Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor 11 Tahun 2002
 (2002) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG
PELAKSANAAN SYARI`AT ISLAM
BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN SYI`AR ISLAM
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang : a. bahwa aqidah dan ibadah merupakan bagian pokok pengamalan Syari`at Islam yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan sehingga terbina dan terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

b. bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang islami dan menjunjung tinggi ajaran Islam merupakan landasan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, baik pribadi, keluarga, dan masyarakat;

c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keistimewaan dan otonomi khusus, perlu penegasan hak-hak khusus tentang penyelenggaraan kehidupan beragama, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dengan suatu Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Mengingat : 1. Al-Qur'an;

2. AL-Hadits;

3. Pasal 18 b dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3448);

6. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893).

7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 23) yang telah diubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 43 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2001 Nomor 75);

10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30).

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : MENETAPKAN QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PELAKSANAAN SYARI`AT ISLAM BIDANG AQIDAH, IBADAH, DAN SYI`AR ISLAM.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.

2. Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

5. Syi`ar Islam adalah semua kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.

6. Syari`at Islam adalah tuntutan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.

7. Aqidah adalah aqidah islamiah menurut ahlusunnah wa al-jama`ah.

8. Ibadah adalah shalat dan puasa Ramadhan

9. MPU adalah Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

10. Penyidik adalah pejabat kepolisian Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diangkat dan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan yang berhubungan dengan pelaksanaan syari`at Islam.

11. Wilayatul Hisabah adalah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Syari`at Islam.

BAB II

TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

Pengaturan pelaksanaan syari`at Islam bidang aqidah, ibadah, dan syi`ar Islam bertujuan untuk:

a. membina dan memelihara keimanan dan ketaqwaan individu dan masyarakat dari pengaruh ajaran sesat;

b. meningkatkan pemahaman dan pengamalan ibadah serta penyediaan fasilitasnya;

c. menghidupkan dan menyemarakkan kegiatan-kegiatan guna menciptakan suasana dan lingkungan yang islami.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan dalam Qanun ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan Syari`at Islam bidang aqidah, ibadah dan syi`ar Islam.

BAB III

PEMELIHARAAN AQIDAH

Pasal 4

(1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi masyarakat berkewajiban membimbing dan membina aqidah umat serta mengawasinya dari pengaruh paham atau aliran sesat.

(2) Setiap keluarga/orang tua bertanggungjawab menanamkan aqidah kepada anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Pasal 5

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara aqidah pengaruh paham atau aliran sesat.

(2) Setiap orang dilarang menyebarkan paham atau aliran sesat.

(3) Setiap orang dilarang dengan sengaja keluar dari aqidah dan atau menghina atau melecehkan agama Islam.

Pasal 6

Bentuk-bentuk paham dan atau aliran yang sesat ditetapkan melalui fatwa MPU.

BAB IV

PENGAMALAN IBADAH

Pasal 7

(1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi masyarakat berkewajiban menyediakan fasilitas dan menciptakan kondisi dan suasana lingkungan yang kondusif untuk pengamalan ibadah.

(2) Setiap keluarga/orang tua bertanggungjawab untuk membimbing pengamalan ibadah kepada anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggungjawabnya.

Pasal 8

(1) Setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar`i wajib menunaikan shalat jum`at.

(2) Setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi/mengganggu orang Islam melaksanakan shalat jum`at.

Pasal 9

(1) Setiap instansi pemerintah, lembaga pendidikan dan badan usaha wajib menggalakkan dan menyediakan fasilitas untuk shalat berjama`ah.

(2) Pimpinan gampong diwajibkan memakmurkan mesjid dan atau meunasah dengan shalat berjama`ah dan menghidupkan pengajian agama.

(3) Perusahaan pengangkutan umum wajib memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk melaksanakan shalat fardhu.

Pasal 10

(1) Setiap orang/badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar`i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.

(2) Setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar`i dilarang makan atau minum di tempat/di depan umum pada siang hari di bulan Ramadhan.

(3) Selama bulan Ramadhan masyarakat dianjurkan untuk mengerjakan shalat tarawih dan mengerjakan amalan sunat lainnya.

Pasal 11

Setiap orang yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam wajib menghormati pengamalan ibadah.

BAB V

PENYELENGGARAAN SYI`AR ISLAM

Pasal 12

(1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi masyarakat dianjurkan menyelenggarakan peringatan hari-hari besar Islam.

(2) Setiap instansi pemerintah/lembaga swasta, institusi masyarakat dan perorangan dianjurkan untuk mempergunakan tulisan arab melayu di samping tulisan latin.

(3) Setiap instansi pemerintah/lembaga swasta dianjurkan untuk mempergunakan penanggalan hijriyah dan penanggalan masihiah dalam surat-surat resmi.

(4) Setiap dokumen resmi yang dibuat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam wajib mencantumkan penanggalan hijriyah disamping penanggalan masihiyah.

Pasal 13

(1) Setiap orang Islam wajib berbusana islami.

(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana islami dilingkungannya.

BAB VI

PENGAWASAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

Pasal 14

(1) Untuk terlaksananya syari`at Islam di bidang aqidah, ibadah dan syi`ar Islam , Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota membentuk Wilayatul Hisbah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun ini.

(2) Wilayatul Hisabah dapat dibentuk pada tingkat gampong, kemukiman, kecamatan atau wilayah/lingkungan lainnya.

(3) Apabila dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini terdapat cukup alasan telah terjadinya pelanggaran terhadap Qanun ini, maka pejabat pengawas pelanggaran (Wilayatul Hisbah) diberi wewenagn untuk menegur/menasehati si pelanggar.

(4) Setelah upaya menegur/menasehati dilakukan sesuai dengan ayat (3) di atas, ternyata perilaku si pelanggar tidak berubah, maka pejabat pengawas menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pejabat penyidik.

(5) Susunan organisasi kewenangan dan tata kerja Wilayatul Hisbah diatur dengan Keputusan Gubernur setelah mendengar pertimbangan MPU.

Pasal 15

(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Qanun ini, dilakukan oleh:

Pejabat Kepolisian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus untuk itu.

(2) Syarat pengangkatan, kepangkatan dan kedudukan serta pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b di atas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) b pasal ini, berwenang:

menerima laporan dari Wilayatul Hisbah tingkat gampong atau dari seseorang tentang adanya pelanggaran Qanun ini;

melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;

melakukan penyitaan benda dan atau surat;

mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;

menghentikan penyidikan bila pelanggaran tersebut tidak cukup alasan untuk diajukan ke Mahkamah Syar`iyah;

mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas penyidik wajib menjunjung tinggi Syari`at Islam dan hukum yang berlaku.

Pasal 16

(1) Penuntut umum adalah jaksa dan pejabat lain yang diberi wewenang oleh Qanun untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim Mahkamah Syar`iyah.

(2) Syarat pengangkatan, kepangkatan dan kedudukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 17

Penuntut umum berwenang:

menerima dan memeriksan berkas perkara penyidikan dari Penyidik;

mengadakan pra penuntutan apabila berkas perkara hasil penyidikan terdapat kekurangan disertai petunjuk penyempurnaan;

membuat surat dakwaan;

melimpahkan perkara ke Mahkamah Syar`iyah;

menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai dengan surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada hari sidang yang ditentukan;

melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

mengadakan tindakan lain dalam lingkungan tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut peraturan perundang-undangan; melaksanakan putusan hakim.

Pasal 18

Penuntut umum menuntut perkara pelanggaran Qanun ini yang terjadi dalam wilayah hukumnya.

BAB VII

PENGADILAN

Pasal 19

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Qanun ini diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah Syarr`iyah.

BAB VIII

KETENTUAN UQUBAH

Pasal 20

(1) Barang siapa yang menyebarkan paham atau aliran sesat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dihukum dengan ta`zir berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali.

(2) Barang siapa yang dengan sengaja keluar dari aqidah Islam dan atau menghina atau melecehkan agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) akan dihukum dengan hukuman yang akan diatur dalam Qanun tersendiri.

Pasal 21

(1) Barang siapa tidak melaksanakan shalat jum`at tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar`i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dihukum dengan ta`zir berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau dihukum cambuk di depan umum paling bayak 3 (tiga kali).

(2) Perusahaan pengangkutan umum yang tidak memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk melaksanakan shalat fardhu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dipidana dengan hukuman ta`zir berupa pencabutan izin usaha.

Pasal 22

(1) Barang siapa yang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar`i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta`zir berupa hukman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 3 (tiga) juta rupiah atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 6 (enam) kali dan dicabut izin usahanya.

(2) Barang siapa yang makan atau minum di tempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dipidana dengan hukuman ta`zir berupa hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 23

Barang siapa yang tidak berbusana islami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta`zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan Wilayatul Hisbah.

BAB IX

PEMBIAYAAN

Pasal 24

Segala pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Qanun ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang tidak diatur dengan Qanun ini dinyatakan tetap berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pedoman, tehnis dan tata cara pelaksanaan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur, setelah mendengar pertimbangan MPU.

Pasal 27

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Disahkan di Banda Aceh

Pada tanggal, 14 Oktober 2002

07 Sya`ban 1423

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto

ABDULLAH PUTEH

Diundangkan di Banda Aceh

Pada tanggal 06 Januari 2003 M

01 Dzulkaidah 1423 H

SEKRETARIS DAERAH

PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto.

THANTHAWI ISHAK

LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2002 NOMOR 54 SERI E NOMOR 15