Pidato Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia

Pidato Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia  (2009)  oleh Susilo Bambang Yudhoyono
Istana Merdeka, Jakarta
Hari Selasa, 8 Desember 2009
TERUS MEMPERJUANGKAN INDONESIA
YANG BERSIH DAN SEJAHTERA




Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,
Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air.

Malam ini saya berdiri di sini untuk kembali lagi, terus-menerus, menggaungkan semangat dan kerja nyata kita dalam memberantas korupsi. Besok tanggal 9 Desember adalah momentum yang sangat tepat, Hari Anti-korupsi Dunia. Oleh karena itu malam ini, saya selaku Presiden Republik Indonesia, kembali menyampaikan seruan agar kita terus bergandengan tangan, merapatkan barisan untuk terus melawan korupsi. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, saya akan terus berjuang di garis paling depan, bersama semua elemen pemberantasan korupsi, untuk memimpin jihad melawan korupsi.

Sikap umum terhadap pemberantasan korupsi memang telah berubah, terutama sejak awal abad ini. Kini korupsi telah menjadi musuh bersama, musuh rakyat di seluruh dunia. Sesungguhnya, semangat itulah yang menjadi dasar ditetapkannya hari anti-korupsi sedunia sejak tahun 2003 oleh PBB. Sebagai sebuah agenda dunia, hari anti-korupsi yang diperingati setiap tahunnya pada 9 Desember ini, telah dideklarasikan sebagai sebuah ikrar bangsa-bangsa di seluruh dunia, untuk memerangi dan mencegah korupsi. Tanggal 9 Desember telah menjadi simbol perlawanan bersama untuk menghentikan korupsi, yang di banyak negara telah menjadi wabah yang membawa kesengsaraan rakyat.


Saudara-saudara,
Tidak boleh ada keraguan sedikitpun pada kita untuk memerangi korupsi. Tentu, ini pekerjaan yang tidak ringan. Ini sebuah pekerjaan yang akan terus mendapatkan tantangan dan perlawanan. Fenomena corruptors fight back atau serangan balik dari para pelaku koruptor, pastilah akan terjadi. Namun kita harus terus melangkah tegap, dengan derap mantap, maju ke depan melawan serangan-serangan balik demikian itu, dengan hanya satu tujuan, yaitu menciptakan Indonesia yang lebih bersih untuk sebuah tujuan yang mulia, yaitu menciptakan sebuah masyarakat lebih sejahtera dan adil.

Itulah sebabnya, melalui pemerintahan yang saya pimpin ini, saya mengikrarkan sebuah gerakan bersama untuk melawan dan mencegah korupsi. Dalam lima tahun ke depan, saya ingin capaian dalam pemberantasan korupsi dapat menjadi salah satu warisan pemerintahan yang saya pimpin. Saya ingin agar di akhir lima tahun pemerintahan saya yang kedua ini, dapat dilihat dan dirasakan secara lebih nyata oleh rakyat, apa yang di hari-hari ini kita kumandangkan dengan nyaring, yaitu diwujudkan-nya sebuah pemerintahan yang bersih.

Sejak awal mula memimpin negeri ini lebih dari lima tahun yang lalu, saya telah bertekad bulat untuk melakukan upaya-upaya tiada henti memberantas korupsi. Itulah sebabnya, salah satu peraturan pertama yang saya tanda tangani adalah: Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selaku Presiden, saya paling berkepentingan agar pemerintahan yang saya pimpin tidak hanya efektif, namun juga terbebas dari segala bentuk penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme. Saya memandang tugas itu bukan hanya amanat perjuangan reformasi, tetapi adalah panggilan tugas sejarah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Alhamdulillah, sejak tahun 2004 hingga saat ini, akselerasi pemberantasan korupsi mengalami peningkatan yang sangat baik. Penilaian dari dunia internasional terus membaik. Terbukti misalnya dengan indeks persepsi korupsi (IPK) kita, yang berdasarkan survei Transparency International, terus mengalami perbaikan. Di tahun 2004 IPK kita masih 2,0 dan sekarang telah menjadi 2,8 – nilai dan prestasi tertinggi yang pernah kita capai. Selama lebih dari lima tahun ini pula, saya telah menandatangani 138 izin pemeriksaan bagi penyelenggara negara, jumlah yang juga tertinggi dalam sejarah republik. Juga adalah merupakan catatan baru dalam sejarah, 5 tahun terakhir ini, penegakan hukum anti-korupsi pun telah menyentuh pejabat negara hingga mantan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR, DPRD, dan pejabat tinggi lainnya.


Sebagai catatan tambahan, penanganan kasus korupsi terus mengalami peningkatan. Peningkatan itu terjadi pada jumlah kasus yang ditangani, dan juga terlihat pada uang negara yang berhasil diselamatkan. Untuk kasus yang ditangani hingga tahun 2009, kejaksaan menuntut 1292 kasus dengan potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 4,8 triliun. Kepolisian mulai tahun 2006 – 2009 melakukan penyidikan 767 kasus korupsi, sedangkan uang yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp 20 miliar. KPK sejak tahun 2008 – 2009 berhasil menuntut 69 kasus korupsi, dengan penyelamatan uang negara sebesar hampir Rp 550 Miliar. Di luar penegakan hukum, pemerintahan juga berhasil secara progresif melakukan upaya penertiban 39.477 rekening keuangan negara, dengan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 35,92 triliun, USD 237,94 juta dan Euro 2,86 juta.

Catatan agresif pemberantasan korupsi demikian dapat dicapai, karena adanya kerja keras kita bersama. Terjadi perbaikan-perbaikan di bidang regulasi, institusi maupun aksi nyata pemberantasan korupsi. Perbaikan regulasi mencakup lahirnya Undang-undang Pengesahan United Nations Conventions Against Corruption; Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-undang Ombudsman; Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang Pelayanan Publik; dan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ke depan, perbaikan regulasi akan terus kita lakukan. Memang tidak ada aturan hukum yang sempurna. Terkait kelengkapan aturan, saya berpikir masih diperlukan pengaturan yang meminimalkan benturan kepentingan (conflict of interest). Saya berpendapat, setiap lingkup kerja yang masih rentan dengan benturan kepentingan sebaiknya dihilangkan. Karena benturan kepentingan seorang pejabat negara, akan sangat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang amat mungkin berujung pada korupsi. Karenanya, saya akan segera menginstruksikan dibuatnya aturan yang lebih jelas dan tegas, untuk mencegah dan melarang terjadinya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

Di samping pengaturan tentang benturan kepentingan, untuk memberikan hukuman yang lebih menjerakan, maka ke depan saya akan mendorong lahirnya peraturan yang terkait dengan asset recovery (pengembalian aset). Bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif, jika uang hasil korupsi dapat diselamatkan secara optimal.

Masih terkait dengan pembenahan regulasi, saya minta agar setiap perbaikan harus sejalan dengan semangat kita dalam memberantas korupsi. Oleh karenanya, ketika proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tengah berlangsung di DPR, saya menolak usulan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan, ataupun pembatasan yang terlalu kaku terkait kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.


Saudara-saudara,
Untuk melawan kejahatan korupsi yang luar biasa (extraordinary crime), KPK yang kuat dan berdaya, masih sangat kita butuhkan. Maka, saya setuju dengan tindakan penyadapan oleh pihak yang berwenang, meskipun penyadapan demikian harus diatur dengan tepat dan benar, agar tidak ada penyimpangan dan tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Di sektor perbaikan institusi, kita melengkapi lagi organ pemberantasan korupsi di luar KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan. Saat ini persiapan-persiapan terus dilakukan, agar keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut dapat segera diwujudkan di setiap ibukota kabupaten dan kota di tanah air.

Masih merupakan perbaikan institusional, kita telah mempunyai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Institusi ini sangatlah penting, utamanya karena pemberantasan korupsi tidak akan mungkin dilakukan sendirian oleh pemerintah semata, tetapi harus juga dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Maka, untuk menjamin keamanan para pelapor, saksi ataupun korban korupsi, keberadaan LPSK yang berkinerja baik, sangatlah diperlukan. Dulu, ”para peniup peluit” (whistle blower), julukan bagi para pelapor yang mengungkapkan adanya kasus korupsi, justru sering menghadapi risiko hukum dikriminalkan. Setelah adanya LPSK, seharusnya hal demikian tidak terjadi lagi.

Rakyat Indonesia yang saya cintai di manapun berada, di seluruh pelosok tanah air.

Tentu saja kita tidak cukup hanya mempunyai institusi anti-korupsi, namun semua institusi tersebut, pertama-pertama harus bersih dari korupsi itu sendiri. Maka pembenahan, perbaikan dan penertiban di seluruh institusi penegak hukum harus terus dilakukan. Oleh karena itulah, persiapan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum hampir rampung. Satgas ini akan terus melakukan kerja nyata membersihkan praktik korupsi, utamanya di institusi penegak hukum.

Harus diakui, dibalik apresiasi atas keberhasilan kita untuk melakukan reformasi dan demokratisasi politik, serta mempertahankan kinerja ekonomi di tengah badai krisis keuangan global; capaian reformasi di bidang hukum masih banyak menyisakan pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Salah satu penyebab utama reformasi hukum masih berjalan lamban adalah, masih maraknya praktik mafia hukum. Oleh karena itu untuk menghadirkan hukum yang betul-betul berkeadilan, mafia hukum harus dihilangkan dari sistem penegakan hukum kita.

Untuk itu saya telah memutuskan bahwa Satgas pemberantasan mafia hukum akan bekerja selama dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, saya perintahkan agar upaya-upaya serius pembenahan dan penertiban institusional, maupun personal penegakan hukum terus dilakukan. Tidak boleh ada lagi calo-calo kasus yang bergentayangan, serta dengan mudahnya melakukan jual-beli perkara, dan mempermainkan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Kasus-kasus pemerasan dan suap-menyuap harus ditiadakan. Sistem penegakan hukum kita harus benar-benar disterilkan dari praktik mafia hukum.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan bekerja sama dengan semua institusi penegakan hukum. Satgas juga akan melakukan evaluasi dan koreksi, jika dianggap perlu, agar pemberantasan mafia hukum berjalan lebih efektif. Inilah satgas yang akan membongkar sumbatan (debottlenecking) pemberantasan mafia hukum, yang sebenarnya selama inipun telah diupayakan.


Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Setelah menjelaskan semua capaian tersebut, tentu saja bukan berarti kita telah puas. Sama sekali tidak. Saya masih ingin melihat kesuksesan pemberantasan korupsi terus berlanjut. Dan kita semua harus paham, bahwa melakukan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan, berkesinambungan dan terus-menerus, sama sekali bukan pekerjaan mudah.

Bahkan ketika di awal-awal menggulirkan program pemberantasan korupsi ini, saya telah dihadang oleh beberapa kalangan yang meminta agar saya menjauh saja dari agenda pemberantasan korupsi. Kelompok-kelompok itu meminta agar saya melakukan moratorium pemberantasan korupsi. Dengan tegas saya katakan: Tidak! Negara kita yang kaya-raya, berlimpah ruah kekayaan alamnya, tidak akan pernah menghadirkan kesejahteraan yang benar-benar adil bagi seluruh rakyat, jika korupsi masih saja diberi toleransi untuk eksis di bumi pertiwi. Karenanya, saya tetap akan berjuang, dan akan terus menyerukan, Indonesia sebagai wilayah ”zero tollerance to corruption”. Tidak ada toleransi terhadap korupsi di bumi Indonesia.

Kelompok-kelompok yang selama ini diuntungkan dengan iklim dan kehidupan bernegara yang koruptif, pasti tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus berupaya dengan berbagai cara untuk menghentikan upaya kita membersihkan Indonesia dari korupsi. Terhadap kelompok demikian pun kita tidak akan tinggal diam, ataupun memberi toleransi. Marilah bersama-sama bergandengan tangan, bahu-membahu melakukan perlawanan, agar kelompok koruptor demikian tidak lagi bebas bercokol di tanah air.

Jika kita melihat fenomena kasus hukum terakhir, terkait dengan kasus hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto maupun Bank Century, maka sangat jelas bahwa upaya pemberantasan korupsi masih harus terus dilakukan. Untuk kasus Chandra dan Bibit, alhamdulillah, kasusnya sudah selesai. Keduanya telah saya aktifkan kembali sebagai pimpinan KPK, dengan terbitnya Keputusan Presiden yang saya tanda tangani pada tanggal 4 Desember 2009 yang lalu. Saya optimis, ke depan, KPK akan semakin baik dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.


Meskipun demikian, sesuai rekomendasi Tim-8, perbaikan haruslah dilakukan secara serius di semua institusi penegakan hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Saya memahami, bahwa upaya perbaikan itu telah, sedang dan seharusnya terus berlangsung. Reformasi institusi dan birokrasi aparat penegak hukum harus terus dilakukan. Dalam batas kewenangan saya, reformasi di kepolisian dan kejaksaan, akan menjadi prioritas kerja pemerintah dalam 5 tahun ke depan. Monitoring dan evaluasinya akan saya lakukan sendiri, sejalan dengan program Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang juga akan langsung saya pimpin melalui Unit Kerja Presiden.

Terkait dengan Bank Century, tanpa ragu sedikitpun, berulang kali telah saya sampaikan, dan saat ini saya tegaskan kembali, bahwa saya mendukung sepenuhnya penanganan kasus Bank Century. Langkah politik melalui hak angket di DPR, ataupun langkah hukum yang sedang berlangsung, harus kita hormati sebagai upaya bersama untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Semua pihak terkait, BPK, BI, PPATK, LPS, dan Departemen Keuangan, sebaiknya bekerja sama untuk memberikan penjelasan yang proporsional dan profesional.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Apa arti sesungguhnya memberantas korupsi bagi kita? Saya ingin menegaskan, bahwa pada akhirnya memberantas korupsi tidak saja dimaksudkan untuk menyelamatkan setiap rupiah uang rakyat, namun juga untuk membangun sebuah kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat. Korupsi adalah perbuatan tercela secara moral, etika, dan agama. Korupsi adalah sebuah kejahatan yang menimbulkan kerugian luar biasa bagi generasi sekarang dan mendatang. Korupsi adalah tindakan a-sosial. Korupsi adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Korupsi adalah sebuah keonaran yang menghancurkan nilai-nilai dan solidaritas kemanusiaan. Dan akhirnya, korupsi adalah musuh kita semua, musuh peradaban yang hendak kita bangun dan tegakkan.

Kepada para penyelenggara negara, saya berseru agar setiap langkah dalam menyusun, mengimplementasikan, mengevaluasi dan memonitor kebijakan pembangunan, harus benar-benar menegakkan kaidah pemerintahan yang bersih. Ini berarti bahwa, setiap jajaran birokrasi dan pemimpin di negeri ini wajib secara moral, politik, dan hukum, untuk ikut mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.

Kepada anggota masyarakat luas, seluruh rakyat Indonesia di semua penjuru tanah air, saya mengundang saudara semua untuk berpartisipasi secara aktif dalam pemberantasan korupsi di semua bidang. Saya meminta saudara untuk ikut menjaga wibawa pemerintah, dengan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di negeri ini di semua tingkatan dan wilayah.


Terkait peringatan hari anti-korupsi sedunia yang akan diselenggarakan besok, pada tanggal 9 Desember 2009, saya menyerukan agar kita semua merayakannya dengan baik. Saya mendukung setiap acara dan prakarsa untuk menggaungkan hari dan semangat anti-korupsi tersebut. Kepada yang melakukan aksi-aksi unjuk rasa, lakukanlah dengan damai dan tertib. Jangan beri ruang kepada pihak-pihak yang ingin membonceng dan menodai aksi anti-korupsi yang memang sungguh mulia tersebut.

Tepat pada 9 Desember 2009 besok, kita merayakan hari anti-korupsi sedunia. Di hari yang penting itu kita berikrar untuk menegakkan pilar-pilar peradaban baru: pemerintahan yang bersih, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, kehidupan bersama yang lebih bersih dari semua bentuk korupsi. Selamat merayakan hari anti-korupsi, selamat menjalankan kehidupan yang bersih.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Sekian.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Jakarta, 8 Desember 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO