Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1949

Undang-Undang Republik Indonesia
tahun 1949
Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1949 28-Sep-1949 Penggantian Pajak Bumi Dengan Pajak Pendapatan
2 Tahun 1949 30-Sep-1949 Kedudukan Dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri Di Sumatra
3 Tahun 1949 30-Okt-1949 Tarip Pajak Potong 1949
4 Tahun 1949 30-Okt-1949 Penambahan Bea Meterai
5 Tahun 1949 30-Okt-1949 Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Dan Pajak Upah
6 Tahun 1949 28-Nop-1949 Penambahan Jumlah Anggauta Komite Nasional Pusat
7 Tahun 1949 05-Des-1949 Penunjukkan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
8 Tahun 1949 05-Des-1949 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1948 dari Hal Kedudukan Hukum Anggauta K.N.I.P
9 Tahun 1949 05-Des-1949 Sidang Komite Nasional Pusat Mengenai Persetujuan Konperensi Meja Bundar
10 Tahun 1949 14-Des-1949 Hal Penerimaan Baik Hasil Hasil Konperensi Meja Bundar
11 Tahun 1949 14-Des-1949 Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat
12 Tahun 1949 24-Des-1949 Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Dan Pemilihan Angauta Anggautanya

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi sunting