Putusan Kongres Pemuda-pemuda Indonesia

POETOESAN CONGRES PEMOEDA-PEMOEDA INDONESIA
(Naskah ini tidak terverifikasi sebagai salinan asli dari putusan yang dibuat. Tidak ada tanda tangan atau cap atau segel yang mengabsahkannya. Teks disalin dari prasasti yang terdapat di dinding Museum Sumpah Pemuda.)
POETOESAN CONGRES
PEMOEDA-PEMOEDA INDONESIA

Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan dengan namanja Jong Java, Jong Soematra (Pemoeda Soematra), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten, Jong Bataksbond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar2 Indonesia.

Memboeka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahoen 1928 dinegeri Djakarta:

Sesoedahnja mendengar pidato-pidato pembitjaraan yang diadakan didalam kerapatan tadi;

Sesoedahnja menimbang segala isi-isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini.

Kerapatan laloe mengambil kepoetoesan:

Pertama KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE, BERTOEMPAH DARAH JANG SATU, TANAH INDONESIA
Kedoea KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA

Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan kebangsaan Indonesia.

Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannja:

KEMAOEAN
SEDJARAH
BAHASA
HOEKOEM ADAT
PENDIDIKAN DAN KEPANDOEAN
dan mengeloearkan pengharapan, soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita.

Pranala luar: https://scontent.cdninstagram.com/hphotos-xaf1/t51.2885-15/e15/10735221_289191167947978_808864430_n.jpg

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.