Proklamasi Kalimantan
P R O K L A M A S I
Merdeka !
Dengan ini kami rakjat Indonesia di Kalimantan Selatan, mempermaklumkan berdirinja Pemerintah Gubernur Tentara dari „A.L.R.I” melingkungi seluruh daerah Kalimantan Selatan mendjadi bagian dari Republik Indonesia memenuhi Proklamasi 17 Agustus 1945, jang ditanda tangani Oleh Pres. Soekarno dan Wakil Pres. M. Hatta.
Hal-hal jang bersangkutan dengan pemindahan kekuasaan akan dipertahankan dan kalau perlu diperdjuangkan sampai tetesan darah jang penghabisan.
Tetap Merdeka. Kandangan, 17 Mei IV Rep. Atas nama rakjat Indonesia di Kalimantan Selatan. Gubernur Tentara |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.