Portal:Peraturan Presiden Republik Indonesia/2009
Nomor |
Tentang |
Nomor 1 Tahun 2009 |
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2004 TENTANG PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN |
Nomor 2 Tahun 2009 | BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009 |
Nomor 3 Tahun 2009 | PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA |
Nomor 4 Tahun 2009 |
DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009 |
Nomor 5 Tahun 2009 |
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2008 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2009 |
Nomor 6 Tahun 2009 |
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FOURTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KEEMPAT DI BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA) |
Nomor 7 Tahun 2009 |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS |
Nomor 8 Tahun 2009 |
PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT AND PROTOCOL BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS CONFEDERATION FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DAN PROTOKOL ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN) |
Nomor 9 Tahun 2009 | LEMBAGA PEMBIAYAAN |
Nomor 10 Tahun 2009 |
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU |
Nomor 11 Tahun 2009 | TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL |
Nomor 12 Tahun 2009 |
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET |
Nomor 13 Tahun 2009 | KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN |
Nomor 14 Tahun 2009 | SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA |
Nomor 15 Tahun 2009 |
KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
Nomor 16 Tahun 2009 |
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN |
Nomor 17 Tahun 2009 |
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN |
Nomor 18 Tahun 2009 |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TUNISIA TENTANG PEMBEBASAN VISA BAGI PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TUNISIA ON VISA EXEMPTION FOR DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS) |
Nomor 19 Tahun 2009 |
PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON VISA EXEMPTION (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAIPEMBEBASAN VISA) |
Nomor 20 Tahun 2009 | SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA |
Nomor 21 Tahun 2009 | RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010 |
Nomor 22 Tahun 2009 |
KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL |
Nomor 23 Tahun 2009 | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2008 TENTANG BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA |
Nomor 24 Tahun 2009 |
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS |
Nomor 25 Tahun 2009 |
PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT FOR THE INTEGRATION OF PRIORITY SECTORS (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN UNTUK INTEGRASI SEKTOR-SEKTOR PRIORITAS) |
Nomor 26 Tahun 2009 | PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL |
Nomor 27 Tahun 2009 |
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL |
Nomor 28 Tahun 2009 |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK AZERBAIJAN MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN TEKNIK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF AZERBAIJAN ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION) |
Nomor 29 Tahun 2009 |
PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM ) DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM |
Nomor 30 Tahun 2009 | TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN |
Nomor 31 Tahun 2009 | BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M |
Nomor 33 Tahun 2009 |
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF DENMARK CONCERNING THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN DENMARK MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL) |
Nomor 34 Tahun 2009 |
PENGESAHAN AMENDMENTS TO THE AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN PROMOTION CENTRE ON TRADE, INVESTMENT AND TOURISM (PERUBAHAN TERHADAP PERSETUJUAN MENGENAI PENDIRIAN PUSAT PROMOSI ASEAN DIBIDANG PERDAGANGAN, PENANAMAN MODAL DAN PARIWISATA) |
Nomor 35 Tahun 2009 |
HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA |
Nomor 36 Tahun 2009 |
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN (TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF UZBEKISTAN) |
Nomor 37 Tahun 2009 |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PARAGUAY MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF PARAGUAY ON VISA EXEMPTION FOR DIPLOMATIC, OFFICIAL AND SERVICE PASSPORTS) |
Nomor 38 Tahun 2009 |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK AZERBAIJAN MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF AZERBAIJAN ON VISA EXEMPTION FOR DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS) |
Nomor 39 Tahun 2009 |
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN |
Nomor 40 Tahun 2009 |
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO |
Nomor 41 Tahun 2009 |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M |
Nomor 42 Tahun 2009 |
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KLINIS |
Nomor 43 Tahun 2009 |
PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA |
Nomor 44 Tahun 2009 | TIM DOKTER KEPRESIDENAN |
Nomor 45 Tahun 2009 |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2005 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU |
Nomor 46 Tahun 2009 |
PENGESAHAN AMENDMENT TO THE CONVENTION ON THE PHYSICAL PROTECTION OF NUCLEAR MATERIAL (PERUBAHAN KONVENSI PROTEKSI FISIK BAHAN NUKLIR) |
Nomor 47 Tahun 2009 | PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA |
Nomor 51 Tahun 2009 |
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2010 |
Nomor 53 Tahun 2009 |
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN 2010 |
Nomor 54 Tahun 2009 |
UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN |
Nomor 55 Tahun 2009 |
PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE PLENIPOTENTIARY CONFERENCE, ANTALYA, 2006 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI YANG BERKUASA PENUH, ANTALYA, 2006) |
Nomor 56 Tahun 2009 | PEMBUKAAN PERUTUSAN TETAP REPUBLIK INDONESIA UNTUK ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN) DI JAKARTA |
Nomor 57 Tahun 2009 |
PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK NEGARA REPUBLIK KAZAKHSTAN, NEGARA REPUBLIK AZERBAIJAN, NEGARA KERAJAAN BAHRAIN, NEGARA KESULTANAN OMAN, NEGARA REPUBLIK MOZAMBIQUE, NEGARA REPUBLIK PANAMA, NEGARA REPUBLIK EKUADOR, NEGARA BOSNIA DAN HERZEGOVINA, NEGARA REPUBLIK KROASIA, DAN PEMBUKAAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI TAWAU, MALAYSIA |
Nomor 58 Tahun 2009 | PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI PERTH, AUSTRALIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA |