Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia/2006
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia | ||||
Perpu Nomor | Tentang | LN | TLN | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 2006 | Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | |||
2 Tahun 2006 | Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 rentang Perikanan |