Piagam Perjuangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkanIndonesiayangmerdeka,berdaulat,bersatu,demokratis,berkeadilan, berkemakmuran, berkeadaban, dan berketuhanan sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945 adalah merupakan manifestasi ideal dari amanat penderitaan rakyat, yang merupakan jiwa sekaligus arah dari semuapergerakanrakyat,yangakhirnyatelahmembawarakyatdanmengantarbangsaIndonesiakearahkemerdekaannya.Cita-citatersebutjuga menjadirohgerakanreformasiyangtelahberhasilmengakhirikekuasaan otoriter(OrdeBaru),sertaakanmenjadibagianyangtakterpisahkandari sejarah perkembangan peradaban bangsa Indonesia.
Indonesia yang merdeka adalah Indonesia yang bebas dari segala bentuk penjajahan, baik antar manusia atau pun antar bangsa, baik sebagaiobyekmaupunsebagaisubyek. Indonesiayangberdaulat adalah Indonesia yang memiliki pemerintah negara yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Indonesia yang bersatu adalah Indonesia yang ditandai oleh tingginya derajat integrasi bangsa, baik berupa integrasi teritorial maupun politik, dan tingginya persatuan sosial antar berbagai komponen bangsa yang majemuk ini. Indonesia yang berkemakmuran adalah Indonesia yang mampumemenuhikebutuhan-kebutuhanmaterialwarganyayangsesuai denganstandaryanglayakbagikemanusiaan. Indonesiayangberkeadilan adalah Indonesia yang ditandai oleh sempitnya jurang kesenjangan sosial dan kesenjangan antar daerah. Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia yang ditandai oleh tingginya derajat moralitas dan etikadalammasyarakatdandiantarapenyelenggarakekuasaannya,serta Indonesia yang ditandai oleh minimnya penggunaan kekerasan dalam proses sosial, ekonomi, dan politiknya. Indonesia yang beketuhanan adalahIndonesiayangmenghargaikeberagamandantoleransiberagama dalam semangat Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagai cita-cita bersama, perwujudan Indonesia yang merdeka,
berdaulat,bersatu,demokratis,adil,makmur,beradabdanberketuhanan
adalah hak sekaligus tanggungjawab seluruh rakyat Indonesia. Oleh
karena itu menuntut keterlibatan semua bangsa, baik secara individual
maupunyangterorganisirdalamorganisasirakyatyangdemokratisserta
terbuka bagi semua warga negara, tanpa membedakan suku, agama,
gender, keturunan dan kedudukan sosial.
Didorongolehkesadaranakantanggungjawabmewujudkancita-cita luhurtersebut,sertagunamemenuhituntutanperkembanganzamanyang ada, maka PNI, IPKI, Murba, Parkindo, dan Partai Katolik, pada tanggal 9 Maret 1970 membentuk Kelompok Demokrasi Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan dengan pernyataan bersama kelima partai politik tersebut pada tanggal 28 Oktober 1971. Dan akhirnya pada tanggal 10 Januari1973melakukanlangkahstrategismemfusikandirimenjadisatu wadah perjuangan politik rakyat berdasarkan Pancasila dengan nama Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada Penutupan Kongres ke-2 PDI di Jakarta tanggal 17 Januari 1981 kelima partai yang berfusi tersebut menegaskan perwujudan fusi telah paripurna, serta menyatakan pengakhiran eksistensi masing-masing. Dalam perkembangan selanjutnya, dan didorong oleh tuntutan perkembangan situasi dan kondisi politik nasional yang terjadi, serta berdasarkan hasil keputusan kongres ke-5 Partai Demokrasi Indonesia di Denpasar Bali, maka pada tanggal 1 Februari 1999, PDI telah mengubah namanya menjadi PDI Perjuangan, dengan asas Pancasila dan bercirikan Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial .
Untuk mencapai statusnya sebagai bagian prinsipil dari perjuangan rakyat mewujudkan cita-cita itu, PDI Perjuangan telah berketetapan menjadikan dirinya sebagai partai modern yang mempertahankan jati dirinya sebagai Partai Kerakyatan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan.
Sebagai partai yang mempunyai roh kedaulatan rakyat, PDI Perjuangan dicirikan oleh adanya pengakuan dan penghargaan terhadap demokrasi kebangsaan dan keadilan sosial. Demokrasi menempatkan kekuasaantertinggiditanganrakyatyangdiwujudkanmelaluikedaulatan anggota partai dan diselenggarakan sepenuhnya melalui Kongres Partai. Kebangsaan menempatkan prinsip “kewarganegaraan” yang mengakui adanya kesamaan hak dan kewajiban warga negara tanpa kecuali sebagai dasarsatu-satunyadalampengelolaanpartai.BagiPDIPerjuanganprinsip inimenemukanbentukkongkretnyalewatsifatnyasebagaipartaiterbuka yang menempatkan kemajemukan sebagai kekayaan dan rahmat Tuhan. KeadilansosialmengungkapkankomitmenPDIPerjuanganuntuksenantiasa mengarahkan semua aktivitas bagi kepentingan rakyat banyak.
Cita-cita Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur, serta beradab dan berketuhanan tidak hanya menuntut sebuah organisasi politik yang modern dan mempunyai roh kedaulatan rakyat, tetapi juga menuntut komitmen, moralitas dan etika yang tinggi bagi para penyelenggaranya.
Oleh karena itu, program dan arah politik PDI Perjuangan pertamatama adalah menjadikan dirinya sebagai kekuatan perekat bangsa yang menjamintegaknyaNegaraKesatuanRepublikIndonesiadengansegala cita-cita luhurnya serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.PenuntasampraktekKKNdanberbagaibentukpenyalahgunaan kekuasaan yang diikuti oleh perjuangan untuk mewujudkan adanya supremasi dan tegaknya hukum, pembagian dan pembatasan kekuasaan yangmemungkinkanberjalannyaprinsip keseimbangandankesetaraan, danberjalannyapengawasanpolitikdansosialmerupakanagendapokok PDI Perjuangan yang harus diwujudkan oleh setiap kader dan anggota PDI Perjuangan.
PDI Perjuangan juga berketetapan untuk mewujudkan prinsip desentralisasi kekuasaan yang sesungguhnya melalui pemberian otonomi yangluaskepadadaerah-daerah.Otonomidaerahmelibatkanpengalihan kekuasaan ekonomi dari pusat kepada daerah-daerah yang memungkinkanbisamenemukanmekanismesendiridalampengelolaandibidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Demikian Piagam PDI Perjuangan ini dibuat sebagai haluan politik partai yang merupakan dasar bagi penyusunan AD/ART, program- program partai, keputusan-keputusan, dan pedoman-pedoman partai lainnya.
Karya ini merupakan informasi publik di Indonesia.
Karya ini mungkin memiliki hak cipta. Dapat disebarluaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lihat UU No. 14 Tahun 2008 untuk lebih jelas.