Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23PK/PID/2001
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23PK/PID/2001 Tahun 2001 Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS., | |
Para Pihak |
Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS., |
Nomor |
23PK/PID/2001 |
Tahun |
2001 |
Tanggal Diputuskan |
14-11-2002 |
Tanggal Dibacakan |
14-11-2002 |
Amar |
Kabul |
Kata Kunci |
Korupsi |
Jenis Lembaga Peradilan |
Mahkamah Agung |
Jenis Perkara |
Pidana |
Tingkat Proses |
Peninjauan Kembali |
Hakim Ketua |
H. Toton soeprapto, SH. |
Hakim Anggota |
H. Parman Soeparman, SH. ; Iskandar Kamil, SH. |
Panitera |
N.H.T. Siahaan, SH.MH. |
Lembaga Peradilan |
Mahkamah Agung RI |
Hakim |
Majelis |