Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 014/PUU-IV/2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 014/PUU-IV/2006  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PANITERA PENGGANTI,




PUTUSAN

Nomor 014/PUU-IV/2006

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang diajukan oleh

1. Nama : H. Sudjono, S.H

pekerjaan : Advokat

jabatan : Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPP Ikadin

alamat : Jalan Pintu Air V No. 40B, Jakarta Pusat 10710.

2. Nama : Drs. Artono, S.H., M.H

pekerjaan : Advokat

jabatan : Anggota Dewan Kehormatan Pusat DPP Ikadin

alamat : Jalan Basuki Rachmat No. 6 C2, Malang

3. Nama : Ronggur Hutagalung S.H., M.H

pekerjaan : Advokat

jabatan : Anggota Dewan Kehormatan Pusat DPP Ikadin;

alamat : Jalan Jend. Sudirman 562, Bandung.

Selanjutnya disebut sebagai .......................................................... Para Pemohon;

Telah membaca permohonan para Pemohon;

Telah mendengar keterangan para Pemohon;

Telah mendengar keterangan Pemerintah;

Telah mendengar keterangan Pihak Terkait;

Telah mendengar keterangan delapan Organisasi Advokat;

Telah mendengar keterangan Ahli Pemohon;


Telah mendengar keterangan Saksi Pemohon;

Telah membaca keterangan tertulis Pemerintah;

Telah membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

Telah membaca keterangan tertulis Pihak Terkait;

Telah memeriksa bukti-bukti para Pemohon.

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 31 Juli 2006 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 03 Agustus 2006 dengan registrasi perkara Nomor 014/PUU-IV/2006, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 06 September 2006 dan tanggal 18 September 2006, yang menguraikan sebagai berikut:

1. Kedudukan hukum dan kepentingan Pemohon (Legal Standing) 1.1. Bahwa para Pemohon adalah warganegara Indonesia yang telah diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang telah diambil sumpahnya sebagai Advokat dan atau Pengacara dan atau Penasehat Hukum oleh Pengadilan Tinggi dalam wilayah kedudukan masing- masing tempat kedudukan para Pemohon.

1.2. Bahwa sejak setelah para Pemohon diangkat sebagai Advokat, para Pemohon menggabungkan diri dalam Persekutuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), yang kemudian tergabung dalam Persekutuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) karena adanya Musyawarah Advokat Indonesia di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1985 dengan dihadiri oleh �seluruh� unsur-unsur Advokat dari seluruh pelosok tanah air, yang disaksikan pula oleh antara lain Menhankam Pangab i.c Jenderal L.B. Moerdani, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Menteri Kehakiman RI, Kapolri dan lain-lain.

1.3. Pendirian Persekutuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) adalah prakarsa Ketua Mahkamah Agung pada saat itu i.c Bapak Ali Said, S.H. yang memfasilitasi komponen-komponen Advokat di Indonesia seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (Pusbadi), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (Perbanhi), Biro Bantuan Hukum (Kelompok Akademi Hukum Militer), dengan cara membentuk Panitia 17, Panitia 8 dan Panitia 45.



1.4. Bahwa oleh sebab itu, para Pemohon telah tergabung dalam Persekutuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sebagai suatu Bar Association sudah berlangsung sejak berdiri setidaknya paling sedikit telah berlangsung selama duapuluh satu tahun, dengan sebutan Advokat Ikadin yang bersemboyan �Fiat Yustitia Ruat Coellum�.

Hal tersebut di atas telah sesuai dengan maksud dari Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan:

(1) Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

a. perorangan warga negara Indonesia

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang

c. badan hukum publik atau privat; atau

d. lembaga negara.

(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:

a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD1945; dan/atau

b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


2. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4) menyebutkan: (1) � Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini�.

(4) � Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini�.


3. Bahwa ketentuan pada Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4) tersebut di atas, bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) Pasal 28E Ayat (3), Bab X A Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. 4. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bab X, Organisasi Advokat, Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) menyebutkan:


(1) �Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan profesi Advokat� .

(3) �Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah�.

Penjelasannya: Ayat (3) menjelaskan yang dimaksud dengan �pimpinan partai politik� adalah pengurus partai politik.


5. Bahwa ketentuan Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) seperti itu, bertentangan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3). 6. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bab XII, Ketentuan Peralihan, Ayat (4) menyebutkan: Ayat (4)

�Dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya undang-undang ini i.c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Organisasi Advokat telah terbentuk�.


7. Bahwa ketentuan pada Pasal 32 Ayat (4) tersebut di atas bertentangan dengan Bab X A Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1) dan Ayat (2). Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 28C:

(2) � Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya�.

Pasal 28D:

(1) � Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum�.

(3) � Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan�.

Pasal 28E:


(3) � Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat�.


Pasal 28J :


(1) � Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara�. (2) � Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan perlindungan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis�.


8. Bahwa dahulu Pemohon yang tergabung dalam Persekutuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dapat memperjuangkan asas monopoli profesi guna melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan, namun sejak diberlakukannya ndang-undang profesi dalam hal ini Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ikadin semakin menjadi tidak berdaya, lebih parah lagi sejak dinyatakannya Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam putusan perkara Nomor 006/PUU-II/2004 oleh Mahkamah Konstitusi RI. 9. Bahwa maksud dari Pasal 32 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut, adalah untuk menyatukan para Advokat dalam satu bentuk organisasi dan atau menyatukan Organisasi Advokat Indonesia antara lain Ikadin, namun demikian dalam implementasinya nyata-nyata merugikan Persekutuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dimana para Pemohon dengan susah payah telah ikut mendirikan dan atau ikut membina selama lebih dari 21 tahun, bahkan telah terdaftar dan menjadi anggota International Bar Association (IBA) harus dipaksakan menjadi wadah tunggal dalam bentuk yang lain. Dalam Harian Kompas, Jumat tanggal 16 Juni 2006 Peradi yang menyatakan diri sebagai satu-satunya wadah tunggal, mengumumkan, bahwa para Advokat dan lain-lain yang disamakan, jika tidak mendaftar ulang, dianggap mengundurkan diri sebagai Advokat (angka II No. 9).

Peradi, dalam formulir pendaftaran ulang, pendaftar dipaksa untuk membuat pernyataan, akan tunduk dan patuh peraturan yang dibuat Peradi, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

Dalam catatan butir 9 disebutkan bahwa siapapun yang tidak mendaftar pada batas waktu yang telah ditentukan, akan dianggap mengundurkan diri sebagai



Advokat, dan apabila mereka ingin menjadi Advokat harus mengikuti proses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Ini adalah bukti dari pelecehan terhadap Hak Azasi Manusia, hak konstitusional dan hak azasi kami dilanggar seperti tercantum dalam Bab X A Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Para Pemohon menjadi Advokat berdasarkan Surat Pengangkatan dari Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung, dan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat, dan Surat Pengangkatan tersebut berlaku selama seumur hidupnya.

Karena itu Pasal 32 Ayat (4) yang memerintahkan untuk dibentuk wadah tunggal Advokat (single bar), juga bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Peradi yang menyatakan dirinya sebagai wadah tunggal Organisasi Advokat adalah produk dari Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat mengikuti pola berpikir era Orde Baru, dan sangat bertentangan dengan era Reformasi, seperti tercantum dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Azas wadah tunggal yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat menghilangkan hak konstitusional para Pemohon, yang sejak Tahun 1985 berjuang untuk kebebasan organisasi, sampai proses pembentukan di Komisi III DPR, saat itu Pemohon menjabat Ketua Umum DPP Ikadin dan Ketua KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia) yang terdiri delapan Organisasi Advokat dan non Advokat.

Para Pemohon menginginkan Undang-Undang Advokat yang bukan merupakan wadah tunggal (single bar), tapi berbasis pada federasi (multi bar).

Setelah Pemohon tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ikadin dan Ketua KKAI pada awal 2003, para pemohon tidak dilibatkan lagi. Hak asasi para pemohon yang tercantum dalam Pasal 28E Ayat (3) dimatikan oleh Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat ;



10. Bahwa Pasal 1 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (1), Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan:


1. Pasal 1 Ayat (4), � Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini�. Ternyata mematikan organisasi Pemohon (Ikadin)�. 2. Pasal 28 Ayat (1), � Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat�, dalam kenyataannya menghancurkan Organisasi Advokat yang paling tua dan tertata rapi i.c Ikadin ; 3. Pasal 28 Ayat (3), � Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah�. Dalam penjelasannya Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang tersebut dijelaskan CUKUP JELAS. Ayat (3) dijelaskan; yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah pengurus partai politik; Ketentuan seperti ini melanggar hak politik para Pemohon yang berkaitan dengan pelanggaran hak dasar dan kebebasan manusia ; 4. Pasal 32 Ayat (3), � Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang- undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)....�, dan Ayat (4) � dalam waktu paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini Organisasi Advokat telah terbentuk�. Implementasi ini merupakan pemaksaan kehendak dan justru menghancurkan organisasi-Organisasi Advokat yang nyata-nyata mekanismenya sudah berjalan selama bertahun-tahun.


11. Bahwa pasal, ayat-ayat tersebut di atas nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Berdasarkan argumentasi dan alasan hukum yang diuraikan di atas, Pemohon dengan hormat mohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan


kewenangan seperti yang diatur dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, untuk berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan memutuskan sebagai berikut:

1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4), Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945; 3. Menyatakan Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4), Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Organisasi Advokat yang didirikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan mengikat; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis yang dilampirkan dalam permohonannya yang telah diberi materai cukup dan diberi tanda P � 1 s.d P �10 sebagai berikut:



P - 1 : Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama H. Sudjono,S.H;

P - 2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

P - 3 : Fotokopi Undangan dari Peradi mengenai acara Perkenalan Perhimpunan Advokat Indonesia Sebagai Satu-satunya Wadah Profesi Advokat Indonesia sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 dan Perkenalan Pengurus Periode 2005- 2010, tanggal 7 April 2005;

P - 4 : Fotokopi Formulir Peradi Pendataan Ulang Advokat;

P - 5 : Fotokopi Pengumuman Verifikasi dan Pendataan Ulang Advokat Indonesia di Kompas tanggal 16 Juni 2006;

P - 6 : Fotokopi Deklarasi Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tanggal 21 Desember 2004;

P - 7 : Fotokopi Surat Terbuka Nomor 071/ABN/XII/05, tanggal 28 Desember 2005 dari Dr.Iur.Adnan Buyung Nasution,SH;

P - 8 : Fotokopi Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 di Kantor Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng,SE.,S.H.,MH;


P - 9 : Fotokopi Surat dari Alex Frans,SH (Advokat di Kupang/Ketua DPD HAPI NTT) tanggal 24 Agustus 2006;

P - 10 : Fotokopi argumentasi dari Ronggur Hutagalung,SH.,MH., sebagai salah satu Pemohon Perkara Nomor 014/PUU-IV/2006 yang berjudul: Perjalanan Advokat Di Indonesia Ditinjau Dari Ketentuan-Ketentuan Yang ada, disertai dengan:

-. Petikan Surat Keputusan Nomor A.19-Kp.04.03-80 tentang Pengangkatan sebagai Pengacara, tanggal 11 Pebruari 1980;

-. Berita Acara Pengambilan sumpah Sdr. Ronggur Hutagalung.SH., pada tanggal 28 Pebruari 1981.

Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 24 Agustus 2006 dan 18 September 2006 para Pemohon menyatakan tetap pada dalil-dalil permohonannya;

Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 3 Oktober 2006 telah di dengar Keterangan Pemerintah sebagai berikut:

Sehubungan dengan anggapan para Pemohon dalam permohonannya yang rnenyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:

Pasal 1 yang menyatakan:

Ayat (1): "Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, balk di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang inl ".

Ayat (4): "Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang�.

Pasal 28 yang menyatakan:

Ayat (1): " Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat':

Ayat (3): "Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah':

Pasal 32 yang menyatakan:

Ayat (3): " Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan


Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI)�.

Ayat (4): "Dalam waktu paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk ".

Ketentuan tersebut diatas dianggap bertentangan dengan Pasal 28A, Pasa! 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 287 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan sebagai berikut : Pasal 28A yang menyatakan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya�.

Pasal 28C Ayat (2) yang menyatakan: "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya".

Pasal 28D yang menyatakan:

Ayat (1):" Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, periindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum�:

Ayat (3):"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat�.

Pasal 28F yang menyatakan: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Pasal 28J yang menyatakan :

Ayat (1): "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara�.

Ayat (2): " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis"


Berikut perkenankan Pemerintah menjelaskan atas keberatan/anggapan para Pemohon atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai berikut:

1. Menurut para Pemohon, Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena dianggap telah mematikan organisasi para Pemohon (dalam hal IKADIN) yang telah dibangun dan dibina dengan susah payah selama kurang lebih dua puluh satu tahun, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sehubungan dengan anggapan para Pemohon tersebut diatas, Pemerintah dapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut :

a. Bahwa Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diatur dalam Bab I Ketentuan Umum, yang memuat tentang batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan, dan hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal- pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan tujuan (vide lampiran C.1. 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). b. Bahwa Ketentuan Umum yang dimaksud dalam suatu peraturan perundang- undangan dimaksudkan agar batas pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda (vide lampiran C.1. 81 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). c. Bahwa pengertian atau apa yang dimaksud dengan Advokat dan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4) undang- undang a quo merupakan pengertian untuk menjelaskan kedudukan serta maksud dan tujuan agar Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum perlu diberikan kejelasan siapa-siapa saja yang disebut sebagai Advokat, demikian juga terhadap Organisasi Advokat yang selama ini sebelum Undang-Undang Advokat diberlakukan sangat banyak dan beraneka ragam;


Karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon yang mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya, karena dianggap dapat mematikan para Advokat dan Organisasi Advokat yang telah lama ada, sangatlah tidak tepat, justru hal tersebut memberikan gambaran dan arah yang jelas terhadap apa yang dimaksud dengan Advokat dan Organisasi Advokat itu sendiri.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon.

2. Menurut para Pemohon, Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena dianggap telah melanggar hak-hak politik para Pemohon yang merupakan hak-hak dasar dan kebebasan manusia pada umumnya, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sehubungan dengan anggapan para Pemohon tersebut diatas, Pemerintah dapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut :

a. Bahwa profesi Advokat merupakan mata rantai yang penting dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum guna menegakkan keadilan menuju terciptanya supremasi hukum dan hak asasi manusia, sebagai salah satu unsur sistem peradilan di Indonesia yang berstatus sebagai penegak hukum (Pasal 5 Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat) disamping Polisi, Jaksa, Hakim dan petugas Pemasyarakatan, maka keberadaan Advokat harus dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat maka dibentuk Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat, yang pada masa yang lalu sebelum Undang-Undang Advokat diberlakukan organisasi yang menjadi wadah berkumpulnya profesi jasa hukum beraneka ragam, antara lain : Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dan banyak lagi yang lainnya.


c. Bahwa ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat tidak melarang bagi setiap Advokat untuk menjalankan profesinya untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Namun dalam melaksanakan hak berserikat para Advokat harus berhimpun dalam satu wadah organisasi Advokat, hal ini didasari karena Advokat adalah unsur penegak hukum, sebagaimana satu wadah bagi penegak hukum lainnya, yaitu hakim dalam Persatuan Hakim Indonesia (Persahi), Jaksa dalam Persatuan Jaksa (Persaja), Kepolisian dalam Bayangkara, juga ketentuan untuk berkumpul dalam satu wadah bagi profesi Jabatan Notaris (vide Pasal 82 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).


d. Bahwa karena Advokat merupakan unsur penegak hukum, maka untuk menjamin netralitas dan tidak terjadi tarik menarik kepentingan (conflict of interest) dalam rangka penegakan hukum, pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan dan/atau pengurus partai politik baik ditingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.


Karena itu Pemerintah berpendapat bahwa pembentukan satu wadah Organisasi Advokat untuk berkumpulnya para Advokat justru bertujuan untuk memudahkan pembinaan, pengembangan dan pengawasan serta untuk meningkatkan kualitas Advokat itu sendiri, sehingga kedepan diharapkan rasa keadilan masyarakat dalam proses penegakan hukum dapat terwujud.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka ketentuan Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pascal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusinal Pemohon.

3. Menurut para Pemohon, Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ketentuan ini dianggap telah merugikan antara lain Persekutuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang telah lama ada, karena telah memerintahkan untuk dibentuk penyatuan para Advokat untuk bergabung dalam satu wadah (single bar) Organisasi Advokat, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sehubungan dengan anggapan para Pemohon tersebut diatas, Pemerintah dapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut:


a. Ketentuan a quo masuk dalam Ketentuan Peralihan (BAB XII Ketentuan Peralihan), karena itu materi muatannya bukanlah mengenai batasan pengertian atau definisi sebagaimana yang lazim merupakan materi muatan Ketentuan Umum suatu undang-undang (vide Lampiran C.1.74. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). b. Ketentuan Peralihan memuat "penyesuaian terhadap Peraturan Perundang- undangan yang sudah ada pada saat peraturan perundang-undangan baru mulai berlaku, agar peraturan perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum (vide Lampiran C.4.100 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). c. Ketentuan Peralihan lazimnya memuat asas hukum mengenai hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya (acquired rights atau verkregenrechten) tetap diakui, juga untuk menjamin adanya kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi kesinambungan hak, serta mencegah kekosongan hukum (rechtsvacuum). (vide putusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 12 Juli 2006, atas permohonan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana register Perkara Nomor 009/PUUI-IV/2000).

Karena itu Pemerintah berpendapat bahwa apabila pembentukan Organisasi Advokat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, juga jikalaupun Organisasi Advokat telah dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat, tetapi dalam praktek dilapangan tidak sesuai dengan keinginan dan harapan para Advokat, maka hal tersebut tidak berkaitan dengan konstitusionalitas materi undang-undang a quo, melainkan berkaitan dengan penerapan undang-undang itu sendiri.



Berdasarkan hal tersebut diatas, maka ketentuan Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 281 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusinal Pemohon.

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut diatas, Pemerintah memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik


Indonesia yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);

2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon (void) seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan; 4. Menyatakan: Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4), Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28J Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


5. Menyatakan Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4), Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tetap mempunyai kekuatan hukum dan berlaku mengikat diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 3 Oktober 2006 telah di dengar keterangan lisan dan telah pula menyampaikan keterangan tertulis Pihak Terkait Peradi dan delapan Organisasi Advokat sebagai berikut:



I. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Salah satu wewenang Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Berdasarkan Pasal 51 Ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, pengujian tersebut meliputi formil dan pengujian materil undang-undang yang bersangkutan; 2. Bahwa dalam permohonan para Pemohon memang secara tertulis menyatakan untuk pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, akan tetapi sebenarnya secara substansial permohonan para Pemohon adalah



mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang Advokat, karena mempersoalkan tentang pelaksanaan dari perintah undang-undang dan pada kenyataannya para Pemohon maupun komunitas Advokat atau Organisasi Advokat tetap dapat dengan bebas dan mandiri melaksanakan tugas penegakan hukum pada umumnya, maupun dalam rangka melakukan tugas profesinya memberikan jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Sehingga tidak ada hak-hak konstitusionalnya yang dirugikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi dengan demikian tidak ada kerugian hak-hak konstitusioanal para Pemohon (Prinsipal). 3. Bahwa tidak dapat dipungkiri, pada kenyataannya para Pemohon sampai saat ini masih tetap menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat, yaitu memberikan jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dengan tidak mendapat rintangan atau hambatan apapun juga, sehingga hak- haknya tetap dapat dilaksanakan dengan bebas dan mandiri, maka tidak ada hak-hak para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang Advokat. Profesi Advokat sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum di Indonesia terutama dalam melakukan pembelaan, pemberian jasa hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, dan tindakan lainnya untuk kepentingan klien di dalam maupun luar pengadilan tidak terdapat hubungan spesifik atau khusus maupun hubungan sebab akibat terhadap hak konstitusionalitas para Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 4. Bahwa dengan demikian dapat diketahui yang ada dan disengketakan bukan kerugian hak konstitusional para Pemohon. Akan tetapi terdapat benturan kepentingan seperti dalam menentukan syarat untuk menjadi Advokat maupun pembentukan suatu wadah organisasi bagi para Advokat yang sebenarnya hal itu hanya berkaitan dengan teknis pelaksanaan atau implementasi dari aturan yang tersurat dalam Undang-Undang Advokat. 5. Bahwa perihal pelaksanaan undang-undang adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilainya, tetapi DPR dan Pemerintah dengan mekanisme legislative review.



Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut hukum, permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 10 Ayat (1) huruf a s.d. d Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sehingga demi hukum, Mahkamah Konstitusi harus menyatakan diri tidak berwenang memeriksa permohonan para Pemohon.



II. Tentang kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo. 1.a) Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945 dalam identitasnya menyebutkan, �bahwa para Pemohon adalah selaku pribadi anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang kemudian dipertegas kembali dalam uraian dalam permohonannya pada bagian kedudukan hukum dan kepentingan para Pemohon;


b. Bahwa dengan demikian terbukti para Pemohon telah mengajukan permohonan a quo bukan atas nama organisasi profesi Advokat Ikadin atau Ikatan Advokat Indonesia, akan tetapi atas nama selaku pribadi sebagai anggota Ikadin; c. Bahwa sebagaimana layaknya sebuah organisasi profesi dan organisasi lain pada umumnya. Ikadin memiliki anggaran dasar dan peraturan rumah tangga sebagaimana pedoman untuk menjalankan kegiatan organisasi seperti antara lain; untuk mengurus dan mengatur anggota-anggotanya termasuk tetapi tidak terbatas pada diri para Pemohon; d. Bahwa dengan adanya anggaran dasar dan peraturan rumah tangga yang berlaku di tubuh Organisasi Ikadin tersebut, maka segala tindakan dan perbuatan anggotanya sebagai anggota Ikadin harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Organisasi Advokat Ikadin. Dalam hal ini adalah kebijaksanaan dan keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Anggaran Dasar, dan Peraturan Rumah Tangga Ikadin; e. Bahwa lahirnya Undang-Undang Advokat adalah merupakan salah satu wujud perjuangan dari Organisasi Advokat yang ada di Indonesia termasuk Ikadin, yang salah satunya para Pemohon sebagai anggota di dalamnya dan sebenarnya perjuangan untuk mewujudkan lahirnya undang-undang tersebut telah dilakukan sejak lama kurang lebih telah tiga puluh sembilan tahun, jauh sebelum para Pemohon menjadi Advokat;



f. Bahwa sejauh ini DPP Ikadin tetap mempertahankan seluruh dan setiap ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada kenyataannya sampai saat ini, DPP Ikadin sebagai Organisasi Profesi Advokat telah dan tengah melaksanakan segala sesuatu dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan dan atau yang ditugaskan dan diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat tersebut. g. bahwa tindakan para Pemohon sebagai anggota Ikadin dengan mengajukan permohonan pengujian atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945, adalah tindakan yang bertentangan dengan kebijaksanaan DPP Ikadin, putusan Munaslub serta Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikadin, karena telah mengingkari perjuangan Advokat yang telah maupun yang sedang dilakukan oleh Organisasi Advokat yang ada di Indonesia pada umumnya, dan Ikadin pada khususnya tentang pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Advokat. h. Bahwa oleh karenanya para Pemohon sebagai anggota Ikadin tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan pengujian atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat.


2.a). Bahwa permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang mengatur tentang syarat kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon tertuang dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yang menyatakan sebagai berikut: a. Perorangan warga negara Indonesia;

b. Kesatuan masyarakat hokum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

c. Badan hukum publik atau privat; atau

d. Lembaga Negara.

b). Bahwa yang dimaksud hak dan atau kewenangan Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut lebih lanjut pada bagian penjelasan yang menyebutkan, �yang dimaksud hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945�,

Sedangkan berkenaan dengan kerugian konstitusional berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi telah menentukan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-



undang. Menurut Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu harus memenuhi lima syarat sebagai berikut:


a. adanya hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD1945; b. bahwa hak konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; c. bahwa kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.


3. Bahwa menurut para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonannya dengan berlakunya ketentuan Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4), Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan. 4.a. Bahwa akan tetapi uraian tersebut di atas menurut kami tidak ada kepentingan maupun hak dan atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan oleh keberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, baik kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya kerugian yang bersifat potensial yang menurut penalaran yang sehat dapat dipastikan akan terjadi. Juga tidak ada hubungan sebab akibat antara pengakuan adanya kerugian para Pemohon dengan berlakunya Undang- Undang Advokat yang dimohonkan untuk diuji;

b. Bahwa pada kenyataannya komunitas Advokat atau Organisasi Advokat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum pada umumnya maupun dalam rangka melakukan tugas profesinya tidak merasa hak-hak konstitusional yang dirugikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi dengan demikian tidak ada kerugian hak-hak konstitusional para Pemohon;

c. Bahwa tidak juga dapat dipungkiri pada kenyataannya para Pemohon pada saat ini masih menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat, maka tidak ada hak-hak yang dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang Advokat. Bahwa dengan demikian dapat diketahui



yang terjadi adalah adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan Undang- Undang Advokat.

5. Bahwa dengan demikian dapat diketahui, yang ada bukan kerugian hak konstitusional para Pemohon, akan tetapi benturan kepentingan (Versted Interest), seperti dalam menentukan syarat untuk menjadi Advokat, maupun pembentukan satu wadah organisasi bagi para Advokat, yang sebenarnya hal itu hanya berkaitan dengan teknis pelaksanaan/Implementasi dari aturan yang tersurat dalam Undang-Undang Advokat;

6. Bahwa sebagaimana telah dinyatakan di atas perihal pelaksanaan undang- undang bukan menjadi wewenang kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilainya, maka berdasarkan uraian sebagaimana tertulis di atas, Mahkamah Konstitusi berkenan menyatakan permohonan para Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan pada Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu tentang Kedudukan Hukum Pemohon dan atau materi permohonan mengenai implementasi dari undang-undang yang tidak memenuhi syarat Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) sampai dengan (d) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu tentang Wewenang Mahkamah Konstitusi.



III. Para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang Advokat dianggap bertentangan dengan UUD 1945;

1. Bahwa alasan para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Undang- Undang Advokat terhadap UUD 1945 adalah didasarkan karena dugaan adanya materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yaitu; a. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Advokat bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28B Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. b. Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Advokat bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.



c. Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3), Pasal 28C Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.


2. a. Bahwa uraian alasan permohonan para Pemohon yang dikemukakan hanyalah sebagaimana yang dikemukakan di dalam permohonan butir 8 dan butir 9; b. Bahwa dari uraian alasan permohonan yang hanya dua butir tersebut tidak menunjukkan dengan jelas baik secara filosofi, secara sosiologis, maupun secara yuridis yang membuktikan bahwa muatan dalam ayat-ayat atau pasal-pasal dari Undang-Undang Advokat yang dimohonkan untuk diuji itu bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menentukan:�Dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

c. Bahwa uraian para Pemohon tersebut butir 8 dan butir 9 dalam permohonannya hanyalah cerita, asumsi, dan pendapat subjektif Pemohon yang tidak berdasarkan hukum bahkan bertentangan secara filosofi, sosiologis, dan yuridis maupun dengan fakta atau kenyataan yang sebenarnya ada dalam pelaksanaan Undang-Undang Advokat dimaksud.


3. a. Bahwa tidak benar alasan atau uraian para Pemohon butir 8 karena Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), bukan merupakan persekutuan hukum. Ikadin adalah organisasi profesi Advokat yang mempunyai anggaran dasar dan peraturan rumah tangga sendiri dan didirikan oleh para Advokat dalam Kongres Advokat Indonesia tahun 1985 yang beranggotakan para Advokat Indonesia dan berwenang mengatur serta mengurus anggotanya sendiri. Pada kenyataannya organisasi profesi Ikadin sampai saat ini tetap berdiri kokoh dan menjalankan roda organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan rumah tangganya, sehingga tetap eksis dan berdaya serta diakui oleh masyarakat luas sekalipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah diberlakukan. b. Bahwa justru dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi profesi Ikadin secara de facto dan de jure diakui keberadaannya dan diberi wewenang oleh Undang-Undang Advokat tersebut, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 32 Ayat (3), yaitu untuk



menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat bersama-sama dengan Organisasi Advokat lainnya, yaitu Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia vide Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Advokat.

c. Bahwa di dalam menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana yang dibebankan dan atau diamanatkan oleh Undang- Undang Advokat, Ikadin bersama-sama dengan Asosiasi Advokat Indonesia, IPHI, HAPI, SPI, HKHI, HKPM, APSI telah mampu menunjukkan eksistensi dan kepiawaiannya dalam memenuhi tugas yang dibebankan undang-undang tersebut, yaitu bersama-sama dengan tujuh organisasi profesi Advokat hanya telah berhasil membentuk Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi yang dideklarasikan pada tanggal 21 Desember 2004;

d. Bahwa lebih lanjut Peradi dalam menjalankan roda Organisasi Advokat Indonesia telah berhasil melakukan:


1. Verifikasi Advokat Indonesia; 2. Menyelenggarakan pendidikan kursus profesi Advokat Indonesia; 3. Menyelenggarakan ujian calon Advokat Indonesia; 4. Menyelenggarakan pemagangan; 5. Melakukan pendataan ulang para Advokat; 6. Memberi nomor induk Advokat; 7. Membuat buku daftar Advokat; 8. Membuat kartu tanda pengenal Advokat bagi para Advokat Indonesia; 9. Melakukan organisasi dengan pihak lain antara lain, yaitu: - sebagai pihak dalam law summit; - menjadi anggota International Bar Association (IBA) di London; - menyerahkan buku daftar anggota Advokat Indonesia ke Mahkamah Agung; - melakukan audiensi dengan; 1. Presiden RI;


2. Ketua Mahkamah Agung RI; 3. Kapolri;





4. Menteri Hukum dan HAM; 5. DPR-RI, serta pejabat penegak hukum lainnya.


- Menerima tamu-tamu dari organisasi profesi Advokat dari Luar Negeri; - Mengirim anggota-anggotanya JICA dalam rangka kerjasama hukum dengan masyarakat Advokat di Jepang; - Mengadakan workshop kode etik dengan American Bar Association; - dan lain-lainnya.




4. Bahwa demikian pula Ikatan Advokat Indonesia sampai saat ini walaupun telah ada atau telah diberlakukannya Undang-Undang Advokat. Ikadin tetap berkibar dan eksis serta tangguh dalam menjalankan roda-roda organisasi karena tetap: - Melaksanakan segala ketentuannya yang diatur di dalam anggaran dasar, peraturan rumah tangga maupun keputusan Munas, Munaslub, serta keputusan DPP antara lain: 1. Mengadakan Munaslub dalam rangka membentuk wadah tunggal guna memenuhi tugas dan wewenang yang dibebankan oleh Undang-Undang Advokat dalam rangka membentuk Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat itu sendiri; 2. Menyelenggarakan Rakernas tiap tahunnya yang mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah maupun kepada penegak hukum lainnya; 3. Mengeluarkan surat-surat keputusan baik DPP maupun DPC; 4. Mengesahkan dan melantik DPP/DPC; 5. Memenuhi undangan-undangan DPR untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat-rapat umum dengar pendapat di DPR; 6. Memenuhi undangan rapat di DPR-RI sebagai pendamping pihak Pemerintah dalam pembahasan perundang-undangan dalam rapat-rapat Panja, Pansus, dengar pendapat di DPR-RI; 7. Aktif di dalam penelitian dan atau evaluasi peraturan perundang-undangan serta implementasinya atau pelaksanaannya di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN); 8. Melakukan pembelaan-pembelaan bagi Advokat anggota Ikadin yang terkena kasus baik di dalam maupun di luar pengadilan (pada proses penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan); 9. Memenuhi undangan-undangan dari organisasi profesi lain, universitas, maupun lembaga pemerintah sebagai pembicara, moderator, maupun peserta;




10. Memberikan masukan materi Peraturan Pemerintah kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI; 11. Melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Advokat kepada para pejabat publik maupun masyarakat pada umumnya; 12. Melakukan kerja sama dengan Pemda-pemda setempat dalam rangka pembuatan peraturan daerah maupun sosialisasi dan penyuluhan hukum; 13. Melakukan kerja sama dengan berbagai universitas di seluruh Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pendidikan khusus profesi Advokat; 14. Turut serta aktif memberikan materi dan bimbingan dalam bimbingan pendidikan khusus profesi Advokat di berbagai universitas di Indonesia; 15. Memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu; 16. Tetap menjadi anggota Internasional Baar Association (IBA); 17. Mengembangkan organisasi Ikadin dengan membentuk cabang-cabang Ikadin baru yang hingga saat ini berjumlah 103 cabang diseluruh Indonesia; 18. Dan lain-lain.




5. Bahwa dengan dinyatakannya tidak berkekuatan hukum mengikat Pasal 31 Undang-Undang Advokat, Peradi maupun Ikadin tetap eksis dan tidak kehilangan identitas maupun hak dan kewenangannya, karena hak kewenangan Ikadin sebagai organisasi profesi tidak pernah sedikitpun dihilangkan oleh suatu putusan undang-undang maupun pengadilan atau mahkamah, baik Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

6. Bahwa Peradi maupun Ikadin serta 7 organisasi profesi lainnya sebagai organisasi profesi Advokat tidak pernah dirugikan dari maksud dan pelaksanaan atau implementasi Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Advokat, justru dengan ada ketentuan pasal tersebut Ikadin sangat bangga dan tersanjung dengan diakuinya eksistensinya oleh Undang-Undang Advokat dan memang pada kenyataannya Ikadin mampu melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan Undang-Undang Advokat bersama-sama dengan tujuh Organisasi Advokat sebagaimana yang telah kami sebutkan tadi, yaitu membentuk Organisasi Advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat dan Ikadin telah berperan aktif, bahkan memberi warna tersendiri di dalam organisasi profesi Advokat Peradi.

7. Bahwa oleh karena itu, Peradi sebagai Organisasi Advokat merupakan satu- satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan


kualitas profesi Advokat adalah telah mampu melaksanakan kewajibannya sebagai Organisasi Advokat yang telah kami uraikan di atas tadi.

Bahwa oleh karena dalam pembentukan Organisasi Advokat sebagai satu tanggung jawab profesi Advokat yang bebas dan mandiri merupakan amanat undang-undang sebagai ditentukan dalam Pasal 32 Ayat (4) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat yang telah pula memiliki anggaran dasar dan peraturan rumah tangga, maka sudah seharusnya seluruh Advokat yang notabene sarjana hukum patut mengerti dan taat kepada hukum, karenanya sudah seharusnya pula mentaati dan hormat pada Undang-Undang Advokat maupun Organisasi Advokat Peradi yang merupakan satu-satunya wadah Organisasi Advokat.

Dengan demikian segala ketentuan yang dikeluarkan dan atau dibuat oleh organisasi dalam hal ini Peradi adalah menjadi kewajiban para anggotanya untuk memenuhi atau mematuhinya karena hal-hal yang dibuat, diatur, atau ditentukan adalah semata-mata untuk tertib organisasi dan demi kepentingan maupun keuntungan para Advokat Indonesia itu sendiri, sehingga tanpa membuat pernyataan setiap Advokat tetap terikat tunduk serta patuh pada ketentuan organisasi;

8. Bahwa Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat yang anggotanya adalah para Advokat. Dan Advokat itu sendiri adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam usahanya mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maka peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum kepentingan masyarakat pencari keadilan termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan serta sebagai salah satu unsur sistem peradilan adalah merupakan satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, maka sudah seharusnya berhimpun dalam satu wadah profesi sebagaimana profesi penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, maupun polisi.


9. Bahwa berhimpunnya Advokat dalam satu wadah organisasi profesi Advokat adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat dimana Organisasi Advokat Peradi menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya;

Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya diperlukan upaya pengembangan, pembinaaan, maupun pengawasan yang terus menerus berkelanjutan agar semua Advokat dalam menjalankan tugas profesinya memberikan jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik didalam maupun diluar pengadilan adalah sesuai dengan kode etik profesi Advokat ;

Untuk itu diperlukan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah (wadah tunggal) dengan satu Kode Etik Profesi Advokat agar Peradi dapat lebih mudah melaksanakan maksud dan tujuannya organisasi yaitu meningkatkan kualitas profesi Advokat antara lain melalui pengembangan profesionalisme para Advokat, dan pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat, untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat dalam melaksanakan tugas profesinya sehari-hari;

10. Bahwa dengan demikian, sebagai konsekuensinya jika ada beberapa Advokat yang tidak mendaftarkan diri pada Organisasi Advokat Peradi, sesuai dengan asas hukum dapat atau berhak beranggapan beberapa orang tersebut mengundurkan diri sebagai Advokat.

Anggapan Organisasi Advokat atas kenyataan hal dimaksud adalah tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap hak asasi manusia, dan atau hak konstitusional para Pemohon karena hal itulah sebagai konsekuensi organisasi profesi yang bebas dan mandiri yang mempunyai Rules of the Game sendiri pula. Satu dan lain hal demi tertib hukum dan terlaksananya amanat Undang-Undang Advokat dalam melaksanakan mekanisme organisasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembangan profesionalisme, pengawasan maupun peradilan bagi para Advokat dalam melaksanakan tugas profesinya yang harus sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia;

11. Bahwa para Pemohon menjadi Advokat clan sampai saat ini berprofesi sebagai Advokat berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung dan mengucapkan sumpah pada Pengadilan Tinggi setempat, adalah semata karena memang pada waktu itu belum ada Undang-Undang Advokat


dan memang demikianlah ketentuannya yang harus dipatuhi, maka sebagai konsekuensinya dalam sumpah yang diucapkan para Advokat termasuk para Pemohon yaitu antara lain: "Advokat wajib hormat dan taat kepada hukum dan peraturan perundang-undangan", sehingga tidak dapat Advokat termasuk para Pemohon terikat pada peraturan perundang-undangan, etik maupun moral sebagaimana ditentukan dalam Kode Etik Profesi Advokat.

Sehingga wajar dan sepatutnya dengan telah adanya Undang-Undang Advokat, yang notabene para Pemohon juga mengaku telah ikut membahas Rancangan Undang-undang dimaksud, para Pemohon dengan sendirinya wajib hormat dan taat kepada Undang-Undang Advokat, karenanya ketentuan Pasal 32 Ayat (4) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, termasuk tetapi tidak terbatas pada terbentuknya Organisasi Advokat Peradi yang merupakan produk dari pelaksanaan Pasal 32 Undang-Undang Advokat.

12.Bahwa ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat, pada kenyataanya sama sekali tidak menghancurkan Ikadin maupun Organisasi Advokat lain yang ada, karena sebagaimana telah diuraikan di atas, Peradi maupun Ikadin tetap eksis dan berjaya dalam menjalankan roda organisasi profesinya, dan juga Pasal 28 Ayat (1) Undang- Undang Advokat sangat-sangat tidak bertentangan dengan era reformasi akan tetapi justru Undang-Undang Advokat adalah buah atau hasil dari reformasi itu sendiri yang telah lama diperjuangkan kurang/lebih selama 39 tahun oleh para pejuang Advokat Peradi, sehingga adanya asas wadah tunggal tidak menghilangkan hak konstitusional para Pemohon, karena senyatanya hingga saat ini para Pemohon tetap menjadi anggota Ikadin, tetap menjadi Advokat, sehingga masih berpraktek sebagai Advokat dengan memberikan jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik didalam maupun diluar pengadilan;

Oleh karena itu hak-hak konstitusional para Pemohon tidak ada yang dilanggar/tidak dihilangkan oleh Undang-Undang Advokat khususnya Pasal 28 Ayat (1);

13. Bahwa para Pemohon harus mengerti dan harus membedakan tentang isi/aturan dalam undang-undang dengan apa yang diinginkan atau apa yang menjadi kemauannya para Pemohon agar diatur dalam undang-undang; Apa yang para Pemohon inginkan atau apa yang menjadi kemauan subjektif para Pemohon itu semuanya telah para Pemohon kemukakan dalam proses perumusan


Rancangan Undang-Undang maupun pembahasan Rancangan Undang- Undang Advokat, akan tetapi karena dalam prosesnya para Pemohon tidak mampu memberikan argumentasi yang tepat, yang dapat diterima urgensinya sehingga masuk menjadi bahan dalam perumusan keinginan para Pemohon di dalam Undang-Undang Advokat baik dilihat dari pertimbangan filosofis, sosiologis, yuridis, politis, dan asas manfaat oleh para pembentuk Undang-undang (DPR dan Pemerintah), maka keinginan para Pemohon kandas dengan sendirinya sehingga dengan kandasnya keinginan para Pemohon dimaksud, tidak serta merta menjadikan dan beranggapan dengan memberi stigma Undang-Undang Advokat bertentangan dengan UUD1945 ic. Hak asasi para Pemohon, terlebih setelah Pemohon tidak lagi menjadi Ketua Umum DPP Ikadin dan ketua KKAI pada awal Tahun 2003;

Bahwa karena peran dan fungsi Ketua Umum DPP Ikadin telah dipegang oleh orang lain dan dijalankan dalam satu kepengurusan kolektif yang disebut pengurus DPP Ikadin, maka membawa konsekuensi peran serta dan sepak terjang maupun gaya kepemimpinan dan budaya organisasi Ikadin lebih dinamis dengan mengikuti perkembangan jaman dan tuntutan organisasi, sehingga hak asasi para P.emohon yang tercantum dalam Pasal 28E UUD 1945 tidak dimatikan dengan berlakunya Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat;

14.Dari uraian tersebut di atas, sudah seyogyanya para Pemohon menyadari karena senyatanya ketentuan Pasal 1 Ayat (4); Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) ; Pascal 28E Ayat (3) clan Pasal 28J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Bahwa oleh karena itu berdasarkan argumentasi yuridis sebagaimana telah di uraikan secara jelas dan terang, bahwa argumentasi maupun uraian Pemohon dalam permohonannya tidak jelas dan ternyata tidak terbukti bahwa Pasal 1 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3); Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

2. Keterangan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sebagai berikut:

1. bahwa para Pemohon adalah senior-senior yang ikut berjuang untuk Peradi dan bersama-sama membentuk dan mendirikan Ikatan Advokat Indonesia pada Tahun 1985; 2. bahwa para Pemohon adalah Ketua Dewan Kehormatan dan juga sebagai anggota Dewan Kehormatan Peradi;


3. bahwa Ikadin tetap eksis melaksanakan Rapimnas setiap tahun. Tahun 2004 di Jakarta, Rakernas di Bali Tahun 2004, Rapimnas di Jakarta Tahun 2005, Rakernas di Medan Tahun 2005, dan yang terakhir Rapimnas di Jakarta. Kemudian Rakernas diadakan di Batam dan yang paling penting, selain itu Ikadin juga melaksanakan Munaslub di Pontianak; 4. bahwa pada masa lalu Ikadin hanya memiliki Dewan Pimpinan Cabang 48 di daerah. Pada saat sekarang ini Ikadin memiliki Dewan Pimpinan Cabang 103 di seluruh Indonesia; 5. bahwa para Pemohon juga tidak menjelaskan hal-hal apa saja yang bertentangan dari Pasal 1 Ayat (4), Pasal 28, dan Pasal 32 tersebut dengan UUD 1945. Sehingga dalam hal ini membuat permohonan kabur dan tidak jelas.


6. bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat Pasal 20 Ayat (1) mengatur tentang, �Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya�. Sedangkan Ayat (2) mengatur tentang, �Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pangabdian sedemikian rupa sehingga merugikan Profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya� . Kemudian juga Ayat (3) mengatur tentang: �Advokat yang menjadi Pejabat Negara, tidak melaksanakan tugas Profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut�.. Dalam hal ini, para Pemohon tidak konsisten, kenapa harus mempersoalkan Pasal 20 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3)? Yang seharusnya hanya mempersoalkan Pasal 32 Ayat (4). Ikadin menyatakan apa yang disampaikan oleh para Pemohon sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian jelaslah bahwa apa yang disampaikan oleh para Pemohon dalam Permohonannya adalah tidak beralasan.

3. Keterangan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sebagai berikut:

Asosiasi Advokat Indonesia bersama dengan tujuh organisasi lainnya mendirikan Peradi sesuai dengan perintah undang-undang. Kewenangan yang diberikan Peradi sudah jelas diatur didalam undang-undang, sedangkan delapan organisasi sebelumnya tidak mempunyai kewenangan apa-apa. Karena sebelum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 rekruitmen yang dilakukan untuk mengangkat seorang Advokat ada dua cara yaitu:

1. melalui Surat Keputusan Pengadilan Tinggi;


2. melalui Surat Keputusan Menteri.

Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 jika dikaitkan dengan International Bar Association memberikan standar umum mengenai definisi Peran dan Fungsi Organisasi Profesi Advokat, yaitu:

1. Mendorong terciptanya keadilan tanpa rasa takut; 2. Mempertahankan kehormatan, integritas, wibawa, kemampuan, kode etik dan standar profesi, disiplin profesi serta melindungi independensi profesi (inteleksional dan ekonomi); 3. Melindungi dan mempertahankan para ahli hukum dalam masyarakat dan menjaga independensi profesi; 4. Melindungi dan mempertahankan kehormatan serta dependensi peradilan. Ini adalah suatu perjuangan daripada profesi Advokat sebagai bagian daripada peradilan itu sendiri dengan diberikannya status sebagai penegak hukum sesuai dengan Pasal 5 dari undang-undang tersebut; 5. Memperjuangkan akses public secara bebas dan merata pada sistem peradilan termasuk akses bantuan hukum atau nasehat hukum; 6. Memperjuangkan hak semua orang untuk memperoleh peradilan yang cepat, adil, dan terbuka di depan Majelis Hakim yang kompeten, independen dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam rangka penegakan dan pembangunan hukum; 7. Memperjuangkan dan mendukung pembaharuan hukum serta mendorong diskursus mengenai substansi, interprestasi, dan aplikasi dari peraturan- peraturan yang saat ini ada, maupun yang sedang dalam tahap pembahasan; 8. Memperjuangkan standar pendidikan hukum yang tinggi sebagai persyaratan untuk masuk ke dalam profesi dan pendidikan berkelanjutan bagi profesi sekaligus mendidik publik mengenai Organisasi Advokat; 9. Memastikan bahwa tersedia akses masuk yang bebas ke dalam profesi bagi orang yang kompeten tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun dan memberikan bantuan kepada para Advokat yang baru memasuki dunia profesi; 10. Memperjuangkan kesejahteraan para anggota dan memberikan bantuan hukum kepada anggota keluarganya serta bantuan hukum dalam kasus-kasus tertentu; 11. Berafiliasi dan beraktifitas Advokat pada skala Internasional.


4. Keterangan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) sebagai berikut:

Dalam surat permohonan para Pemohon di halaman 7 nomor 10 bahwa Pasal 1 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (1) Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan:

1. Pasal 1 Ayat (4) menyatakan, "Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini�. Pemohon mengatakan bahwa pasal-pasal tersebut mematikan organisasi Ikadin. Yang dikatakan oleh Pemohon adalah mustahil, Ikadin hingga saat ini masih tetap eksis dan berjalan dengan baik; 2. Pasal 28 Ayat (1) menyatakan, "Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat�. Tetapi kenyataannya menghancurkan Organisasi Advokat yaitu Ikadin. Hal ini juga tidak benar; 3. Pasal 28 Ayat (3) menyatakan, "Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah�. Sebaiknya pimpinan Organisasi Advokat bukan pimpinan partai politik. Dalam hal ini jangan di kaitkan kepentingan hukum dengan kepentingan politik; 4. Pasal 32 Ayat (3) menyatakan, "Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)�, Sedangkan Ayat (4) nya menyatakan: "Dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya undang-undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk�. Implementasi ini merupakan pemaksaan kehendak dan justru menghancurkan organisasi-Organisasi Advokat yang nyata-nyata mekanismenya sudah berjalan selama bertahun-tahun. Jadi jangan dikatakan bahwa Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menghancurkan Organisasi Advokat. Ini sangat tidak relevan sekali.



5. Keterangan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI) sebagai berikut:

Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Di dalam penegakan hukum dilakukan Catur Wangsa yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat yang berada pada pihak pemerintah. Sedangkan Advokat, sebagai penegak hukum, berdiri di sisi masyarakat. Yang memberi bantuan hukum kepada masyarakat, bersifat kontrol kepada penegak hukum di dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Sudah sepatutnya Advokat mempunyai suatu wadah tunggal, bentuknya federasi atau perhimpunan yang mandiri, tidak berada dibawah pemerintah. Sehingga HAPI berpendapat Undang-Undang Advokat merupakan suatu kemajuan besar dalam peningkatan profesi Advokat yang mandiri dan bebas.

Selain itu Undang-Undang Advokat ini mempunyai kemajuan-kemajuan lain yaitu, dahulu Advokat tidak melalui suatu pendidikan yang merupakan standardisasi profesionalisme, seorang Advokat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat atau kepada klien. Sekarang harus melalui pendidikan dan standarisasi profesionalisme terhadap seorang Advokat dan advance-nya dalam pelayanan hukum kepada masyarakat atau kepada klien.

Selain itu juga, Advokat tidak perlu takut atau khawatir di dalam membela suatu kebenaran dari kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh penegak hukum. Hal ini diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat. Pasal 17 Undang-Undang Advokat menyatakan, bahwa Advokat dahulu sulit sekali mendapatkan suatu informasi atau data-data dari instansi pemerintah. Tetapi sekarang ini, Advokat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi atau data- data dari pemerintah ataupun instansi pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah tidak bisa menolak. Karena informasi atau data tersebut diperuntukkan untuk mencari kebenaran secara meteriil.

HAPI berpendapat bahwa Undang-Undang Advokat ini adalah suatu peningkatan atau kemajuan Advokat sebagai profesi yang terhormat sesama Catur Wangsa. Dalam hal ini HAPI memohon agar permohonan dari Pemohon dapat di tolak,

6. Keterangan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) sebagai berikut:

Serikat Pengacara Indonesia (SPI) memberi tanggapan secara lisan bahwa profesi Advokat mempunyai beberapa ciri yaitu:

1. Profesi Advokat Independen atau mandiri;


2. Profesi berdasarkan keahlian yang di dapat dari satu ilmu secara metodologis; 3. Profesi Advokat harus bisa mengatur dirinya sendiri (self regulation). Termasuk di dalamnya mengenai aturan kode etik yang dianut dan harus ditaati oleh setiap Advokat. Advokat di beri hak untuk mengatur diri sendiri (self regulation), mengangkat, mengawasi kemudian menindak. Keberadaan Undang-Undang Advokat walaupun dari sisi SPI belum sempurna, tetapi sudah baik. Karena mengembalikan citra Advokat sebagai profesi yang mandiri. Untuk itu, Peradi memegang peranan sebagai organisasi atau wadah tunggal dan tidak boleh di kooptasi oleh Pemerintah.

Dalam hal ini, Serikat Pengacara Indonesia (SPI) memohon agar permohonan ini di tolak.



7. Keterangan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) sebagai berikut:

-. bahwa AKHI didirikan Tahun 1988 oleh beberapa senior dalam bidang hukum. dan masuk dalam Peradi dikarenakan turut serta menyusun, membahas suatu RUU dengan tim Departemen Kehakiman. Dimana RUU-nya hampir sama dengan Undang-Undang Advokat, tetapi penekanannya kepada non litigasi;

-. bahwa AKHI ikut menyusun kode etik, menyusun anggaran dasar, melakukan semua kegiatan, termasuk pendidikan PUPA dan ujian calon Advokat. AKHI berpendapat bahwa organisasi ini memang mempunyai visi dan misi ke depan yang justru akan menunjang apa yang dicita-citakan para Advokat;

-. bahwa AKHI menyayangkan sekali apabila ada beberapa hal dari kawan- kawan Advokat dari mengganggu jalannya proses pembangunan dari Peradi sendiri. Dimana AKHI dengan Ikadin sangat mendukung sekali dibentuknya Organisasi Advokat ini. Sehingga kita bisa bekerjasama dengan Advokat non litigasi.

8. Keterangan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sebagai berikut:

-. bahwa para Pemohon tidak menguraikan dengan jelas hak-hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya UU Advokat yang dimohonkan pengujian, karena pada kenyataannya organisasi Ikadin dan tujuh organisasi lainnya tetap ekses;

-. bahwa pasal-pasal UU Advokat yang didalilkan oleh para Pemohon terbukti tidak bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945;

-. bahwa Mahkamah Konstitusi hendaknya menolak permohonan para Pemohon.



9. Keterangan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) sebagai berikut:

-. bahwa permohonan yang disampaikan para Pemohon diatas merupakann asumsi, ilusi, dan kering dari kerangka rasionalitas dan fakta-fakta yang justru menjadi point yang prinsip dalam persoalan ini;

-. bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menyentil pengurus Peradi agar bangkit dan bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi amanah UU Advokat;

-. bahwa UU Advokat telah memberikan semangat dan membangun citra profesi Advokat, mambangun kualitas Advokat, semangat untuk menggelora nilai-nilai independensi profesi Advokat, sehingga cara berpikir para Pemohon lebih mengingat pada pola-pola lama dinilai sebagai set back.

Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 27 November 2006 telah di dengarkan keterangan di bawah sumpah Ahli dari Pemohon, bernama Dr. Maria Farida Indrati, S.H.,M.H., pada pokoknya sebagai berikut:

-. Bahwa berdasarkan ilmu perundang-undangan, ahli menganggap bahwa berbagai macam permasalahan dalam UU Advokat memang tidak sesuai dengan Konstitusi;

-. Bahwa kalau dilihat pasal-pasal dalam Konstitusi, terutama Pasal 28C Ayat (2), menyatakan, �setiap orang berhak memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara�. Kemudian Pasal 28D Ayat (2), menyatakan, �setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum�, Ayat (3), menyatakan, �setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan�, selanjutnya Pasal 28E Ayat (3), menyatakan, �setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat�, dari ke empat ayat dalam tiga pasal tersebut, dikaitkan dengan penjelasan rumusan dalam UU Advokat terutama ada Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4), dapat dilihat, bahwa hak konstitusional Pemohon dikesampingkan;

-. Bahwa menurut ahli, UU Advokat secara jelas terlihat pembentukan Undang- Undang tersebut, dari segi perundang-undangan banyak permasalahan dan mengesankan berpihak pada pihak-pihak tertentu, seperti tertuang dalam Ketentuan Perailhan Pasal 32 dan Pasal 33, sangat jelas terlihat bahwa UU Advokat memihak pada lembaga-lembaga tertentu;

-. Bahwa dari segi norma hukum yang harus ada didalam peraturan perundang- undangan, tidak selayaknya suatu UU merumuskan sesuatu hal yang bersifat


kongkrit. Kalau undang-undang tersebut menyatakan mengenai suatu lembaga negara atau lembaga pemerintahan, lembaga dimaksud dapat dilebur atau digabung dengan suatu lembaga yang lain atau dicabut kewenangannya. Tetapi dalam UU Advokat menyebutkan adanya wewenang organisasi-organisasi tertentu yang sudah dinyatakan dengan kata tertentu, misalnya IKADIN, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) yang sebenarnya bukan lembaga-lembaga dalam bidang pemerintah atau bidang negara, melainkan lembaga profesi. Oleh karena UU Advokat mengatur lembaga-lembaga yang mempunyai profesi, sehingga tidak layak dinyatakan secara tegas dalam suatu UU;

-. Bahwa dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 dinyatakan �organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU ini�, dengan demikian yang harus dibangun adalah suatu organisasi Advokat, tidak dengan nama yang tertentu;

-. Bahwa dalam Pasal 33 UU Advokat jelas sekali ada keberpihakan pada salah satu atau pada beberapa lembaga, dikatakan dalam Pasal 33, kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan profesi advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advolat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesi (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indoneia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis-mutandis menurut UU ini sampai ada tentang yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat, dari segi pembentukan peraturan perundang-undangan sangat aneh suatu UU menyatakan suatu tanggal tertentu, lembaga tertentu dan dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis-mutandis;

-. Bahwa suatu peraturan perundang-undangan selalu menyatakan yang umum, abstrak dan terus menerus, hal ini berbeda dengan UU Advokat yang sudah mengacu kepada suatu yang tertentu. Oleh karena itu, menurut ahli, tidak tepat UU Advokat mengatur dalam pasal-pasal mengenai suatu tanggal tertentu, lembaga tertentu dan dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis- mutandis; Oleh karena itu, menurut pendapat ahli, Pasal 32 dan Pasal 33 UU Advokat sangat tidak tepat dan seharusnya dapat menggugurkan UU Advokat tersebut;

-. Bahwa Pasal 31 yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, menurut ahli, hal tersebut adalah benar, oleh


karena UU Advokat adalah mengatur mengenai Advokat, maka yang diatur adalah hak dan kewajiban advokat yang harus dilaksanakan, dan bukan mengatur sanksi pidana terhadap orang lain;

-. Bahwa kalau dilihat dalam Undang-Undang Advokat, ditekankan berulang-ulang paling sedikit 36 kata �Organisasi Advokat�. Oleh karena itu, seharusnya yang terbentuk adalah Organisasi Advokat, sehingga menurut ahli tidaklah tepat jika sebutanya adalah Peradi;

-. Bahwa mengenai advokat perlu diatur atau tidak, menurut ahli, tergantung kepada pengaturan yang dapat mengatur lembaga dengan baik dan apakah memang diperlukan, karena jika dilihat, ada hal-hal yang terkadang tidak perlu diatur dengan undang-undang, melainkan cukup diatur dengan satu keputusan presiden atau peraturan presiden; Hal tersebut berkait dengan adanya perubahan, kalau dengan undang-undang sangat sulit untuk dilakukan perubahan, karena harus melibatkan DPR dengan Presiden, sedangkan jika dengan suatu peraturan yang lebih rendah atau peraturan presiden, akan lebih mudah untuk mengubahnya. Di sinilah letak perbedaan antara materi muatan undang-undang dengan materi muatan di luar undang-undang;

-. Bahwa apakah Undang-Undang Advokat harus tetap atau berubah, menurut ahli semua produk yang dibuat oleh manusia dapat berubah, dengan demikian apabila Undang-Undang Advokat terdapat suatu hal-hal yang tidak tepat, tentunya dapat, permasalahannya adalah apakah tetap dibentuk dalam satu undang-undang atau dibentuk dengan peraturan yang lain, yang lebih fleksibel dan lebih membuat gerak lembaga atau profesi ini menjadi lebih bagus atau tidak;

-. Bahwa dalam melihat bagaimana rangkaian undang-undang, Pembentuk undang- undang harus membaca mulai Pasal 1 sampai dengan pasal yang terakhir, oleh karena itu ahli tidak akan dapat fokus pada Pasal 1 Ayat (1) tanpa melihat pada pasal-pasal selanjutnya;

-. Bahwa ahli melihat, Undang-Undang Advokat tidak konsisten antara para Advokat atau para pembentuk UU dengan larangan yang diatur didalam Undang-Undang tersebut, seperti Pasal 18 Ayat (1) mengatakan �advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras atau latar belakang sosial dan budaya�, Pasal 20 Ayat (1) mengatakan, �advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya�, Ayat (2) mengatakan, �advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan


dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya�, dan Pasal 23 Ayat (1) �advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan berpraktek dan atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia�, paling sedikit ada empat larangan yang diatur, akan tetapi dalam ketentuan pidananya apakah terhadap larangan tersebut advokat dapat dikenakan sangsi pidana? Hal mengenai sanksi pidana dimaksud tidak diatur, yang diatur justru sanksi pidana terhadap pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 31, yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikait oleh Mahkamah Konstitusi;

Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 27 November 2006 telah di dengarkan pula keterangan di bawah sumpah Saksi dari Pemohon, bernama Yan Juanda Saputra.,S.H.,M.H.dan Djohan Djauhari,S.H, pada pokoknya sebagai berikut:

Keterangan Yan Juanda Saputra , S.H., M.H:

-. bahwa saksi terlibat langsung dalam proses pembuatan Undang-Undang Advokat berdasarkan Kepmen Nomor 56/PR0903 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Penelahaan Peraturan perundang-undangan, pada waktu itu diketuai oleh Bapak Parman Suparman, S.H., dengan anggota Bapak Yan Apul, Yan Juanda Saputra , S.H., M.H, Fedrik Tumbuan, kemudian Tim Asistensi terdiri dari Patiah Hariah, S.H., M.H., Marulak Pardede, Nantorus Erwin, Philips Yusuf dan pengetik naskah adalah Abdul Gani;

-. bahwa pada awal pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Advokat ada dua konsep, pertama yaitu, diajukan oleh Pemerintah dengan konsep �Undang-Undang Pelayanan Hukum�, dan dilengkapi dengan PP-nya. Sedangkan belum ada konsep mengenai rancangan Undang-Undang Advokat. Pada saat itu, Yan Juanda Saputra , S.H., M.H, mengadakan pembahasan RUU dengan Parman Suparman dan mengalami keterbatasan-keterbatasan mengenai kehadiran rekan- rekan yang ikut di dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Advokat tersebut. Sehingga pada akhir masa anggaran tahun 1998-1999 rancangan Undang-Undang Advokat tersebut tidak selesai.

-. bahwa pada tahun 1970 ada keinginan untuk membuat Undang-Undang Advokat, hanya saja di dalam rangka pembahasan Undang-Undang Advokat yang disampaikan oleh pemerintah kepada saksi waktu itu ada 3 bundel yang disiapkan, pertama adalah Undang-Undang tentang Pelayanan Hukum, kedua rancangan Peraturan Pemerintah baik yang menyangkut masalah larangan rangkap jabatan atau pekerjaan bagi penasihat hukum, yang ketiga adalah mengenai tentang berperkara dengan cuma-cuma.


-. bahwa saat terjadi reformasi Rancangan Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi akan tetapi bahan yang ada menjadi referensi untuk merumuskan RUU tersebut bersama Bapak Parman Suparman.

-, bahwa ada banyak hal yang melatarbelakangi lahirnya UU Advokat, salah satunya adalah keinginan Menteri Kehaikman pada saat itu Prof.Dr. Muladi, S.H. untuk memberantas mafia peradilan, oleh karena itu diundanglah setiap unsur penegak hukum untuk menggunakan konsep mengenai pemberantasan mafia peradilan. Untuk Advokat mengajukan konsep upaya pemberantasan mafia peradilan, salah satunya adalah perlunya Undang-Undang Advokat.

Keterangan Djohan Djauhari,S.H, sebagai berikut:

- bahwa pada saat event Munas Advokat Seluruh Indonesia yang diadakan oleh pemerintah dan dilaksanakan pada bulan Oktober Tahun 1985, para Advokat tidak berkeberatan dengan adanya bermacam-macam wadah dari tujuh belas organisasi Advokat. Dalam hal ini organisasi Advokat yang terbesar adalah Peradi (Persatuan Advokat Indonesia). Para Advokat beranggapan bahwa event Munas Advokat tersebut akan mengawasi dan mengendalikan para Advokat, sehingga kebebasan yang dimiliki oleh para Advokat akan dapat diredam oleh pemerintah. Bahwa hasil dari Munas advokat seluruh Indonesia salah satunya menyatakan bahwa Ikadin merupakan wadah tunggal dari suatu Organisasi Advokat, dan dalam menjalankan perannya sebagai organisasi, wadah-wadah organisasi Advokat yang telah ada sebelumnya, tidak membubarkan diri tetapi secara diam- diam menonaktifkan diri, agar Ikadin dapat berkiprah.

-. bahwa pada saat Ikadin menyelenggarakan Munas I, Ikadin sangat sulit mendapatkan ijin dari Pemerintah khususnya Menteri Kehakiman, karena adanya keinginan dari Pemerintah untuk menggantikan Harjono Citro Sebono selaku Ketua Umum Ikadin agar diganti dengan Gani Djemat.

Bahwa Munas I berlangsung dibawah tekanan karena adanya perbedaan pendapat antara kelompok Harjono dengan kelompok Gani Djemat Cs, yang mengakibatkan kelompok Gani Djemat Cs melakukan Walk Out. Yang pada akhirnya melahirkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Dalam masa-masa permulaan hubungan antara AAI dan Ikadin tidak ada keharmonisan, akan tetapi setelah berjalan, ternyata kedua organisasi tersebut saling berkaitan, karena anggota AAI merupakan adalah anggota dari Ikadin.


-. bahwa saksi selama ini ikut memperjuangkan dan mendambakan adanya suatu undang-undang yang mengatur tentang advokad, mulai dari Peradi, sampai Ikadin dengan diajukannya draft-draft ke Setneg.

-. Bahwa menurut saksi, Peradi dibentuk bukan dari hasil Munas tetapi Ikadin adalah hasil Munas dari seluruh Advokat di Indonesia.

Menimbang bahwa pada tanggal 27 November 2006 telah di terima Kesimpulan tertulis para Pemohon, Keterangan tertulis Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia dan Keterangan tertulis Saksi Pemohon mengenai Daftara Isi Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Advokat yang isi selengkapnya ditunjuk dalam berkas perkara;

Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertanggal Oktober 2006, sebagai berikut:

I. Tanggapan dari teknis penulisan Pasal;

.. Bahwa salah satu pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon dalam permohonannya ditulis Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; .. Dapat dijelaskan bahwa Pasal yang dimaksud oleh Pemohon tersebut tidak terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena Pasal 1 tidak dirumuskan dalam bentuk ayat-ayat, tetapi dalam bentuk rincian yang menggunakan angka arab 1, 2, dan seterusnya.


II. Tanggapan dari Pokok Materi Permohonan

1. Dalam permohonannya Pemohon menyatakan ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (1) (yang seharusnya angka 1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan Pasal 28, 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3). Atas permohonan tersebut keterangan DPR RI adalah sebagai berikut : a. Pengertian Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah merupakan penegasan siapa yang dimaksud dengan �Advokat�. Selanjutnya untuk menjadikan Advokat sebagai orang yang profesional, maka pengangkatannya dikaitkan dengan syarat-syarat menjadi Advokat yang



ditentukan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; b. Tujuan dari ketentuan Pasal 1 angka 1 yang dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak untuk membatasi seseorang untuk dapat menjadi Advokat, tetapi justru bertujuan untuk mewujudkan profesi Advokat sebagai suatu profesi yang mempunyai : 1) pertanggungjawaban publik (akuntabilitas publik);


2) kredibilitas dalam menegakkan hukum di tengah-tengah masyarakat, 3) integritas moral dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang lebih bermutu, dan 4) merupakan profesi yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan;


c. Oleh karena itu permohonan Pemohon mengenai uji materiil terhadap ketentuan Pasal 1 angka 1 ini tidaklah relevan, karena ketentuan Pasal 1 angka 1 yang dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak merugikan hak konstitusional dari Pemohon.


2. Dalam permohonannya Pemohon menyatakan ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (4) (yang seharusnya angka 4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan Pasal 28, 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3). Atas permohonan tersebut keterangan DPR RI adalah sebagai berikut: a. Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sehingga perlu dijaga eksistensinya berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu dari penegak hukum dalam sistem peradilan atau kekuasaan kehakiman, maka aturan-aturan dasar mengenai advokat termasuk untuk pembentukan Organisasi Advokat, perlu diatur berdasarkan undang-undang, sebagaimana juga ditetapkan untuk penegak hukum yang lainnya. b. Dengan pembentukan organisasi advokat berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sama sekali tidak mengurangi kebebasan dari para advokat untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi justru bertujuan meningkatkan profesionalitas anggota Advokat.



3. Dalam permohonannya Pemohon menyatakan bahwa ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3). Atas permohonan tersebut keterangan DPR RI adalah sebagai berikut: a. bahwa pembentukan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat lebih ditujukan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat dan menempatkan Organisasi Advokat dalam kedudukan yang sentral dalam kehidupan dan pengembangan profesi Advokat. b. bahwa pembentukan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat dimaksud agar organisasi profesi tersebut sebagai lembaga yang baik, dalam pengertian lembaga yang mempunyai visi, misi, dan program yang jelas dalam proses peningkatan dan menjaga profesionalisme advokat. c. bahwa pembentukan organisasi advokat juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan menghindarkan perpecahan dari organisasi-organisasi advokat yang sudah ada. Dengan demikian ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dan Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 karena berdasarkan ketentuan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


4. Dalam permohonannya Pemohon menyatakan bahwa ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3). Atas permohonan tersebut keterangan DPR RI adalah sebagai berikut:


a. bahwa Advokat pada dasarnya menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri dari segala pengaruh kepentingan di luar profesi Advokat, serta semata-mata didasarkan untuk membela kepentingan hukum kliennya; b. bahwa pelarangan pimpinan Organisasi Advokat yang notabene juga Advokat untuk menduduki jabatan rangkap maupun merangkap sebagai pimpinan partai baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, semata- mata dengan tujuan untuk menghindari benturan kepentingan (conflic of interest) karena Advokat tersebut di satu sisi memiliki kepentingan akan partai atau fraksinya, disisi lain harus membela kliennya; (Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPR RI terhadap RUU Advokat tanggal 21 November 2000) Selain itu perangkapan jabatan akan mempengaruhi kebebasan dan kemandirian advokat dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat;


c. bahwa ketentuan Advokat tidak boleh merangkap jabatan atau menjabat sebagai pimpinan partai politik atau jabatan lainnya di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, juga dianut di negara-negara lain dan telah menjadi suatu kebiasaan internasional; d. bahwa ketentuan advokat tidak dapat merangkap jabatan, juga sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dan Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3).


5. Dalam permohonannya Pemohon menyatakan bahwa ketentuan Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan Pasal 28, 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3). Atas permohonan tersebut keterangan DPR RI adalah sebagai berikut:


.. bahwa ketentuan Pasal 32 Ayat (3) merupakan konsekuensi dan transisi dari ketentuan Pasal 28 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. Dengan demikian jika ketentuan Pasal 28 Ayat (1) sudah dapat dipahami tidak bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Uundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tujuan pembentukan Organisasi Advokat untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, maka Pasal 32 Ayat (3) juga tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


6. Dalam permohonannya Pemohon menyatakan bahwa ketentuan Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa dalam waktu paling lambat dua tahun setelah berlakunya Undang- Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk, bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan Pasal 28, 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3). Atas permohonan tersebut keterangan DPR RI adalah sebagai berikut: a. bahwa ketentuan dalam waktu paling lambat dua tahun untuk membentuk suatu Organisasi Advokat yang mewadahi keseluruhan Organisasi Advokat yang telah ada dimaksudkan agar organisasi profesi tersebut segera dapat berfungsi secara efektif, sehingga tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat dapat segera direalisasikan; b. bahwa ketentuan dalam waktu paling lambat dua tahun untuk membentuk suatu Organisasi Advokat dimaksudkan agar kelengkapan organisasi berupa AD/ART telah selesai dirumuskan, demikian juga pembentukan pengurus Organisasi Advokat dari pusat hingga daerah; (Pendapat Akhir Fraksi terhadap RUU Advokat pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2003); c. bahwa saat ini Organisasi Advokat telah terbentuk dengan nama PERADI sehingga permohonan Pemohon atas uji materiil Pasal 32 Ayat (4) ini sudah tidak relevan lagi.



Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.




PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Menimbang bahwa terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:



I. Kewenangan Mahkamah

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) juncto Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282, selanjutnya disebut UU Advokat), khususnya Pasal 1 Angka 1 dan Angka 4, Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3), serta Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4), sehingga secara prima facie Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Akan tetapi, khusus untuk


Pasal 32 Ayat (3) karena pernah diuji oleh Mahkamah dalam Perkara Nomor 019/PUU-I/2003, maka akan dipertimbangkan bersama pokok perkara apakah terdapat alasan konstitusional yang berbeda dalam permohonan a quo sebagaimana pendapat Mahkamah terhadap Pasal 60 UU MK dalam Perkara Nomor 011/PUU- IV/2006;

II. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

1. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga negara Indonesia; 2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; 3. badan hukum publik atau privat; atau 4. lembaga negara. Menimbang bahwa selain itu, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya, Mahkamah telah menentukan lima syarat mengenai kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK, sebagai berikut:


1. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; 3. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 4. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan 5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.


Menimbang bahwa para Pemohon adalah H. Sudjono, S.H., Drs. Artono, S.H., M.Hum., dan Ronggur Hutagalung, S.H., M.H., ketiganya Advokat anggota Ikadin, bertindak sebagai pribadi, dan mendalilkan hal-hal sebagai berikut:


1. Para Pemohon adalah WNI yang berprofesi sebagai Advokat dan tergabung dalam Organisasi Advokat Peradin, kemudian menjadi Ikadin; 2. Para Pemohon tidak menjelaskan secara spesifik hak-hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal UU Advokat yang dimohonkan pengujian, serta tidak menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya baik yang bersifat aktual maupun potensial; 3. Para Pemohon hanya mendalilkan bahwa Pasal 1 Angka 1 dan Angka 4 UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945; bahwa Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945; bahwa Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28E Ayat (3), dan Pasal 28J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, tetapi tidak disertai alasan atau argumentasi mengapa dikatakan bertentangan; 4. Para Pemohon menilai terbentuknya Organisasi Advokat Peradi merugikan Ikadin yang telah didirikannya dengan susah payah; 5. Para Pemohon mengkhawatirkan kebijakan pendaftaran ulang Advokat yang dilakukan Peradi akan merugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai WNI dan sebagai Advokat yang telah diangkat secara resmi oleh Pemerintah; Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon termasuk kualifikasi Pemohon perorangan WNI dan sebagai perorangan WNI memiliki hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, meskipun tidak didalilkan secara eksplisit, tetapi dapat disimpulkan dari pasal-pasal UUD 1945 yang oleh para Pemohon dianggap dilanggar oleh beberapa pasal UU Advokat yang dimohonkan pengujian. Sebagai Advokat para Pemohon berkepentingan terhadap UU Advokat dan berhak mempersoalkan apakah UU Advokat merugikan diri dan profesinya atau tidak. Maka, sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat, para Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU Advokat terhadap UUD 1945;

Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki legal



standing, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut Pokok Permohonan yang diajukan oleh para Pemohon;



III. Pokok Permohonan

Menimbang bahwa dalam pokok permohonan, para Pemohon mendalilkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pasal 1 Angka 1 dan Angka 4 UU Advokat yang berbunyi �Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini� (Angka 1) dan �Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini� (Angka 4) bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut: � Pasal 28A, �Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya�; � Pasal 28C Ayat (2), �Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya�; � Pasal 28D Ayat (1), �Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum�; � Pasal 28D Ayat (3), �Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan�; � Pasal 28E Ayat (3), �Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat�;


2. Bahwa Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Advokat yang berbunyi �Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat� [Ayat (1)] dan �Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah� (Ayat 3) bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945; 3. Bahwa Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat yang berbunyi, �(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud


dalam Undang-Undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)� dan �(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk� bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945; Menimbang bahwa para Pemohon tidak mengemukakan alasan atau argumentasi mengenai bertentangannya pasal-pasal UU Advokat dimaksud dengan UUD 1945;

Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan dari Pemerintah yang secara lisan dan tertulis keterangan selengkapnya dimuat dalam uraian mengenai Duduk Perkara, tetapi pada pokoknya Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan hal-hal sebagai berikut:


� Bahwa tidak ada hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan oleh UU Advokat, karena para Pemohon sampai saat ini masih dapat berprofesi sebagai Advokat dengan leluasa, sehingga para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU Advokat; � Bahwa hal-hal yang dikemukakan dan dikeluhkan oleh para Pemohon lebih merupakan masalah penerapan undang-undang, bukan masalah konstitusionalitas undang-undang; � Bahwa apabila masih terdapat banyak kekurangan dari UU Advokat hal itu dapat disempurnakan melalui legislative review dan hal itu bukan menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi; � Bahwa secara substansial pasal-pasal UU Advokat yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945; � Bahwa oleh karena itu, Pemerintah mohon agar permohonan para Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan keterangan tertulis yang selengkapnya dimuat dalam uraian mengenai Duduk Perkara, yang pada pokoknya menyatakan menolak dalil-dalil para Pemohon seluruhnya;



Menimbang bahwa Mahkamah juga telah meminta keterangan para Pihak Terkait Langsung, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan 8 organisasi yang membentuk Peradi, yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) yang keterangan selengkapnya dari masing-masing dimuat dalam uraian mengenai Duduk Perkara, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:


1. Keterangan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi): Peradi yang diwakili oleh Denny Kailimang, S.H., M.H. (Ketua) dan Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H. (Wakil Sekjen) menyampaikan keterangan lisan dan tertulis yang pada pokoknya menyatakan:


� bahwa para Pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya oleh UU Advokat, karena sampai saat ini masih bebas berprofesi sebagai Advokat; � bahwa para Pemohon sebagai anggota Ikadin tidak berhak mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU Advokat, karena Ikadin ikut membidani UU Advokat dan secara organisasi tetap mendukung UU Advokat, sehingga para Pemohon justru telah melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikadin; � bahwa yang dipersoalkan oleh para Pemohon lebih merupakan persoalan penerapan undang-undang yang mungkin memang banyak konflik kepentingan, tetapi bukan persoalan konstitusionalitas undang-undang; � bahwa para Pemohon tidak menguraikan dengan jelas alasan-alasan inkonstitusionalitas UU Advokat yang didalilkan; � bahwa berdirinya Peradi sebagai wadah tunggal profesi Advokat tidak mematikan Organisasi Advokat seperti Ikadin dan lain-lainnya, bahkan UU Advokat telah mengakui eksistensi 8 organisasi yang kemudian mendirikan Peradi; � bahwa Peradi sebagai organisasi profesi Advokat berhak untuk mengatur dan mengeluarkan norma-norma organisasi yang harus dipatuhi oleh para anggotanya semata-mata untuk kepentingan bersama dan kepentingan masing- masing anggota, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa hal itu melanggar HAM; � bahwa sudah sewajarnya jika permohonan para Pemohon ditolak.



2. Keterangan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) : Ikadin yang diwakili oleh Leo Simorangkir, S.H. dan kawan-kawan dalam keterangan lisan dan tertulisnya menyatakan hal-hal sebagai berikut:


� bahwa eksistensi dan kredibilitas Ikadin tetap terjaga bahkan cukup memiliki peran yang luas dalam mengejawantahkan pasal-pasal UU Advokat, sehingga tidak benar anggapan para Pemohon bahwa Ikadin yang mereka ikut mendirikannya semakin lemah atau tidak berdaya; � bahwa para Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU Advokat dan permohonannya tidak jelas, sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima; � bahwa tidak terbukti pasal-pasal UU Advokat yang didalilkan oleh para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945, karena para Pemohon tidak memberikan argumentasi yang jelas.



3. Keterangan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) :

AAI yang diwakili oleh Deny Kailimang, S.H., M.H. dalam keterangan lisannya menyatakan bahwa:

� AAI sekarang masih eksis walaupun sudah ada Peradi, jadi AAI adalah sebagai founders bersama dengan tujuh organisasi lainnya untuk mendirikan Peradi sesuai dengan perintah UU Advokat; � kewenangan Peradi sudah jelas diatur dalam UU Advokat, sedangkan 8 organisasi sebelumnya tidak lagi mempunyai kewenangan apa-apa, sebab cara rekrutmen pengangkatannya berbeda, ada yang dengan Keputusan Pengadilan Tinggi untuk yang dikenal sebagai Pengacara Praktik, dan untuk yang disebut Advokat, Pengacara, atau Penasihat Hukum diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman; � definisi, peran, dan fungsi organiasi profesi Advokat yang dimuat dalam UU Advokat telah memenuhi standar umum organisasi profesi Advokat yang ditetapkan oleh International Bar Association (IBA) pada tahun 1991.


4. Keterangan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI):

IPHI yang diwakili oleh Indra Sahnun Lubis, S.H. (Ketua Umum IPHI) dalam keterangan lisannya menanggapi pasal-pasal UU Advokat yang didalilkan oleh para Pemohon sebagai berikut:


� bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 4 dan Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat sama sekali tidak berpengaruh terhadap eksistensi Ikadin dan tujuh organisasi pendiri Peradi lainnya; � bahwa Peradi memang merupakan wadah tunggal profesi Advokat yang berfungsi melakukan pendidikan, ujian, dan pengawasan terhadap Advokat, serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, sehingga tidak benar dan tidak mungkin akan membubarkan atau menghancurkan organisasi yang sudah ada, seperti Ikadin dan lain-lainnya; � bahwa setelah ada UU Advokat dan terbentuknya Peradi, IPHI malah semakin berkembang, sehingga ketentuan Pasal 32 Ayat (3) sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghancurkan organisasi yang sudah ada; � bahwa pelarangan rangkap jabatan bagi Pimpinan Organisasi Advokat dengan pimpinan partai politik sudah tepat, agar kepentingan hukum tidak dikaitkan dengan kepentingan politik.


5. Keterangan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI):

HAPI yang diwakili oleh Hj. Elza Syarief, S.H., M.H. (Sekjen) menyatakan secara lisan hal-hal sebagai berikut:

� bahwa Indonesia sebagai negara hukum, melalui UU Advokat telah mengakui bahwa Advokat adalah unsur penegak hukum yang sejajar dengan unsur penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, dan polisi, maka sudah sepatutnya para Advokat memiliki wadah tunggal organisasi profesi Advokat, apapun bentuknya, federasi atau perhimpunan, yang bebas dan mandiri tidak tergantung Pemerintah; � bahwa UU Advokat merupakan suatu kemajuan besar dalam peningkatan profesi Advokat yang mandiri dan bebas, karena dapat mengurus organisasinya sendiri sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, tanpa campur tangan Pemerintah. Selain itu, HAPI dan organisasi lainnya tetap eksis dan semakin berkembang; � dengan adanya UU Advokat, para Advokat dapat membantu masyarakat dan para kliennya tanpa rasa takut dan khawatir, karena dilindungi oleh undang- undang dalam menjalankan profesinya.


6. Keterangan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) :

SPI yang diwakili oleh Teguh Sugeng Santoso, S.H. (Wakil Ketua) menyatakan secara lisan hal-hal sebagai berikut:


� bahwa SPI yang dulu namanya Serikat Pengacara Muda Indonesia patronnya adalah Ikadin yang menempatkan diri sebagai Advokat pejuang yang mengajarkan bahwa profesi Advokat mempunyai ciri-ciri independen, berdasarkan keahlian yang didapat dari suatu ilmu secara metodologis, dan yang paling penting sebagai profesi para Advokat mengatur dirinya sendiri (self regulation), termasuk di dalamnya mengenai kode etik yang harus ditaati oleh semua komunitas; � bahwa oleh karena itu, SPI sangat menyayangkan para Advokat senior yang mengajukan permohonan pengujian UU Advokat justru set back dengan mengagung-agungkan peranan Pemerintah dalam pengangkatan dan pengawasan para Advokat; � bahwa UU Advokat menurut SPI meskipun belum sempurna, tetapi sudah baik, karena telah mengembalikan posisi komunitas Advokat sebagai posisi yang mandiri. Di sini peran sentral Peradi sebagai wadah tunggal tidak boleh dikooptasi oleh kepentingan dan oleh karenanya organisasi-organisasi yang lain (pendiri Peradi) harus mengawasi Peradi agar menjadi Organisasi Advokat yang terhormat.


7. Keterangan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI):

AKHI yang diwakili oleh Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M. (Ketua) menyatakan secara lisan hal-hal sebagai berikut:

� AKHI yang didirikan pada tahun 1988 oleh beberapa tokoh senior di bidang hukum, seperti Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Ali Budiardjo, dan lain-lain selama ini hanya dianggap sebagai suatu law society tidak pernah bermimpi dapat bergabung dalam Organisasi Advokat yang bernama Peradi; � bahwa AKHI mau bergabung dalam organisasi wadah tunggal profesi Advokat asalkan mereka tidak lagi ribut-ribut dan pecah. Oleh karena itu, AKHI sangat menyayangkan sikap para Pemohon yang justru akan mengganggu jalannya proses pembangunan Peradi sebagai wadah tunggal profesi Advokat yang sudah lama dicita-citakan oleh para Advokat.


8. Keterangan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM):

HKHPM yang diwakili oleh Felix O. Soebagjo (Ketua Umum) memberikan keterangan secara lisan dan tertulis yang intinya sebagai berikut:


� bahwa para Pemohon tidak menguraikan dengan jelas hak-hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya UU Advokat yang dimohonkan pengujian, karena pada kenyataannya organisasi Ikadin dan tujuh organisasi lainnya tetap eksis; � bahwa pasal-pasal UU Advokat yang didalilkan oleh para Pemohon terbukti tidak bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dirujuknya; � bahwa Mahkamah hendaknya menolak permohonan para Pemohon.


9. Keterangan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI):

APSI yang diwakili oleh Drs. Taufik, S.H., M.H. (Ketua) menyatakan secara lisan hal-hal sebagai berikut:

� bahwa apa yang disampaikan oleh para Pemohon dibangun di atas asumsi, ilusi, dan kering dari kerangka rasionalitas dan fakta-fakta yang justru menjadi point yang prinsip dalam persoalan ini; � bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk nyentil Pengurus Peradi agar bangkit dan bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi amanah UU Advokat; � bahwa UU Advokat telah memberikan semangat kepada kita untuk membangun citra profesi Advokat, membangun kualitas Advokat, dan semangat untuk menggelorakan nilai-nilai independensi profesi Advokat, sehingga cara berfikir para Pemohon yang lebih bernostalgia pada pola-pola lama dinilai sebagai set back. Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, para Pemohon selain mengajukan alat bukti tulis (Bukti P-1 s.d. P-10), juga menghadirkan seorang ahli dan dua orang saksi yang memberikan keterangan lisan di bawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:



1. Keterangan ahli Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. (Ahli Ilmu Perundang- undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia): � Bahwa UU Advokat ditinjau dari Ilmu Perundang-undangan banyak cacatnya, karena terlalu banyak mengatur hal-hal yang teknis dan konkret, serta terlalu memihak kepada kelompok tertentu, seperti ditunjukkan oleh adanya ketentuan Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 33 UU Advokat, pada hal seharusnya suatu undang-undang hanya mengatur hal-hal yang umum abstrak; � Bahwa UU Advokat juga memuat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 mengenai hak-hak seseorang/warga negara, seperti



adanya ketentuan mengenai Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah bagi profesi Advokat [Pasal 1 Angka 4 juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat]; � Bahwa kehadiran UU Advokat tidak jelas relevansinya, apakah untuk melaksanakan perintah UUD 1945 atau perintah suatu undang-undang, sebagaimana keharusan menurut Ilmu Perundang-undangan juncto UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena tidak ada perintah, baik dari UUD 1945, maupun dari suatu undang-undang untuk membentuk UU Advokat; � Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 31 UU Advokat sudah benar, karena Pasal a quo memang tidak ada kaitannya dengan Advokat; apabila ada seseorang yang mengaku-aku Advokat dan berbuat seolah-olah sebagai Advokat, hal itu akan dikenai ketentuan KUHP, bukan urusan UU Advokat; � Bahwa disebutnya istilah �Organisasi Advokat� dengan huruf O besar dan A besar dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 dan diulang sampai 36 kali dalam UU Advokat menunjukkan bahwa �Organisasi Advokat� adalah nama wadah satu-satunya profesi Advokat yang harus dibentuk, jadi bukan bernama PERADI atau yang lainnya;


2. Saksi Djohan Djauhari, S.H. (mantan Sekjen PERADIN/IKADIN) : a. Saksi lebih banyak menceritakan sejarah atau riwayat upaya-upaya menjadikan PERADIN/IKADIN dulu sebagai wadah tunggal profesi Advokat yang pada masa lalu mengalami banyak kesulitan dan hambatan; b. Bahwa UU Advokat memang merugikan para Advokat yang telah mendapat surat keputusan Menteri Kehakiman untuk menjadi advokat seumur hidup, karena Pengumuman PERADI tanggal 16 Juni 2006 (Bukti P-5) telah memuat ketentuan yang tercantum dalam butir 9 yang menyatakan, �Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada butir 1, yang tidak mendaftar untuk pendataan ulang dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan pada butir 4, akan dianggap mengundurkan diri sebagai Advokat�;


3. Saksi Yan Juanda Saputra, S.H., M.H., M.M. (Advokat): a. Saksi menjelaskan sejarah pembentukan UU Advokat sejak tahun 1998 dalam hal mana saksi banyak terlibat;



b. Saksi menyatakan bahwa UU Advokat merugikan para Advokat, termasuk dirinya, karena pembentukan PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat tidak dilaksanakan melalui suatu Kongres para Advokat, melainkan hanya oleh wakil-wakil dari 8 (delapan) organisasi yang disebutkan dalam Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat; Menimbang bahwa terhadap keterangan ahli dan saksi dari para Pemohon tersebut, PERADI dan delapan organisasi pembentuk PERADI menyatakan tidak sependapat dan hal itu lebih merupakan masalah penerapan UU Advokat, bukan masalah konstitusionalitas UU Advokat. Selain itu, menurut PERADI jika pembentukan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat dilakukan lewat kongres sebelum dilakukan inventarisasi dan verifikasi tentang siapa- siapa yang termasuk Advokat menurut UU Advokat, maka justru tidak akan dipenuhi tenggat dua tahun sebagaimana ditentukan oleh Pasal 32 Ayat (4), dan kemungkinan malah akan terjadi kericuhan seperti pengalaman pada masa lalu. Oleh karena itu, delapan organisasi yang disebut dalam Pasal 32 Ayat (3) yang mendapat mandat untuk membentuk Organisasi Advokat sepakat bahwa pembentukan Organisasi Advokat dilakukan melalui musyawarah wakil-wakil delapan organisasi dimaksud. PERADI juga menyatakan bahwa UU Advokat tidak memerintahkan delapan organisasi pembentuk Organisasi Advokat (PERADI) harus bubar dan juga tidak ada larangan jika ada organisasi baru semacam delapan organisasi pembentuk PERADI didirikan;

Menimbang bahwa para Pemohon telah menyampaikan kesimpulannya yang pada pokoknya tetap pada pendirian dalil-dalil yang dikemukakannya dan demikian pula PERADI yang mewakili pihak terkait langsung dalam pernyataan akhirnya (closing statement) menyatakan bahwa sebenarnya yang diajukan oleh para Pemohon hanyalah merupakan persoalan implementasi UU Advokat, bukan masalah konstitusionalitas UU Advokat;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para Pemohon beserta bukti-bukti tertulis yang diajukan, Keterangan Pemerintah, Keterangan Tertulis Dewan Perwakilan Rakyat, Keterangan Peradi, dan keterangan delapan organisasi pendiri Peradi sebagai pihak terkait langsung, serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:




1. bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 dan Angka 4 tidak mengandung persoalan konstitusionalitas sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, karena hanya memuat definisi atau pengertian sebagaimana lazimnya dalam ketentuan umum suatu undang-undang; ketentuan tersebut juga tidak merujuk bahwa nama Organisasi Advokat yang didirikan menurut UU Advokat harus bernama Organisasi Advokat sebagaimana dikemukakan oleh Ahli dari Pemohon, karena istilah Organisasi Advokat dimaksud hanya untuk memudahkan penyebutan yang berulang-ulang dalam UU Advokat tentang satu-satunya wadah profesi Advokat; 2. bahwa penulisan istilah �Organisasi Advokat� dengan huruf O dan A kapital, meskipun benar secara gramatikal menurut Ilmu Perundang-undangan menunjukkan sebagai nama diri, namun pendekatan gramatikal saja tanpa memperhatikan pendekatan historis tentang maksud (intent) pembentuk undang- undang maupun konteks materi yang diatur oleh undang-undang a quo secara keseluruhan (sistematis-kontekstual), dapat menimbulkan pengertian yang menyesatkan. Karena, menurut maksud (intent) pembentuk undang-undang maupun dari segi konteks keseluruhan materi undang-undang a quo, penulisan �Organisasi Advokat� dengan huruf O dan A kapital tersebut dimaksudkan bukan sebagai nama diri tertentu, melainkan sebagai kata benda biasa yang menunjukkan makna umum. 3. bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat yang arahnya menuju �single bar organization�, tetapi dari fakta persidangan menurut keterangan PERADI dan delapan organisasi yang mengemban tugas sementara Organisasi Advokat sebelum organisasi dimaksud terbentuk [vide Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat], yakni Ikadin, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM, dan APSI, kedelapan organisasi pendiri PERADI tersebut tetap eksis namun kewenangannya sebagai organisasi profesi Advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan Advokat [vide Pasal 26 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) huruf f, Pasal 2 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1), dan Pasal 9 Ayat (1) UU Advokat], secara resmi kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan PERADI yang telah terbentuk. Adapun kedelapan Organisasi Advokat pendiri PERADI tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan PERADI, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat meniadakan eksistensi kedelapan organisasi, yang karenanya melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur UUD 1945 (vide


Putusan Mahkamah Nomor 019/PUU-I/2003). Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan; 4. bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat. Karena, Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan, �Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat�, maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004); bahwa penyebutan secara eksplisit nama delapan organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 33 UU Advokat tidaklah menyalahi hakikat suatu aturan peralihan yang oleh ahli dari Pemohon dianggap memihak kelompok tertentu, melainkan hanya untuk mengukuhkan fakta hukum tertentu (legal fact) yang ada dan peralihannya ke dalam fakta hukum baru menurut UU Advokat; 5. bahwa mengenai larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pasal tersebut, dalam arti tidak terdapat pelanggaran hak konstitusional, melainkan sebagai konsekuensi logis pilihan atas suatu jabatan tertentu; 6. bahwa Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selain itu, Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat pernah dimohonkan pengujian kepada Mahkamah yang oleh Mahkamah dalam Putusannya Nomor 019/PUU-I/2003 telah dinyatakan ditolak; 7. bahwa kekhawatiran para Pemohon tentang nasibnya sebagai Advokat yang telah diangkat dan diambil sumpah, sebenarnya tidak perlu ada karena telah dijamin oleh Pasal 32 Ayat (1) UU Advokat, sedangkan masalah heregistrasi Advokat


yang dilakukan oleh Peradi lebih merupakan kebijakan dan/atau norma organisasi yang tidak ada kaitannya dengan konstitusional tidaknya UU Advokat. Selain itu, menurut keterangan Ketua Umum PERADI di persidangan, adanya ketentuan yang dipersoalkan para Pemohon dalam Pengumuman PERADI 16 Juni 2006 (Bukti P-5) sebenarnya sudah dicabut dalam Pengumuman PERADI berikutnya yang tidak disertakan sebagai alat bukti dalam permohonan. Sehingga, dalil-dalil para Pemohon sepanjang mengenai kekhawatiran sebagaimana dimaksudkan para Pemohon, tidak beralasan; Menimbang bahwa dengan demikian, dalam pokok permohonan, dalil-dalil para Pemohon tidak cukup beralasan, sehingga permohonan harus dinyatakan ditolak;

Mengingat Pasal 56 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);



MENGADILI

Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diadakan pada hari Senin tanggal 27 November 2006 oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Soedarsono, S.H., H. Achmad Roestandi, S.H., Prof. Dr. HM. Laica Marzuki, S.H., Prof. HAS. Natabaya, S.H., LL.M, Dr. Harjono, S.H., MCL., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., dan Maruarar Siahaan, S.H., masing- masing sebagai anggota, dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 November 2006 yang dihadiri oleh tujuh Hakim Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Soedarsono, S.H., H. Achmad Roestandi, S.H., Prof. Dr. HM. Laica Marzuki, S.H., Prof. HAS. Natabaya, S.H., LL.M, dan I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota dengan didampingi oleh Eddy Purwanto, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para


Pemohon/Kuasa Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan para Pihak Terkait.



KETUA,


TTD.


Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

ANGGOTA-ANGGOTA,

TTD. TTD.


Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S. Soedarsono, S.H.

TTD. TTD.


H. Achmad Roestandi, S.H. Prof. Dr. H. M Laica Marzuki, S.H.

TTD. TTD.


Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.


TTD.


Eddy Purwanto, S.H.