perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan semakin meningkatnya keprihatinan terhadap lingkungan global.
MEMPERTIMBANGKAN laporan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hasil-hasil konsultasi informasi antara Negara-negara yang diadakan dari tahun 1990 hingga 1994 tentang masalah-masalah penting yang berkaitan dengan Bab XI dan ketentuan-ketentuan Konvensi yang terkait (selanjutnya disebut sebagai “Bab XI”)
MENCATAT bahwa perubahan-perubahan politik dan ekonomi, termasuk pendekatan-pendekatan yang berorientasi pada pasar mempengaruhi pelaksanaan Bab XI.
BERKEINGINAN untuk mengusahakan partisipasi universal terhadap Konvensi.
MEMPERTIMBANGKAN bahwa adanya persetujuan mengenai penerapan Bab XI akan dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut.
TELAH MENYETUJUI hal-hal berikut :


Pasal 1
Pelaksanaan Bab XI


1. Negara-negara Peserta pada Persetujuan ini akan melaksanakan Bab XI sesuai dengan persetujuan ini.
2. Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.


Pasal 2
Hubungan antara Persetujuan ini dan Bab XI


1. Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dan Bab XI harus ditafsirkan dan diterapkan bersama-sama sebagai salah satu dokumen. Dalam hal terjadinya ketidaksesuaian antara Persetujuan ini dengan Bab XI, maka ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini yang harus diberlakukan.
2. Pasal-pasal 309 sampai dengan 319 Konvensi harus diberlakukan terhadap Persetujuan ini seperti yang diberlakukan terhadap Konvensi.


Pasal 3
Penandatanganan


Persetujuan ini tetap terbuka untuk penandatanganan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Negara-negara dan entiti-entiti yang dimuat dalam pasal 305, paragraf 1(a), (c), (d), (e) dan (f) Konvensi untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaannya.


Pasal 4
Persetujuan untuk Terikat


1. Setelah penerimaan Persetujuan ini, setiap piagam pengesahan atau konfirmasi formal atau aksesi terhadap Konvensi harus juga dianggap merupakan persetujuan untuk terikat pada Persetujuan ini.
2. Tidak ada satupun negara atau entiti dapat mengikatkan diri pada Persetujuan ini kecuali negara atau entiti itu sebelumnya atau dalam waktu yang bersamaan telah mengikatkan diri pada Konvensi.
3. Suatu Negara atau entiti seperti yang dimuat pada pasal 3 dapat menyatakan keterikatannya pada Persetujuan ini dengan :
(a) Penandatanganan tanpa perlu pengesahan, kofirmasi formal atau prosedur seperti yang diatur dalam pasal 5;
(b) Penandatanganan dengan pengesahan atau konfirmasi formal, yang dilanjutkan dengan pengesahan atau konfirmasi formal;
(c) Penandatanganan dengan tunduk pada prosedur yang diatur pada pasal 5; atau;
(d) Aksesi.
4. Konfirmasi formal oleh entiti-entiti yang dimuat dalam 305, paragraf 1 (f) Konvensi harus sesuai dengan Lampiran IX Konvensi.
5. Piagam-piagam pengesahan, konfirmasi formal atau aksesi harus disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 5
Prosedur Yang Disederhanakan


1. Suatu negara antara entiti yang telah menyimpan piagam pengesahan atau konfirmasi formal atau aksesi terahdap Konvensi sebelum tanggal penerimaan Persetujuan ini dan telah menandatangani Persetujuan ini sesuai dengan pasal 4, paragraf 3 (c), harus dianggap telah mengikatkan dirinya pada Persetujuan ini 12 bulan setelah tanggal penerimaannya, kecuali Negara atau entiti tersebut memberitahukan secara tertulis kepada penyimpanan sebelum tanggal penerimaan dimaksud bahwa negara atau entiti itu tidak akan mengikuti prosedur yang disederhanakan sebagaimana diatur dalam pasal ini.
2. Dalam hal pemberitahuan yang demikian, pengikatan diri terhadap Persetujuan ini harus dilakukan sesuai dengan pasal 4, paragraf 3 (b).


Pasal 6
Mulai Berlaku


1. Persetujuan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal dimana 40 Negara-negara telah menyatakan mengikatkan diri sesuai dengan pasal-pasal 4 dan 5, dengan ketentuan bahwa diantara Negara-negara tersebut terdapat paling tidak tujuh negara yang disebutkan pada paragraf 1 (a) resolusi II Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut (selanjutnya disebut sebagai "Resolusi II") dan bahwa setidaknya lima dari Negara-negara dimaksud adalah Negara-negara maju. Apabila persyaratan-persyaratan untuk mulai berlakunya persetujuan ini dapat dipenuhi sebelum tanggal 16 November 1994, maka Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1994.
2. Untuk setiap Negara atau entiti yang mengikatkan diri pada Persetujuan ini setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan seperti dimuat pada paragraf I, maka Persetujuan akan mulai berlaku pada hari ke-tigapuluh setelah tanggal pengikatan diri tersebut.


Pasal 7
Penerapan Sementara


1. Apabila pada tanggal 16 November 1994 Persetujuan ini belum berlaku secara penuh, maka Persetujuan ini akan diberlakukan secara sementara dengan cara :
(a) Negara-negara yang telah menyatakan persetujuannya pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, kecuali Negara yang sebelum tanggal 16 November 1994 memberitahukan penyimpan secara tertulis bahwa negara itu tidak akan menerapkan Persetujuan ini atau negara itu akan menyetujui penerapan sementara hanya setelah penandatanganan atau pemberitahuan secara tertulis;
(b) Negara-negara dan entiti-entiti yang menandatangani Persetujuan ini, kecuali Negara atau entiti yang memberitahukan penyimpanan secara tertulis pada saat penanda-tanganan bahwa negara atau entiti tersebut tidak akan menerapkan Persetujuan ini;
(c) Negara-negara dan entiti-entiti yang menyatakan persetujuan terhadap penerapan sementara dengan memberitahukan Penyimpanan secara tertulis;
(d) Negara-negara yang mengaksesi Persetujuan ini.
2. Semua Negara yang entiti dimaksud harus menerapkan Persetujuan ini secara sementara sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional atau internalnya masing-masing, yaitu sejak tanggal 16 November 1994 atau apabila setelah tanggal tersebut adalah pada tanggal penandatanganan, pemberitahuan persetujuan atau aksesi.
3. Penerapan sementara akan berakhir pada tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini. Dalam hal apapun, penerapan sementara akan berakhir pada tanggal 16 November 1998 apabila pada tanggal tersebut persyaratan sebagaimana diatur pada pasal 6, paragraf 1, mengenai pernyataan untuk terikat terhadap Persetujuan ini oleh paling tidak tujuh Negara-negara (dimana lima diantaranya harus merupakan negara maju) sebagaimana dimaksud pada paragraf 1
(a) resolusi II belum dapat dipenuhi.


Pasal 8
Negara-Negara Peserta


1. Untuk keperluan Persetujuan ini, “Negara-negara Peserta” berarti Negara-negara yang telah menyatakan terikat pada Persetujuan ini dan untuk mana Persetujuan ini berlaku.
2. Persetujuan ini berlaku secara “mutatis mutandis” terhadap entiti-entiti sebagaimana dimuat dalam 305, paragraf 1 (c), (d), (e) dan (f) Konvensi yang menjadi Peserta dari Persetujuan ini sesuai dengan kondisi-kondisi yang relevan terhadap masing-masing satuan, dan untuk itu pengertian “Negara-negara Peserta” diterapkan pada entiti-entiti tersebut.


Pasal 9
Penyimpanan


Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah penyimpan dari Persetujuan ini.


Pasal 10
Naskah Asli


Naskah asli Persetujuan ini, yang dibuat dalam Bahasa Arab, Bahasa Tionghoa, Bahasa Inggeris, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol merupakan naskah asli yang harus disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
SEBAGAI BUKTI, para Kuasa yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT DI NEW YORK, pada hari ke duapuluh delapan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat.


LAMPIRAN

BAGIAN 1.
PEMBIAYAAN-PEMBIAYAAN TERHADAP
NEGARA-NEGARA PESERTA DAN PENGATURAN-PENGATURAN KELEMBAGAAN


1. Badan Otorita Dasar Laut Internasional (selanjutnya disebut sebagai “Otorita”) adalah suatu organisasi dimana Negara-negara Peserta pada Konvensi harus, sesuai dengan rejim untuk Kawasan sebagaimana ditetapkan dalam Bab XI dan Persetujuan ini, mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan di Kawasan, terutama dengan maksud untuk mengelola sumber-sumber daya di Kawasan. Fungsi-fungsi dan wewenang Otorita adalah sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Konvensi Otorita harus memiliki kewenangan-kewenangan yang bersifat insidental, sejalan dengan Konvensi, sebagaimana tercantum secara implisit di dalamnya, dan diperlukan untuk pelaksanaan fungsi dan wewenang dimaksud dalam kaitannya dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
2. Dalam rangka menekan biaya bagi Negara-negara Peserta, semua organ dan badan-badn subsider yang akan dibentuk menurut Konvensi dan Persetujuan ini harus didasarkan pada prinsip penggunaan biaya seefektif mungkin. Prinsip ini juga harus diterapkan terhadap frekuensi, lama dan pengaturan jadwal pertemuan-pertemuan.
3. Penyusunan dan pemberfungsian organ-organ dan badan-badan Otorita harus didasarkan pada pendekatan yang bersifat evolusioner, dengan mempertimbang-kan keperluan-keperluan fungsional dan organ-organ dan badanbadan subsider tersebut agar mereka dapat melaksanakan tanggungjawabnya secara efektif pada berbagai tahapan perkembangan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
4. Fungsi-fungsi awal Otorita dengan mulai berlakunya Konvensi harus dilaksanakan oleh Majelis, Dewan, Sekretariat, Komisi Hukum dan Teknik serta Komite Keuangan. Fungsi-fungsi dari Komisi Perencanaan Ekonomi harus dilaksanakan oleh Komisi Teknik dan Hukum sampai suatu waktu Dewan memutuskan sebaliknya atau hingga disetujuinya rencana kerja awal untuk suatu kegiatan eksploitasi.
5. Antara tenggang waktu mulai berlakunya Konvensi dengan persetujuan rencana kerja pertama untuk eksploitasi, Otorita harus memusatkan diri pada hal-hal berikut :
(a) Memproses permohonan persetujuan rencana kerja untuk kegiatan eksplorasi sesuai dengan Bab XI dan Persetujuan ini;
(b) Pelaksanaan keputusan-keputusan dari Komisi Persiapan untuk Pembentukan Otorita Dasar Laut Internasional dan Mahkamah Internasional. Untuk Hukum Laut (selanjutnya disebut sebagai “Komisi Persiapan”) yang berkaitan dengan para investor pionir yang terdaftar dan Negara-negara yang memberikan sertifikat kepada mereka, termasuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban investor pionir tersebut, sesuai dengan pasal 308, paragraf 5 Konvensi dan resolusi II, paragraf 13;
(c) Memantau pentaatan rencana kerja eksplorasi yang disetujui dalam bentuk kontrak-kontrak;
(d) Memantau dan meninjau kembali terhadap kecenderungan dan perkembangan-perkembangan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan penambahan samudera dalam, termasuk analisa reguler atas kondisi-kondisi pasardan harga logam dunia, kecenderungan dan prospek-prospeknya;
(e) Mengkaji dampak potensial produksi mineral dari Kawasan terhadap keadaan ekonomi negara-negara penghasil mineral-mineral yang berasal dari daretan yang tampaknya akan sangat terkena dampaknya secara serius, dengan maksud untuk mengurangi pada tingkat minimal kesulitan-kesulitan yang mereka alami dan untuk membantu mereka dalam penyesuaian ekonominya, dengan mempertimbangkan penyelesaian pekerjaan yang dalam hal ini dilakukan oleh Komisi Persiapan;
(f) Penerimaan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan sejalan dengan perkembangannya. Dengan tidak bertentangan dengan ketentuan pada Lampiran III, pasal 17, paragraf 2 (b) dan (c) Konvensi, ketentuan-ketentuan, peraturanperaturan dan prosedur-prosedur tersebut harus mempertimbangkan peraturan Persetujuan ini, perpanjangan penundaan dalam penambangan samudera dalam secara komersial dan kemungkinan laju kegiatan-kegiatan serupa di Kawasan.
(g) Penerimaan peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur berkaitan dengan standarstandar yang dapat diterapkan bagi perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
(h) Memajukan dan mendorong pelaksanaan penelitian ilmiah kelautan yang berkaitan dengan kegiatan-kegaitan di Kawasan dan pengumpulan serta penyebarluasan hasil-hasil kegiatan riset dan analisa tersebut, apabila tersedia, dengan penekanan khusus pada penelitian yang berkaitan dengan dampak lingkungan dari kegiatankegiatan di Kawasan;
(i) Perolehan pengetahuan ilmiah dan pemantauan perkembangan teknologi kelautan yang relevan terhadap kegiatan-kegiatan di Kawasan, khususnya teknologi yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
(j) Penilaian data-data yang tersedia yang berkaitan dengan prospekting dan eksplorasi;
(k) Perumusan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur secara tepat waktu untuk eksploitasi, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
6. (a)-- Suatu permohonan persetujuan rencana kerja untuk eksplorasi harus dipertimbangkan oleh Dewan setelah diterimanya rekomendasi atas permohonan dimaksud dari Komisi Hukum dan Teknik. Pembahasan permohonan rencana kerja untuk eksplorasi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi, termasuk Lampiran III dan Persetujuan ini, dengan memperhatikan hal-hal berikut :
(i) Suatu rencana kerja untuk eksplorasi disampaikan atas nama suatu Negara atau entiti, atau setiap bagian dari entiti tersebut, sesuai dengan resolusi II paragraf 1 (a) (ii) atau (iii), selain daripada investor pioner yang terdaftar, yang telah melaksanakan kegiatan-kegiatan substansial di Kawasan sebelum mulai berlakunya Konvensi, atau investor penggantinya, harus dianggap telah memenuhi kualifikasi-kualifikasi keuangan dan teknik yang diperlukan guna memperoleh persetujuan atas rencana kerja apabila Negara sponsor atau Negara-negara menyatakan bahwa si pemohon telah mengeluarkan sejumlah biaya setara dengan US$. 30 juta untuk kegiatan-kegiatan penelitian dan eksplorasi serta telah mengeluarkan paling tidak 10% dari biaya tersebut dilokasi, penelitian dan evaluasi daerah sebagaimana tercantum dalam rencana kerja. Apabila rencana kerja dimaksud ternyata memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam Konvensi dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang diterima sesuai dengannya, maka rencana kerja termaksud harus disetujui oleh Dewan dalam bentuk kontrak kerja. Ketentuan-ketentuan bagian 3, paragraf 11 Lampiran ini harus ditafsirkan dan diterapkan sebagaimana mestinya.
(ii) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan resolusi II, paragraf 8 (a), suatu investor pioner yang terdafar dapat meminta persetujuan atas suatu rencana kerja untuk eksplorasi dalam waktu 36 bulan sejak mulai berlakunya Konvensi. Rencana kerja untuk kegiatan eksplorasi harus melampirkan dokumen-dokumen, laporan dan data lainnya yang disampaikan kepada Komisi Persiapan baik sebelum maupun sesudah pendaftaran dan harus disertai dengan sertifikat pentaatan, yang memuat laporan faktual yang menggambarkan status pemenuhan kewajiban-kewajiban di bawah rejim investor pionir yang dikeluarkan oleh Komisi Persiapan sesuai dengan resolusi II, paragraf 11(a). Rencana kerja dimaksud harus dibahas untuk disetujui. Persetujuan atas rencana kerja dimaksud harus dituangkan dalam bentuk kontrak yang diadakan antara Otorita dan investor pionir yang terdaftar sesuai dengan Bab XI dan Persetujuan ini. Biaya senilai US$. 250.000 yang dikeluarkan sesuai dengan resolusi II, paragraf 7(a), harus dianggap sebagai biaya yang berkaitan dengan tahapan eksplorasi sesuai dengan bagian 8, paragraf 3 Lampiran ini. Bagian 3, paragraf 11 Lampiran ini harus ditafsirkan dan ditetapkan sebagaimana mestinya;
(iii) Sesuai dengan prinsip non-diskriminasi, suatu kontrak dengan suatu Negara atau entiti atau bagian apapun dari entiti dimaksud seperti tercantum dalam sub-paragraf (a) (i) harus mencakup pengaturanpengaturan yang serupa dengan atau tidak boleh kurang menguntungkan dengan kontrak yang telah disetujui dengan investor pionir yang terdaftar sebagaimana yang tercantum dalam subparagraf (a) (ii). Apabila ada dari Negara-negara atau entiti-entiti atau bagian dari entiti tersebut yang tercantum dalam subparagraf (a) (i) diberikan pengaturan-pengaturan yang lebih menguntungkan, Dewan harus membuat pengaturan-pengaturan yang serupa atau pengaturan yang setidak-tidaknya tidak kalah menguntungkannya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dipunyai oleh para investor pioner yang terdaftar sebagaimana termuat dalam subparagraf (a) (ii), dengan ketentuan bahwa pengaturan tersebut tidak akan mempengaruhi atau mengurangi kepentingan-kepentingan Otorita;
(iv) Suatu Negara yang mensponsori permohonan rencana kerja sesuai dengan ketentuan-ketentuan subparagraf (a) (i) atau (ii) bisa saja Negara Peserta atau suatu Negara yang menerapkan Persetujuan ini secara sementara sesuai dengan pasal 7, atau Suatu Negara yang menjadi anggota dari Otorita atas dasar sementara sesuai dengan paragraf 12;
(v) Resolusi II, paragraf 8 (c), harus ditafsirkan dan diterapkan sesuai dengan subparagraf (a) (iv).
b. Persetujuan atas suatu rencana kerja untuk eksplorasi harus sesuai dengan pasal 153, paragraf 3 Konvensi.
7. Suatu permohonan persetujuan atas suatu rencana kerja harus disertai dengan suatu penilaian mengenai dampak lingkungan atas kegiatan-kegiatan yang diusulkan dan dengan suatu deskripsi program untuk studi oseanografi dan penelitian garis-garis pangkal lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedurprosedur yang diterima oleh Otorita.
8. Suatu permohonan persetujuan atas rencana kerja untuk eksplorasi tunduk pada paragraf 6 (a) (i) atau (ii), harus diproses sesuai prosedur-prosedur yang ditetapkan dalam bagian 3, paragraf 11 Lampiran ini.
9. Suatu rencana kerja untuk eksplorasi harus disetujui untuk jangka waktu selama 15 tahun. Pada waktu berakhirnya rencana kerja eksplitasi tersebut, pihak kontraktor harus mengajukan rencana kerja untuk eksplorasi kecuali pihak kontraktor tersebut telah melakukannya atau telah melakukannya atau telah memperoleh perpanjangan atas rencana kerja untuk sksplorasi. Para kontraktor dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun setiap kalinya. Perpanjangan waktu dimaksud akan disetujui apabila pihak kontraktor telah melakukan upaya-upaya dengan itikad baik untuk mematuhi persyaratan-persyaratan dari rencana kerja tetapi karena alasan-alasan di luar kemampuannya, pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan persiapan yang dibutuhkan agar dapat memasuki tahap eksploitasi atau apabila karena masalah ekonomi tidak memungkinkan untuk melanjutkannya ke tahap eksploitasi.
10. Penetapan suatu daerah yang dicadangkan untuk Otorita sesuai dengan Lampiran III, pasal 8 Konvensi harus dilakukan dalam hubungannya dengan persetujuan rencana kerja untuk eksplorasi atau Persetujuan atas permohonan rencana kerja eksplorasi dan eksploitasi.
11. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan paragraf 9, suatu rencana kerja untuk eksplorasi yang telah disetujui dan disponsori paling tidak oleh satu Negara yang menerapkan Persetujuan ini secara sementara harus diakhiri apabila Negara tersebut berhenti menerapkan Persetujuan ini secara sementara dan belum menjadi anggota atas dasar sementara sesuai dengan paragraf 12 atau belum menjadi Negara Peserta.
12. Sejak mulai berlakunya Persetujuan ini, Negara-negara dan entiti-entiti seperti yang diatur oleh pasal 3 Persetujuan ini yang telah menerapkan Persetujuan ini secara sementara sesuai dengan pasal 7 dan untuk mana Persetujuan ini belum mulai berlaku, maka Negara-negara dan entiti-entiti dimaksud dapat terus menjadi anggota Otorita atas dasar sementara walaupun Persetujuan ini belum mulai berlaku bagi Negara-negara dan entiti-entiti tersebut, sesuai dengan subparagraf berikut :
(a) Apabila Persetujuan ini mulai berlaku sebelum tanggal 16 November 1996, maka Negara-negara atau entiti-entiti dimaksud berhak untuk melanjutkan partisipasinya sebagai anggota Otorita atas dasar sementara setelah memberitahukan kepada penyimpanan Persetujuan keinginan Negara atau entiti itu untuk berpartisipasi sebagai anggota atas dasar sementara Keanggotaan tersebut harus diakhiri pada tanggal 16 November 1996 atau pada saat mulai berlakunya Persetujuan ini dan Konvensi bagi anggota tersebut, yang mana yang lebih dahulu berlaku. Dewan dapat, atas permintaan Negara atau entiti yang berkepentingan, memperpanjang keanggotaannya melebihi tanggal 16 November 1996 untuk suatu periode berikutnya atau periode-periode yang secara keseluruhan tidak lebih dari 2 tahun asalkan Dewan berpendapat bahwa Negara atau entiti itu telah melakukan upaya-upaya dengan itikad baik untuk menjadi peserta terhadap Persetujuan dan Konvensi;
(b) Apabila Persetujuan ini berlaku setelah tanggal 15 November 1996, Negara-negara atau entiti-entiti tersebut dapat meminta Dewan untuk memberikan perpanjangan keanggotaannya pada Otorita atas dasar sementara untuk satu periode atau periode-periode yang tidak melewati tanggal 16 November 1998. Dewan harus memberikan keanggotaan yang demikian terhitung sejak tanggal permohonan apabila Dewan menilai bahwa Negara atau entiti dimaksud telah melakukan upaya-upaya dengan itikad baik untuk menjadi peserta terhadap Persetujuan dan Konvensi;
(c) Negara-negara atau entisi-entisi yang menjadi anggota dari Otorita atas dasar sementara sesuai dengan subparagraf (a) atau (b) harus menerapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan sub-paragraf (a) atau (b) harus menerapkan ketentuan-ketentuan Bab XI dan Persetujuan ini sesuai dengan hukum nasional atau internalnya, peraturan-peraturan dan anggaran tahunan dan harus memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggotaanggtota lainnya, termasuk :
(i) Kewajiban untuk memberi kontribusi pada anggaran administrasi Otorita sesuai dengan skala penetapan kontribusi;
(ii) Hak untuk mensponsori suatu permohonan rencana kerja utnuk eksplorasi agar disetujui. Dalam hal satuan-satuan yang bagian-bagiannya merupakan indivu atau badan hukum yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, maka rencana kerja untuk eksplorasi tidak dapat disetujui kecuali semua Negaranegara yang individu atau badan hukumnya yang merupakan bagian dari entiti tersebut adalah Negaranegara Peserta atau anggota atas dasar sementara.
(d) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan paragraf 9, suatu rencana kerja yang disetujui dalam bentuk kontrak untuk eksplorasi yang disponsori berdasarkan subparagraf (c) (ii) oleh suatu Negara yang telah menjadi anggota atas dasar sementara harus berakhir jika keanggotaan tersebut berhenti dan Negara atau entiti itu belum menjadi Negara Peserta;
(e) Apabila anggota tersebut gagal memenuhi kontribusi yang ditetapkan atau gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan paragraf ini, maka keanggotaannya atas dasar sementara harus diakhiri.
13. Rujukan dalam Lampiran III, pasal 10 Konvensi untuk memperlihatkan kegiatan-kegiatan yang dinilai belum memuaskan harus ditafsirkan dalam arti bahwa kontraktor telah gagal memenuhi persyaratan-persyaratan dari rencana kerja yang disetujui meskipun telah mendapat peringatan tertulis atau peringatan-peringatan dari Otorita kepada pihak kontraktor agar memenuhi persyaratan tersebut.
14. Otorita harus memiliki anggaran sendiri. Sampai dengan akhir tahun setelah tahun dimana Persetujuan ini mulai berlaku, pengeluaran-pengeluaran administrasi dari Otorita harus dipenuhi melalui anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setelah itu, pengeluaran-pengeluaran administrasi Otorita harus dipenuhi melalui kontribusi dari para anggotanya, termasuk anggota-anggota atas dasar sementara, sesuai dengan pasal-pasal 171, sub-paragraf (a), dan 173 Konvensi dan Persetujuan ini, hingga Otorita memiliki dana yang mencukupi dari berbagai sumber lain guna memenuhi pengeluaran-pengeluarannya. Otorita tidak boleh menggunakan kewenangannya berdasarkan pasal 174, paragraf I Konvensi untuk melakukan pinjaman guna keperluan anggaran administrasinya.
15. Otorita harus merumuskan dan menerima, sesuai dengan pasal 162, paragraf 2(o) (ii) Konvensi, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang termuat di dalam bagian-bagian 2, 5, 6, 7 dan 8 Lampiran ini, termasuk ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tambahan lainnya yang diperlukan untuk keperluan persetujuan rencana kerja untuk eksplorasi atau eksploitasi, sesuai dengan subparagraf berikut :
(a) Dewan setiap saat dapat menyusun ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan, dan prosedur-prosedur yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan, atau apabila Dewan berpendapat bahwa eksploitasi komersial segara akan dilakukan, atau atas permintaan suatu Negara yang warganegaranya berkeinginan mengaukan permohonan persetujuan rencna kerja eksploitasinya;
(b) Apabila suatu permintaan diajukan oleh suatu Negara seperti yang tercantum pada subparagrafh (a) Dewan harus, sesuai dengan pasal 162, paragraf 2 (o) Konvensi, menyelesaikan penerimaan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur dimaksud dalam kurun waktu dua tahun sejak permintaan diajukan;
(c) Apabila Dewan belum menyelesaikan penyusunan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang berkaitan dengan eksploitasi dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan suatu permohoan persetujuan rencana kerja untuk eksploitasi mengalami penundaan, maka Dewan paling tidak harus mempertimbangkan dan menyetujui untuk sementara pertama kerja dimaksud berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur apapun yang mungkin akan diterima oleh Dewan untuk sementara, atau berdasarkan norma-norma yang terdapat dalam Konvensi dan ketentuan-ketentuan serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam Lampiran ini maupun prinsip non diskriminasi diantara para kontraktor.
16. Rancangan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur serta rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dari Bab XI, seperti tercantum di dalam laporan-laporan dan rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Persiapan, harus dipertimbangkan oleh Otorita pada saat penerimaan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur sesuai dengan Bab XI dan persetujuan ini.
17. Ketentuan-ketentuan yang relevan dari Bab XI, bagian 4 Konvensi harus ditafsirkan dan diterapkan sesuai dengan Persetujuan ini.


LAMPIRAN

BAGIAN 2.
PERUSAHAAN


1. Sekretariat Otoritaa harus melaksanakan fungsi-fungsi dari Perusahaan sampai Perusahaan mulai beroperasi secara independen dari Sekretariat. Sekretaris Jenderal Otorita harus menunjuk seorang Direktur Jenderal ad interim dari antara staf Otorita untuk mengawasi pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut oleh Sekretariat.
(a) Pemantauan dan peninjauan kembali kecenderungan-kecenderungan dan perkembangan-perkembangan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan penambangan samudera dalam, termasuk analisa-analisa reguler terhadap kondisi-kondisi pasar dan harga-harga logam dunia, kecenderungan-kecenderungan dan prospek-prospeknya;
(b) Penilaian atas hasil-hasil penelitian ilmiah kelautan yang dilakukan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, degnan penekanan khusus pada penelitian yang berhubungan dengan dampak lingkungan dari kegiatan-kegiatan di kawasan;
(c) Penilaian atas data-data yang tersedia yang berhubungan dengan prospekting dan eksplorasi, termasuk kriteria untuk kegiatan-kegiatan tersebut;
(d) Penilaian atas perkembangan-perkembangan teknologi yang relevan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, khususnya teknologi yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan kelautan;
(e) Mengevaluasi informasi dan data yang berkaitan dengan daerah-daerah yagn dicadangkan untuk Otomatis;
(f) Penilaian atas pendekatan-pendekatan terhadap pengoperasian joint-venture
(g) Pengumpulan informasi tentang ketersediaan tenaga kerja yang terlatih;
(h) Pengkajian atas paham-paham kebijaksanaan manajerial untuk administrasi Perusahaan pada tingkatan-tingkatan yang berbeda dari operasi perusahaan.
2. Perusahaan harus melakukan kegiatan awal operasional penambangan di samudera dalam melalui joint-venture. Setelah suatu persetujuan renana kerja untuk eksploitasi bagi entiti-entiti selain Perusahaan, atau setelah Dewan menerima suatu permohonan untuk joint-venture dengan Perusahaan, Dewan harus mengambil fungsi Perusahaan yang terlepas dari Sekretariat Otorita. Apabila operasi joint-venture dengan Perusahaan dianggap selaras dengan prinsip-prinsip komersial, Dewan harus mengeluarkan suatu arahan sesuai dengan pasal 170, paragraf 2 Konvensi yang berkenaan dengan fungsi independen yang demikian.3. Kewajiban Negara-negara Peserta untuk membiayai satu lokasi penambangan dari Perusahaan sebagaimana diatur dalam Lampiran IV, pasal 11, paragraf 3 Konvensi harus tidak diwajibkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan di lokasi penambangan Perusahaan atau berdasarkan pengaturan-pengaturan joint-venturenya.
3. Kewajiban Negara-negara Peserta untuk membiayai satu lokasi penambangan dari Perusahaan sebagaimana diatur dalam Lampiran IV, pasal 11, paragraf 3 Konvensi harus tidak diwajibkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan di lokasi penambangan Perusahaan atau berdasarkan pengaturan-pengaturan joint-venturenya.
4. Kewajiban-kewajiban yang diterapkan terhadap para kontraktor harus diterapkan terhadap Perusahaan. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 153, paragraf 3 dan Lampiran III, pasal 3, paragraf 5 Konvensi suatu rencana kerja untuk Perusahaan setelah disetujui harus diwujudkan dalam bentuk suatu kontrak yang diadakan antara Otorita dan Perusahaan.
5. Suatu kontraktor yang telah menyumbangkan suatu daerah tertentu kepada Otorita sebagai daerah yang dicadangkan memiliki hak pertama untuk menolak mengadakan pengaturan joint-venture dengan perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan tersebut. Apabila Perusahaan tidak menyerahkan permohonan rencana kerja bagi kegiatan-kegiatannya yang terkait dengan daerah yang dicadangkan itu dalam jangka waktu 15 tahun sejak mulai berlakunya fungsi-fungsi independen dari Sekretariat Otorita atau dalam jangka waktu 15 tahun sejak tanggal daerah itu diperuntukkan bagi Otorita yang maupun yang terakhir, maka kontraktor yang menyumbangkan daerah itu berhak untuk mengajukan suatu rencana kerja untuk daerah dimaksud asalkan kontraktor tersebut menawarkannya dengan itikad baik kepada Perusahaan untuk menjadi mitra joint-venture.
6. Pasal 170, paragraf 4 Lampiran IV dan ketentuan-ketentuan lain dari konvensi yang berkaitan dengan perusahaan harus ditafsirkan dan ditetapkan sesuai dengan bagian ini.


LAMPIRAN

BAGIAN 3.
PEMBUATAN KEBIJAKAN


1. Kebijakan-kebijakan umum dari Otorita harus ditetapkan oleh Majelis bekerja sama dengan Dewan.
2 Sebagai suatu aturan umum, pembuatan keputusan pada badan-badan Otorita harus dilaksanakan berdasarkan konsensus.
3. Apabila semua upaya untuk mencapai suatu keputusan secara konsensus telah dilakukan, maka keputusan-keputusan mengenai masalah prosedural harus diambil melalui pemungutan suara dalam Majelis melalui mayoritas para anggota yang hadir dan memberikan suaranya, dan keputusan-keputusan mengenai masalah substansi harus diambil oleh mayoritas dua-per-tiga dari anggota yang hadir dan memberikan suaranya, sebagaimana termuat dalam pasal 159, paragraf 8 Konvensi.
4. Keputusan-keputusan Majelis mengenai semua masalah dimana Dewan juga memiliki kompetensi atau mengenai masalah administrasi, anggaran atau keuangan harus berdasarkan rekomendasi-rekomendasi Dewan. Apabila Majelis tidak menyetujui rekomendasi Dewan dalam setiap masalah, maka Majelis harus mengembalikan masalah ini kepada Dewan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dewan harus mempertimbangkan kembali masalah itu dengan mempertimbang-kan pandangan yang disampaikan Majelis.
5. Apabila semua upaya untuk mencapai suatu keputusan secara konsensus telah dilakukan, maka keputusan-keputusan melalui pemungutan suara di Dewan mengenai masalah prosedural harus diambil melalui mayoritas para anggota yang hadir dan memerikan suaranya, dan 15 keputusan-keputusan yang harus diambil melalui konsensus di Dewan, maka keputusan itu harus diambil dengan mayoritas dua-per-tiga dari anggota yang hadir dan memberikan suaranya, dengan ketentuan bahwa keputusan-keputusan dimaksud tidak ditentang oleh mayoritas di setiap kamar (chamber) sebagaimana termuat dalam paragraf 9. Dalam mengambil keputusan, Dewan harus mengusahakan untuk mengajukan kepentingan-kepentingan semua anggota Otorita.
6. Dewan dapat menunda pengambilan suatu keputusan untuk memberi kesempatan melakukan perundingan lebih lanjut bilamana terlihat bahwa semua upaya untuk mencapai konsensus belum lagi dilaksanakan sepenuhnya.
7. Keputusan-keputusan Majelis atau Dewan yang mempunyai implikasi anggaran dan keuangan harus didasarkan kepada rekomendasi-rekomendasi dari Komite Keuangan.
8. Ketentuan-ketentuan pasal 161, paragraf 8 (b) dan (c) Konvensi tidak berlaku.
9.-- (a) Setiap kelompok Negara-negara yang terpilih menurut paragraf 15 (a) sampai (c) harus diperlakukan sebagai suatu kamar untuk keperluan pemungutan suara di Dewan. Negara-negara berkembang yang terpilih berdasarkan paragraf 15 (d) dan (e) harus diperlakukan sebagai kamar tunggal untuk keperluan pemungutan suara di Dewan.
(b) Sebelum mengadakan pemilihan para anggota Dewan, Majelis harus membuat daftar negara-negara yang memenuhi kriteria bagi keanggotaan dalam kelompok Negara-negara seperti termuat pada paragraf 15 (a) sampai (d). Apabila suatu Negara memenuhi kriteria untuk keanggotaan dalam lebih dari suatu kelommpok, maka negara itu hanya dapat diusulkan oleh satu kelompok pada pemilihan di Dewan dan negara itu hanya mewakili kelompok dimaksud dalam pemungutan suara di Dewan.
10. Setiap kelompok Negara-negara pada paragraf 15 (a) sampai (d) harus diwakili di Dewan oleh para anggota yang dicalonkan oleh kelompok tersebut. Setiap kelompok hanya dapat mengajukan calonnya sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan untuk diisi oleh kelompok dimaksud. Bilamana jumlah calon potensial di dalam setiap kelompok seperti tercantum pada paragraf 15 (a) sampai (e) melebihi jumlah kursi yang tersedia untuk masing-masing kelompok dimaksud, sebagai aturan umum, maka prinsip rotasi harus diberlakukan. Negara-negara anggota dari tiap-tiap kelompok harus memutuskan bagaimana prinsip ini diberlakukan di dalam kelompoknya.
11. (a) Dewan harus menyetujui suatu rekomendasi Komisi Hukum dan Teknik untuk persetujuan suatu rencana kerja kecuali mayoritas dua-per-tiga anggotanya yang hadir dan memberikan suaranya, termasuk mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suaranya di masing-masing kamar Dewan, maka Dewan memutuskan untuk tidak menyetujui rencana kerja itu. Apabila Dewan tidak mengambil keputusan terhadap rekomendasi untuk persetujuan suatu rencana kerja selama kurun waktu yang telah disetujui oleh Dewan pada akhir kurun waktu tersebut. Kurun waktu yang telah ditentukan tersebut biasanya adalah 60 hari kecuali Dewan memutuskan untuk memperpanjang waktunya. Apabila Komisi merekomendasikan ketidak-setujuannya atas suatu rencana kerja atau tidak membuat rekomendasi, Dewan dapat menyetujui rencana kerja itu sesuai dengan aturan-aturan prosedurnya bagi pengambilan keputusan atas masalah yang bersifat substansi.
(b) Ketentuan-ketentuan pada pasal 162, paragraf 2 (j) Konvensi tidak berlaku.
12. Bilamana timbul suatu perselisihan yang berkaitan dengan tidak disetujuinya suatu rencana kerja, maka perselisihan tersebut harus disampaikan kepada prosedur penyelesaian sengketa yang diatur dalam Konvensi.
13. Keputusan-keputusan melalui pemungutan suara dalam Komisi Hukum dan Teknik harus diambil melalui mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara.
14. Bab XI, bagian 4, sub-bagian B dan C Konvensi harus ditafsirkan dan diterapkan sesuai dengan bagian ini.
15. Dewan terdiri dari 36 orang anggota Otorita yang dipilih oleh Majelis sebagai berikut :
(a) Empat anggota dari antara Negara-negara Peserta yang selama kurun waktu 5 tahun terakhir sesuai dengan data-data statistik yang tersedia, telah mengkonsumsi lebih dari 2 % dari total kosumsi dunia atau telah melakukan impor lebih dari 2% dari nilai keseluruhan impor di dunia atas komoditi yang diproduksi dari kategorikategori mineral yang berasal dari Kawasan dengan pengertian bahwa di antara empat anggota tersebut satu diantaranya berasal dari wilayah Eropa Timur yang memiliki perekonomian terbesar di wilayah itu dilihat dari segi produk domestik brutonya dan Negara pada tanggal mulai berlakunya Konvensi, memiliki perekomonian terbesar dilihat dari segi produk domestik brutonya, apabila Negara dimaksud berkeinginan untuk diwakili dalam kelompok ini.
(b) Empat anggota diantara delapan Negara-Negara Peserta yang telah melakukan investasi terbesar dalam mempersiapkan untuk dan dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan, baik secara langsung ataupun melalui warga negaranya;
(c) Empat anggota diantara Negara-negara Peserta yang berdasarkan tinggi produksi di wilayah jurisdiksi mereka, adalah eksportir-eksportir utama dari kategori-kategori mineral yang beradal dari Kawasan, termasuk paling tidak dua Negara berkembang yang ekspor mineral tersebut memiliki arti penting bagi perekonomian mereka;
(d) Enam anggota dari antara Negara-negara Peserta berkembang mewakili kepentingan-kepentingan khusus. Kepentingan khusus yang akan diwakili harus mencakup Negara-negara berpenduduk besar, Negara-negara yang tidak memiliki pantai atau yang secara geografis kurang beruntung, Negara-negara pulau, Negara-negara yang merupakan importir-importir utama dari kategori mineral yang berasal dari Kawasan, Negara-negara yang merupakan produsen potensial dari mineral dimaksud dan beberapa Negara-negara yang kurang berkembang;
(e) Delapanbelas anggota yang terpilih sesuai dengan prinsip untuk menjamin adanya sebaran geografis secara adil atas kursi-kursi dalam Dewan secara keseluruhan, dengan pengertian bahwa setiap kawasan geografis paling tidak harus mempunyai satu anggota terpilih berdasarkan subparagraf ini. Untuk maksud ini, wilayah geografis dimaksud adalah Afrika, Asia, Eropa Timur, Amerika Latin dan Karibia serta Eropa Barat dan Lain-lain.
16. Ketentuan pasal 161, paragraf 1 Konvensi tidak berlaku.



LAMPIRAN

BAGIAN 4.
KONVERENSI PENINJAUAN KEMBALI


Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan Konferensi Peninjauan Kembali dalam pasal 155, paragraf 1, 3 dan 4 Konvensi tidak berlaku. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 314, paragraf 2 Konvensi, Majelis, atas rekomendasi Dewan, dapat setiap saat melakukan peninjauan kembali terhadap masalah-masalah yang diatur dalam pasal 155, paragraf 1 Konvensi. Perubahan-perubahan yang berkaitan dengan Persetujuan ini dan Bab XI harus tunduk pada prosedur-prosedur yang tercantum dalam pasal-pasal 314, 315 dan 316 Konvensi, dengan ketentuan bahwa prinsip-prinsip, rejim dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana tercantum dalam pasal 155, paragraf 2 Konvensi harus tetap dipertahankan dan hak-hak yang tercantum dalam paragraf 5 dari pasal itu tidak diganggu.



LAMPIRAN

BAGIAN 5.
ALIH TEKNOLOGI


1. Sebagai tambahan pada ketentuan-ketentuan pasal 144 Konvensi, alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Bab XI harus diatur melalui prinsip-prinsip berikut :
(a) Perusahaan, dan Negara-negara berkembang yang ingin mendapatkan teknologi penambangan samudera dalam, harus mengusahakan untuk memperoleh teknologi tersebut atas dasar syarat-syarat yang wajar dan adil di pasar terbuka, atau melalui pengaturan joint venture.
(b) Apabila Perusahaan atau Negara-negara berkembang tidak erhasil mendapatkan teknologi penambangan samudera dalam, Otorita dapat meminta semua atau salah satu kontraktor dan Negara atau Negara-negara yang mensponsorinya untuk bekerjasama dengannya dalam mengusanakan perolehan teknologi penambangan samudera dalam oleh Perusahaan atau joint venturenya, atau oleh Negara atau Negara-negara berkembang yang sedang berusaha untuk mendapatkan teknologi tersebut berdasarkan kondisi-kondisi dan persyaratan-persyaratan yang wajar dan adil, yang sejalan dengan perlindungan secara efektif atas hak-hak kekayaan intelektual. Negara-negara Peserta hendaknya bekerjasama secara penuh dan efektif dengan otorita untuk maksud tersebut dan menjamin agar para kontraktor yang disponsorinya juga bekerjasama secara penuh dengan Otorita.
(c) Sebagai aturan umum, Negara-negara Peserta harus memajukan kerjasama internasional dalam bidang teknik dan teknik dan ilmu pengetahuan dalam kaitannya dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, baik antara para pihak yang bersangkutan atau melalui program-program pengembangan pelatihan, bantuan teknik dan program kerjasama ilmu pengetahuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
2. Ketentuan-ketentuan Lampiran III, pasal 5 Konvensi tidak berlaku.


LAMPIRAN

BAGIAN 6.
KEBIJAKSANAAN PRODUKSI


1. Kebijaksanaan produksi Otorita harus didasarkan pada prinsip-prinsip berkut :
(a) Pengembangan sumber-sumber daya di Kawasan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip komersial;
(b) Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan Umum tentang Pedagangan dan Tarif (GATT), peraturan-peraturannya yang relevan dan penggantinya atau persetujuan-persetujuan yang mengubahnya harus diberlakukan dalam kaitannya dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(c) Secara khusus, tidak diperkenankan adanya subsidi atas kegiatan-kegiatan di Kawasan kecuali yang diperbolehkan berdasarkan persetujuan-persetujuan yang diadakan sesuai dengan subparagraf (b). Subsidi untuk maksud dari prinsip-prinsip ini harus ditetapkan dalam bentuk persetujuan yang diatur dalam subparagraf (b);
(d) Tidak diperbolehkan adanya diskriminasi antara mineral-mineral yang berasal dari Kawasan dan yang berasal dari sumber-sumber lainnya. Tidak diperbolehkan adanya akses istimewa ke pasar bagi mineral-mineral tersebut atau bagi impor komoditi yang dihasilkan dari mineral tersebut, terutama :
(i) Dengan menerapkan hambatan-hambatan tarif atau non tarif, dan
(ii) Yang diberikan oleh Negara-negara Peserta untuk mineral-mineral atau komoditi-komoditi yang dihasilkan oleh perusahaan negaranya atau oleh individu maupun badan hukum yang berkebangsaan negara-negara tersebut atau yang berada di bawah pengawasan mereka atau warga negaranya;
(e) Rencana kerja untuk eksploitasi yang telah disetujui oleh Otorita yang berkaitan dengan masing-masing daerah penambangan harus mengindikasikan perkiraan jadwal produksi yang mencakup perkiraan jumlah maksimum dari mineral-mineral yang akan diproduksi per-tahun berdasarkan rencana kerja;
(f) Hal-hal berikut di bawah ini harus ditetapkan pada penyelesaian sengketa mengenai ketentuan dari persetujuanpersetujuan yang dimuat dalam subparagraf (b) :
(i) Apabila Negara-negara Peserta yang bersangkutan merupakan pihak-pihak pada persetujuan-persetujuan dimaksud, mereka harus menyelesaikan sengketanya melalui prosedur penyelesaian sengketa yang dimuat dalam persetujuan tersebut;
(ii) Apabila satu atau lebih Negara-negara Peserta yang bersangkutan bukan merupakan pihak dari persetujuan-persetujuan tersebut mereka harus menyelesaikan sengketanya melalui prosedur penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam Konvensi;
(g) Dalam hal dimana suatu ketetapan dibuat berdasarkan persetujuan-persetujuan yang disebut dalam subparagraf (b) bahwa suatu Negara Peserta telah melakukan subsidi yang dilarang atau telah menimbulkan akbiat yang merugikan terhadap kepentingan Negara Peserta lain, dan lagnkah-langkah yang tepat belum dilakukan oleh Negara atau Negara-negara Peserta yang bersangkutan, maka suatu Negara Peserta dapat meminta Dewan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat.
2. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam paragraf 1 tidak boleh mempengaruhi hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut ketentuan persetujuan-persetujuan berdagangan bebas dan perpajakan yang relevan, dalam kaitan antara Negara-negara Peserta yang merupakan Pihak pada persetujuan-persetujuan tersebut.
3. Penerimaan subsidi oleh kontraktor selain dari yang diperkenankan di dalam persetujuan sebagaimana tercantum dalam paragraf 1 (b) merupakan pelanggaran terahdap ketentuan-ketentuan pokok kontrak yang membentuk rencana kerja untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
4. Setiap Negara Peserta yang mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap persyaratan-persyaratan pada paragraf 1 (b) sampai (d) atau 3 dapat meminta prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan paragraf 1 (f) atau 1 (g);
5. Suatu Negara Peserta dapat setiap saat meminta perahtian Dewan atas kegiatan-kegiatan yang menurut pandangannya tidak sejalan dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pada paragraf 1 (b) sampai (d);
6. Otorita harus mengembangkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang dapat menjamin pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan bagian ini, termasuk ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang relevan yang mengatur persetujuan rencana kerja.
7. Ketentuan-ketentuan dari pasal 151, paragraf 1 sampai 7 dan 9, Pasl 162, paragraf 2 (q), Pasal 165, Paragraf 2 (n), dan Lampiran III, Pasal 6, paragraf 5, dan Pasal 7 Konvensi tidak berlaku.


LAMPIRAN

BAGIAN 7.
BANTUAN EKONOMI


1. Kebijaksanaan Otorita daam membantu negara-negara berkembang yang mengalami dampak serius yang merugikan terhadap pendapatan ekspor mereka atau terhadap perekonomian mereka sebagai akibat dari penurunan harga mineral yang terkena dampak atau dalam volume ekspor mineral tersebut, untuk mana penurunan tersebut disebabkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan, harus didasarkan pada prinsip-prinsip berikut :
(a) Otorita harus membentuk suatu dana bantuan ekonomi yang diambil dari bagian dana Otorita yang terlebih untuk membiayai keperluan administrasi Otorita. Jumlah dana yang disisihkan untuk maksud tersebut harus ditentukan oleh Dewan dari waktu ke waktu, atas rekomendasi Komite Keuangan. Hanya dana-dana pembayaran yang diterima dari para kontraktor, termasuk Perusahaan, dan kontribusi sukarela yang dapat digunakan untuk pembentukan dana bantuan ekonomi;
(b) Negara-negara berkembang penghasil mineral asal-daratan yang perekonomi-annya terkena dampak serius yang diakibatkan oleh produksi mineral-mineral dari samudera dalam harus dibantu dari dana bantuan ekonomi Otorita;
(c) Otorita dapat menyediakan bantuan dari dana tersebut untuk negara-negara berkembang penghasil mineral asal-daratan yang terkena dampak, apabila perlu, bekerjasama dengan lembaga-lembaga pembangunan global atau regional yang mempunyai infrastruktur dan keahlian dalam melaksanakan program-program bantuan tersebut;
(d) Lama dan jangka waktu dari bantuan tersebut harus ditentukan atas dasar kasus-perkasus. Dalam pelaksanaannya, pertimbangan harus diberikan kepada sifat dan hakekat masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara berkembang penghasil mineral asal-daratan.
2. Pasal 151, paragraf 10 Konvensi harus dilaksanakan melalui bantuan ekonomi sebagaimana yang tercantum dalam paragraf 1, pasal 160, paragraf 2 (1), pasal 162, paragraf 2 (n), pasal 164, paragraf 2 (d), pasal 171, subparagraf (f) dan pasal 173, paragraf 2 (c) Konvensi harus ditafsirkan sebagaimana mestinya.



LAMPIRAN

BAGIAN 8.
KETENTUAN-KETENTUAN KEUANGAN DARI KONTRAK


1. Prinsip-prinsip berikut harus menjadi dasar bagi pembuatan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur untuk ketentuan keuangan kontrak-kontrak :
(a) Sistem pembayaran kepada Otorita haruslah adil baik kepada kontraktor maupun kepada Otorita dan harus menyediakan sarana yang memadai dalam menentukan pentaatan oleh kontraktor terhadap sistem tersebut.
(b) Nilai pembayaran berdasarkan sistem tersebut harus berada dalam lingkup sistem tersebut dalam kaitanya dengan penambangan asal daratan dari mineral-mineral yang sama atau yang sejenis guna menghindari pemberian suatu persaingan buatan yang menguntungkan keuntungan kepada para penambang samudera dalam atau memaksakan kepada mereka suatu persaingan yang tidak menguntungkan;
(c) Sistem tersebut hendaknya tidak rumit dan tidak boleh menerapkan biaya administrasi harus diberikan terhadap penerimaan suatu sistem royalti atau kombinasi dari suatu sistem royalti dan sistem bagi-hasil. Apabila alternatif sistem tersebut telah diputuskan, kontraktor mempunyai hak untuk memilih sistem yang cocok diterapkan terhadap kontraknya. Namun demikian setiap perubahan-perubahan yang terjadi antara sistem-sistem alternatif tersebut, harus dilakukan melalui persetujuan antara Otorita dan kontraktor;
(d) Suatu biaya tahunan tetap harus dibayarkan pada tanggal dimulainya produksi komersial. Biaya ini dapat diperhitungkan terhadap pembayaran lainnya berdasarkan sistem yang diteriam sesuai dengan sub-paragraf
(c). Jumlah biaya tersebut harus ditetapkan oleh Dewan.
(e) Sistem pembayaran dapat direvisi secara berkala dengan memperhatikan perubahan-perubahan keadaan. Setiap perubahan harus diterapkan secara non-diskriminasi. Perubahan-perubahan tersebut dapat diberlakukan terhadap kontrak-kontrak yang masih berlaku hanya pada saat pemilihan kontraktor. Setiap perubahan berkuatan antara sistem-sistem alternatif harus dilakukan berdsarkan persetujuan antara Otorita dan Kontraktor.
(f) Perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut di atas tunduk pada prosedur-prosedur penyelesaian sengketa seperti diatur dalam Konvensi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Lampiran III, pasal 13, paragraf 3 sampai 10 Konvensi tidak berlaku.
3. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Lampiran III, pasal 13, paragraf 2 Konvensi, biaya untuk proses permohonan bagi persetujuan dari suatu rencana kerja dibatasi pada satu tahap saja, apakah pada setiap eksplorasiatau tahap eksploitasi, yaitu sebesar US$. 250,000,-


LAMPIRAN

BAGIAN 9.
KOMITE KEUANGAN


1. Bersama ini dibentuk suatu Komite Keuangan, Komite terdiri dari 15 orang anggota dengan kualifikasi-kualifikasi yang relevan dengan masalah keuangan Negara-negara Peserta dapat memajukan calon-calonnya yang mempunyai standar kompetensi dan integritas yang tinggi.
2. Tidak boleh ada 2 (dua) anggota Komite Keuangan yang mempunyai kewarganegaraan dari Negara Peserta yang sama.
3. Anggota-anggota Komite Keuangan harus dipilih oleh Majelis dan dengan mempertimbangkan sebaran geografis yang adil dan kepentingan-kepentingan khusus. Setiap kelompok negara-negara yang tercantum pada bagian 3, paragraf 15 (a), (b), (c) dan (d) Lampiran ini harus diwakili dalam Komite paling tidak oleh 1 (satu) anggota Hingga Otorita mempunyai dana-dana yang cukup selain kontribusi-kontribusi yang ditetapkan untuk memenuhi biaya administrasinya, keanggotaan Komite harus mencakup wakil-wakil dari 5 (lima) penyumbang keuangan terbesar pada anggaran administrasi Otorita. Setelah itu, pemilihan seorang anggota dari setiap kelompok harus didasarkan pada pencalonan oleh para anggota dari kelompoknya, tanpa emngurangi kemungkinan anggota-anggota lain yang dipilih dari setiap kelompok.
4. Anggota-anggota Komite Keuangan mempunyai masa bakti selama 5 (lima) tahun. Mereka dapat dipilih kembali untuk suatu masa bakti berikutnya.
5. dalam hal meninggal dunia, ketidakmampuan atau pengunduran diri seorang anggota Komite Keuangan sebelum berakhir masa baktinya, Majelis harus memilih untuk sisa masa bakti tersebut, seorang anggota dari kawasan geografis atau dari kelompok negara-negara yang sama.
6. Anggota-anggota Komite Keuangan tidak boleh mempunyai kepentingan keuangan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan masalah-masalah dimana Komite mempunyai tanggungjawab untuk memberikan rekomendasirekomendasi. Mereka tidak boleh membuka, bahkan setelah masa bakti berakhir, informasi rahasia apapun yang mereka ketahui karena tugas-tugas mereka pada Otorita.
7. Keputusan-keputusan Majelis dan Dewan terhadap masalah-masalah berikut harus mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dari Komite Keuangan :
(a) Rancangan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur keuangan dari badan-badan Otorita dan pengelolaan keuangan dan administrasi keuangan internal Otorita;
(b) Penetapan kontribusi para anggota pada anggaran administrasi Otorita sesuai dengan pasal 160, paragraf 2
(e) Konvensi;
(c) Semua masalah keuangan yang relevan, termasuk anggaran tahunan yang diusulkan yang dipesiapkan oleh Sekrearis Jenderal Otorita berdasarkan pasal 172 Konvensi dan aspek-aspek keuangan bagi pelaksanaan program-program kerja dari Sekretariat;
(d) Anggaran administrasi;
(e) Kewajiban-kewajiban keuangan Negara-negara Peserta yang timbul dari pelaksanaan persetujuan ini dan Bab XI, maupun implikasi administrasi dan anggaran dari usul-usul dan rekomendasi-rekomendasi yang melibatkan pengeluaran dari dana-dana Otorita;
(f) Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai pembagian keuangan yang adil dan keuntungan ekonomi lainnya yang beradal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan dan keputusan-keptuusan yang akan diambil;
8. Keputusan-keputusan dalam Komite Keuangan mengenai masalah prosedural harus diambil oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara Keptuusan-keputusan mengenai substansi harus diambil secara konsensus.
9. Persyaratan dalam pasal 162, paragraf 2 (y) Konvensi untuk menetapkan suatu badan subsider yang menangani masalah-msalah keuangan harus dianggap telah dipenuhi dengan didirikannya Komite Keuangan sesuai dengan bagian ini.

Lihat pula sunting

    Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:
 

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
 
Terjemahan:
 

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.